Gugatan KLHK terhadap PT NSP

Pengaturan Tata Air Jadi Kunci Atasi Kebakaran di Lahan Gambut

PN Jakarta Selatan, 7 Maret 2016 – Pada sidang kali ini, masih giliran kuasa hukum penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan saksi. Mereka hadirkan dua orang saksi ahli, Abdul Wahid Oscar, Mantan Hakim Pengawas pada Mahkamah Agung yang minggu lalu tidak sempat didengarkan keterangannya. Satu orang lagi Fachrurrozie Syark, ahli gambut dari Universitas Diponegoro, Semarang.

Sidang Gugatan KLHK terhadap PT NSP

 

 

Link Berita:

http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/433-pengaturan-tata-air-jadi-kunci-atasi-kebakaran-di-lahan-gambut