PN Jakarta Selatan, 1 Maret 2016 – Sidang yang seyogyanya dimulai pukul 09.00, molor selama 1,5 jam. Sidang baru dibuka oleh majelis hakim pukul 10.30. Kuasa hukum penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan tiga orang saksi ahli pada sidang kali ini. Satu ahli kerusakan tanah dan lingkungan, serta dua ahli hukum lingkungan.
Link Berita: