Korupsi Surya Darmadi

Sidang Surya Darmadi: Penuntut Umum Mulai Pembuktian Pencucian Uang

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 28 November 2022—Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri kembali membuka sidang perkara korupsi terdakwa mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi. Khusus nama terakhir, juga didakwa UU tindak pidana pencucian uang. Sesuai penundaan sidang, minggu lalu, Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Ruri Febrianto dkk, kembali menghadirkan saksi yang belum sempat dan tuntas diperiksa.

Karenina Gunawan, Manager Finance Duta Palma, masih dicecar mengenai perannya mengelola rekening penerimaan hasil penjualan minyak mentah sawit dari delapan pabrik milik Surya Darmadi. Keterangan terbaru yang belum terungkap pada sidang sebelumnya, dia juga mengelola uang hasil ekspor minyak mentah sawit ke Palm Bridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd, perusahaan trading CPO di Singapura. Notabene juga dimiliki Surya Darmadi.

Penuntut umum juga kembali menanyakan soal pembayaran 20 apartemen di Singapura. Karenina tidak mengetahui fungsi dan kegunaan properti tersebut. Yang jelas, pembayaran atas perintah Surya Darmadi. Paska bayar pun dilaporkan ke bosnya itu. Perpindahan uang dari dalam ke luar negeri untuk pembelian apartemen, dari PT Asset Pacific ke Palma Pacific Pte Ltd. Mayoritas sahamnya juga dimiliki Surya Darmadi.

Ada satu informasi yang tidak diungkap seutuhnya oleh Karenina. Yakni, mengenai percakapannya di aplikasi perpesanan dengan Surya Darmadi, tentang pembagian deviden ke anak perusahaan-perusahaan Surya Darmadi. Perintah pembagian keuntungan tersebut untuk mengantisipasi masalah pajak yang pernah menyandung perusahaan.

“Apa maksudnya?” tanya penuntut umum.

“Saya tidak tahu,” balas Karenina, seketika.

Tangkapan layar obrolan itu ditampilkan penuntut umum dalam persidangan. Karenina mengaku. Sayangnya penuntut umum hanya sekedar menyinggung dan tidak melanjutkan pertanyaan untuk mengungkap fakta tersebut. Penuntut umum menduga, perusahaan-perusahaan Surya Darmadi juga terkait dengan masalah pajak.

Juniver Girsang, penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi, coba menyangkal hal tersebut. Lewat pertanyaannya ke Karenina yang juga bertugas menyusun laporan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization (EBITDA). Tidak ada masalah dengan keuangan perusahaan. Karenina menambahkan, pembagian keuntungan tergantung pemilik saham yang mengacu pada 20 persen saldo laba. “Memang keuntungannya dibagikan ke perusahaan Pak Surya Darmadi yang di dalam dan luar negeri.”

Selain soal pajak, penuntut umum juga menyinggung percakapan soal perputaran uang Rp 2 triliun. Surya Darmadi memerintahkan Karenina agar uang tersebut ditransfer dulu ke beberapa rekening. Lagi-lagi informasi ini tidak ditanyakan lebih mendalam. Karenina tidak membantah percakapan itu. Tapi jawabannya, “tidak tahu,” tidak ditelusuri lagi oleh penuntut umum.

Jual beli minyak sawit mentah berlangsung dan berputar-putar dilingkaran sejumlah perusahaan yang dimiliki Surya Darmadi. Jean Fransisca Lerebulan, Marketing Upstream PT Ledo Lestari, menyebut minyak sawit mentah tersebut berasal dari pabrik kelapa sawit di Riau, di bawah induk perusahaan Darmex Plantation dan Alfa Ledo yang berkedudukan di Kalimantan Barat. Ada juga satu perusahaan di Jambi.

Dari sana, kemudian diangkut ke sejumlah perusahaan lagi. Antara lain PT Bayas Biofuels, Darmex Biofuels, Darmex Oil and Fats, Teluk Kuantan Perkasa, Dabi Oleo dan Dabi Biofuels. Semua perusahaan ini dibawah induk PT Monterad0 Mas, juga punya Surya Darmadi. Selanjutnya diolah lagi. Beberapa diantaranya menjadi kernel dan biodiesel.

Selanjutnya, tugas Mega Yumantari, Marketing Downstream Duta Palma, menyalurkan hasil turunan tersebut ke dalam dan luar negeri. Di Indonesia, biodiesel dijual ke Pertamina. Sedangkan ekspornya sampai ke India dan Belanda, tanpa menyebutkan perusahaan.

Ada keterangan saling bertolak belakang antara Jean dan Mega. Yang satu menyebut, penjualan minyak mentah sawit dari Kalimantan Barat ke pabrik olahan hanya sebatas administrasi di atas kertas. Di sisi lain, jual beli tersebut dipastikan benar adanya. Karena disertai delivery order, invoice dan berita acara penjualan.

“Tanpa itu tak akan perpindahan barang,” kata Mega, menyangkal keterangan rekannya sendiri. Jean bilang seperti itu, karena tidak pernah melihat langsung pengangkutan minyak tersebut. Keduanya hanya kompak mengatakan, tidak tahu siapa yang menyimpan dan mengelola duit hasil jual beli minyak mentah sawit dan hasil turunannya itu. Meski satu kantor dengan bagian finance dan accounting, mereka sebut saling tidak mengenal.

Saksi lainnya, Tovariga Triaginta Ginting, HRD PT Eluan Mahkota, keterangannya mirip Harry Hermawan. Dia juga ditunjuk oleh anak Surya Darmadi, Adil Darmadi, secara lisan untuk jabat direktur sejumlah perusahaan. Tapi tidak pernah mengikuti rapat pemegang saham atau rapat direksi lainnya. Kewenangannya sekedar beri kuasa bila ada urusan di luar perusahaan.

Ketika Kejaksaan Agung menyita dan menitipkan kebun empat perusahaan Duta Palma di Indragiri Hulu ke PTPN V, Surya Darmadi sempat memerintahkan Tovariga untuk menyeleksi orang-orang yang akan mengurus operasional kebun selama dalam penegakan hukum. Tugas utama Tovariga memang mengatur penerimaan hingga penempatan karyawan Duta Palma di Pekanbaru.

Sejak 2019, atau setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Surya Darmadi tersangka suap pada Gubernur Riau 2014, Annas Maamun, ihwal alih fungsi hutan, dia melarikan diri ke Singapura. Sehingga komisi antirasuah memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Namun ternyata, pelarian dan penetapan status buronan tersebut tidak menghambat operasi perusahaannya. Bahkan terus meraup keuntungan dari hasil kebun sawit dalam kawasan hutan.

Selain itu, Surya Darmadi juga tetap berkomunikasi dengan anak buahnya via WhatsApp. Karenina, Harry, Tovariga, Jean dan Mega yang memberi pengakuan tersebut. Selama dalam persembunyian, Surya Darmadi juga pernah memanggil beberapa diantara mereka untuk datang ke Singapura. Beri arahan sekaligus menanyakan perkembangan aktitivitas perusahaan.

Sidang dilanjutkan kembali, Rabu 30 November 2022.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube