Korupsi Surya Darmadi

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

PN Tipikor Jakarta Pusat, 23 Februari 2023—Sewaktu panitera beri kabar sidang akan dimulai, awak media langsung mengarahkan handphone, handycam dan kameranya ke pintu masuk. Ada juga yang sengaja ambil gambar dari luar pintu. Setiap ada yang buka pintu semua langsung reflek. Semua sigap menunggu kedatangan Terdakwa Surya Darmadi.

Eh, Surya Darmadi dibawa jaksa pendamping tahanan lewat pintu akses petugas sidang. Seketika semua merubah haluan.

Surya masuk dan berbincang dengan Juniver Girsang Penasihat Hukumnya. Surya disuruh mengarah ke awak media. Jalan lima langkah, ia bergumam  “Kasus saya dibilang pilot project ya. Karyawan saya ditekan untuk cabut peradilan, sebarkan itu,” sambil melempar berkas yang ada ditangannya. Dalam Majalah Keadilan  Edisi 83, Februari 2023 di halaman 14, Judul Tanggapan Kejaksaan, tertulis Haryoko Ari Prabowo jawab pertanyaan Tim Keadilan perihal pendapatnya tentang UU Cipta Kerja dalam kasus Duta Palma, “sekarang kami fokus menyelesaikan ‘pilot project’ ini dulu.

Selang dua puluh menit kemudian Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan anggotanya masuk ruang sidang. Secara bergantian ketiganya membaca salinan putusan setebal 160-an halaman.

Memang benar diawal 2004 ada pertemuan antara Surya , Raja Thamsir Rahman dan Amed Tribja Praja di lobi Hotel Indonesia. Saat itu Surya minta diterbitkan Izin Usaha Perkebunan PT Bening Utama. Thamsir pesan ke Amed supaya bantu usaha Surya. Saat itu sudah ada draft SK IUP-nya, Amed diminta mengoreksinya lagi. Hanya surat permohonan dan peta kawasan yang dilampirkan sebagai syarat. Katanya urusan selanjutnya diberi kepada Suheri Terta orang suruhan Surya.

Amed bersama staff lakukan telaah, hasilnya lahan yang diminta masuk kawasan hutan. Lalu PT BBU minta revisi lahan yang awalnya 4 ribu hektar menjadi 6 ribu, hasilnya masih sama, masuk kawasan hutan. Ketika dilapor ke Thamsir, Amed disuruh harus selesaikan telaah staf hingga rekomendasi kesesuaian lahan. Ia tidak bisa melawan.

Rentang 2004 hingga 2007 Suheri bawa berkas permohonan IUP untuk PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu hasilnya tetap dikawasan hutan. Lagi-lagi Amed cuma mengiyakan permintaan Thamsir padahal sudah diberitahu bahwa status lahan bukan Areal Penggunaan Lain, dan bukan untuk kebun sawit.

Ketika pengajuan IUP PT PS, Amed dipanggil ke Hotel di Rengat. Saat itu ada Suheri Terta, Thamsir dan Manap Tambunan. Ia diminta paraf SK IUP yang sudah dibuat. Amed menolak. Semua IUP yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Daerah Riau Nomor 10 tahun 1994 tentan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau yang menyatakan lahan yang diminta masuk dalam Areal Penggunaan Lain. Dan telaah staf yang sudah dibuat tidak sesuai hasil kerja timnya.

Seharusnya dilakukan pemaduserasian antara perda RTRW dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 173 Tahun 1986 tentang Tata Guna Hasil Kesepakatan yang menyatakan lahan 4 perusahaan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi dan Hutan Produksi Tetap. Itupun harus melalui pembentukan Tim Terpadu dan mendapat keputusan serta penetapan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Lalu terbitnya Izin lokasi (Ilok) keempat perusahaan karena memang ada desakan dari Thamsir kepada anak buahnya, untuk membuat rekomendasi ketersediaan lahan. Mereka yang membuat telaah staff di Dinas Pertanahan tellah sampaikan ke Thamsir bahwa lahan yang diminta Duta Palma merupakan kawasan hutan, tapi itu tidak dihiraukan. Saat itu  belum satupun yang memiliki  Amdal, semua diurus ketika IUP dan Ilok sudah lama terbit.

Amed dapat Rp 25 juta dan semua biaya telaah staf dibayar oleh Duta Palma lewat Suheri Terta.

Surya tahu bahwa lahan yang dimintanya masuk dalam kawasan hutan makanya mengurus perizinan dimasa Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rahman. Karena tidak perlu melengkapi syarat.

SK Hak Guna Usaha PT Kencana Amal Tani seluas 5.375 hektar dan PT Banyu Bening Utama 6.417 hektar meskipun belum memiliki pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan, majelis hakim berpendapat tidak bisa menilai tentang HGU tersebut. Dan menyakini selagi belum ada pencabutan maka HGU tetap sah.

Hakim tidak banyak mengomentari tentang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022. Hakim menyakini bahwa perkara Surya Darmadi murni perbuatan melawan hukum sektor administrasi yang mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara, maka digunakanlah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dan rentang waktu kejadian Duta Palma jauh terjadi sebelum terbitnya UU CK, maka tetap mengacu pada UU sebelumnya.

Jikapun menggunakan skema UU CK, hakim berpendapat itu bisa digunakan pada HPK yang tidak produktif, sementara lima perusahaan Surya masih berproduksi. Semua masih hasilkan tandan buah segar, sejak 2005-2020 hasilkan pemasukan sebesar Rp 11 Triliun.  Dan keuntungan yang Surya terima sebanyak Rp 2,2 Triliun ini termasuk Rp 556 Miliar akibat sawit rakyat yang tidak dijalankan.

Surya juga tidak membayar pajak penggunaan hutan termasuk dana provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, eksploitasi hutan, biaya pemulihan sebesar Rp 2,2 Triliun dan 4,9 Juta USD. Inilah termasuk hitungan kerugian keuangan negara. Lalu kerugian perekonomian negara sebesar 39,7 Triliun. Hitungan ini diambil alih oleh hakim dengan mengurangi hitungan PT KAT dan PT BBU yang sudah punya HGU.  

Pukul 13 lewat Surya menyela hakim. “Saya lemas yang Mulia.”

“Anda kenapa?” tanya Fahzal

“Jantung saya tiba-tiba lemas,”

“Anda tidak sanggup dengar putusannya?”

“Iya. Saya minta istirahat sebentar,”

“Kita skor dengan alasan kemanusiaan dengan catatan nanti harus sanggup bersidang. Sebab putusan harus dibaca sampai selesai,” sebut Fahzal sambil mengetuk palu skor.

Sidang dilanjut satu jam kemudian, masih membaca terkait kerugian negara dan perekonomian negara. Bahwa semua kegiatan perusahaan yang tidak punya HGU ditemukan kerusakan lingkungan meliputi kerusakan gambut, tanah mineral dan unsur biologis lainnya yang didapat secara langsung dilapangan lalu diteliti pada laboratorium.

Selanjutnya analisis fakta yuridis dakwaan kedua. Menurut hakim harta kekayaan yang dibeli Surya selama periode 2004 hingga 2007 atas pembelian rumah susun, tanah-bangunan, apartemen dan mobil tidak berasal dari tindak pidana. Hakim menyakini rentang tiga tahun tersebut sawit belum menghasilkan keuntungan sebab fase tersebut sawit masih berbuah pasir dan tidak bisa dijual.

Analisis fakta yuridis dakwaan ketiga, bahwa memang harta kekayaan dari pendirian lima perusahaan ilegal Surya dari 2007 hingga 2020 bercampur dalam rekening Darmex Grup. Kekayaan itu disembunyikan melalui transfer ketiga anaknya (Adil, Cheryl dan Bill Darmadi). Lalu pembelian tanah-bangunan, saham penyetoran modal perusahaan, pembelian kapal tongkang, pembelian property di Singapura dan Australia. Selanjutnya mengubah dalam bentuk deposito pada (Mandiri, BNI, BRI dan China Contruction Bank Indonesia). Terakhir melakukan penjualan Cruth Palm Oil sesama anak perusahaan. Semua tindakan jahat ini untuk membangun system kekayaan dan menghindar dari pungutan pajak.  

Seluruh uang pengganti untuk pembayaran kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan akan ditanggungkan ke Surya, dengan skema melelang harta yang disita sebulan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum.

Pembelaan Juniver dan tim serta Surya sendiri ditolak hakim, terkait hanya menguasai 28 ribu hektar, pengajuan permohonan pelepasan namun belum ada tanggapan dari Kementerian LHK sebab itu bukan wewenang hakim. Juga penyelesaian menggunakan UU CK, dakwaan disebut error in persona, surat dari Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Surat dari Direktur perusahaan Surya yang sebut produksi CPO terhambat sebab penyitaan, terakhir terkait pernyatan Surya yang sebut tidak adil jika diadili sendiri bagaimana dengan perusahaan lain. Hakim menyampingkan semuanya.

Hakim menyatakan Surya melanggar Pasal Dakwaan Kesatu Primer dan Ketiga Primer. Karena pasal Dakwaan kedua tidak terbukti maka semua harta kekayaan yang didapat rentang 2004 hingga 2007 dikembalikan kepada pemilik semula.

Selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan penghapus pidana. Hakim menyatakan adanya pertimbangan faktor kemanusiaan untuk Surya, yakni sudah usia lanjut 72 tahun, sudah dipasang ring dan alat pemacu jantung ditinjau dari 3 kali pembantaran sidang.

Hal yang memberatkan : tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak menjalankan plasma atau sawit rakyat dan usahanya menimbulkan konflik dimasyarakat.

Hal meringankan: sudah lanjut usia, menyalurkan corporate sosial responsibility sebanyak Rp200 Miliar, pembangunan Sekolah Rp 20 Miliar, bayar pajak Rp 700 Miliar.

Saat pembacaan amar putusan, Fahzal minta jaksa pendamping tahanan bersiap dibelakang Surya, untuk memastikan ia tetap berdiri stabil. Menghukum Surya Darmadi penjara 15 tahun. Denda  Rp 1 Miliar. Pidana tambahan pembayaran ganti kerugian keuangan negara Rp 2,2 Tiliun dan perekonomian negara Rp 39,7 Triliun. Sebulan setelah putusan berkekuatan hukum harus bayar uang pengganti, jika tidak jaksa diperintahkan melelang harta kekayaan yang sudah disita, jika tidak mencukupi pembayaran, dipenjara 5 tahun.

Atas putusan itu penasihat hukumnya menyatakan banding dan penuntut umum masih pikir-pikir. Sidang selesai.#Rahmat

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube