Frank Wijaya dan Sudarso Korupsi

Syahrir Masih Menyangkal Terima Uang dari PT AA

PN Tipikor Pekanbaru, 21 Februari 2023—Mundur satu jam dari waktu biasanya. Majelis hakim Yuli Artha Pujayotama bersama Iwan Irawan dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung masuk ruang sidang pukul 10.23 WIB. Hakim langsung membuka persidangan Terdakwa Komisaris PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya dan General Manager Sudarso. Hari ini  Penuntut Umum Komisi  Pemberantasan Korupsi menghadirkan 2 orang saksi, M Syahrir dan Andi Putra melalui via conference.

Syahrir, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Kenal Sudarso saat PT AA melakukan permohonan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Awal Agustus 2021, Risna Kepala Kantor Pertanahan Kuantan Singingi datang membawa Sudarso untuk menemui Syahrir di rumah dinas. Diawal pertemuan itu Sudarso menyampaikan berniat ingin mengajukan permohonan perpanjangan dan belum bawa berkas-berkas yang diperlukan. Setelah itu, segala pengurusan dokumen pengajuan HGU diserahkan ke bawahan Syahrir, pegawai Kanwil BPN Riau.

Mengenai ekspos yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2021 di Hotel Prime Park diakui Syahrir bukan perintahnya. “Saya mengusulkan di Hotel Labersa, setelah itu saya tidak ada bertemu lagi dengan Sudarso untuk penentuan tempat ekspos itu, penentuan itu saya serahkan ke staff,  Umar dan Indri.” Jelas Syahrir. Padahal di kesaksian Umar dan Indri sudah menyatakan bahwa penentuan letak dan waktu ekspos, atas perintah Syahrir.

Hasil notulensi ekspos dibacakan sendiri oleh Syahrir, hasil notulensi sebagai berikut;

  1. Agar perusahaan segera mengajukan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) kepada instansi terkait.
  2. Bersurat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru terkait permohonan perpanjangan HGU PT AA.
  3. Perpanjangan syarat HGU harus ada kebun kemitraan atau plasma sebanyak 20% dan harus ada penjelasan plasma 20% tersebut.
  4. Agar perusahaan mengajukan rekomendasi  ke Bupati Kuansing terkait penempatan plasma PT AA berada di wilayah Kab. Kampar.
  5. Agar perusahaan dapat menjaga dan memperbaiki patok-patok batas saat dilakukan pengecekan lapangan.
  6. Bahwa Pemkab Kampar, Pemkab Kuansing dan seluruh teknis dari bidang kanwil BPN Riau mendukung proses perpanjangan HGU PT AA, apabila sudah tidak ada permasalahan dan lengkap dokumen permohonannya.
  7. Jika sudah dilengkapi akan dilakukan pengecekan oleh Panitia Tanah B.

Syahrir mengatakan memang pelaksanaan ekspos itu tidak ada dasar hukumnya, murni atas kebiijakan sendiri. Ia menganggap itu bagus karena dapat meringankan beban kerjanya.  

Syahrir akui terima uang Rp 2,9 Miliar dari banyak perusahaan atas pengajuan perpanjangan HGU dan penetapan hak tanah, dengan modus pemberian parsel. Tapi ia tidak merinci nama perusahaan yang memberi parsel. Biasanya didalam parsel sudah diletakkan sejumlah uang.

 Lalu uang dipecah ke beberapa orang terdekat : Hipsong Adik Ipar, Yudi dan Rendi Keponakan, Mila Pengawai Kontrak, Okta Asisten Rumah Tangga. Selanjutnya mereka disuruh ke  bank untuk menyetor ke rekening pribadi Syahrir. Sebagian ada juga dibelanjakan untuk pembelian mobil Ford  seharga Rp 150 juta dengan menggunakan nama Teguh Syahputra, ajudannya.

Ketika Andi Putra terkena operasi tangkap tangan, ia langsung buru-buru ambil semua uang didalam rekening. Ia sudah khawatir akan terkena dalam kasus Andi Putra, makanya membayar sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, wartawan dan mahasiswa agar tidak mengumbar dan memberitakan kasus tersebut.

Ia menyangkal pernah menulis dalam sticky note warna kuning yang isinya permintaan uang Rp 3,5 Miliar untuk pengurusan HGU PT AA. Permintaan tersebut ditulis saat Sudarso bertandang ke rumah dinas Syahrir Jalan Kartini, Kota Pekanbaru. Termasuk sudah menerima uang pangkal Rp 1,2 Miliar dalam bentuk dollar Singapura, dari isi permintaan tersebut.

Andi Putra, Bupati Kuansing. Ia masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru sebab menerima uang dari Sudarso untuk penerbitan surat rekomendasi penempatan plasma PT AA di kebun Kampar. Uang Rp 500 juta tersebut diminta ke Sudarso sebab sudah merasa dekat dan saat itu sedang butuh pinjaman. Ia tidak kenal dengan PT AA, hanya tahu PT Surya Agro Reksa. Padahal kedua perusahaan sama saja, masuk dalam Adimulya Grup. Pun terkait penerbitan rekomendasi yang diminta Sudarso padanya, Andi sebut tidak paham.

Sudarso membantah keterangan Syahrir yang bilang tidak pernah terima uang darinya, padahal saat itu uang diatar ke rumah dinas.

Sidang pemeriksaan saksi selesai, selanjutnya pemeriksaan terdakwa. Sidang dilanjut 22 Februari 2023.#Rahmat

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube