Gugatan KLHK terhadap PT NSP

Ada Indikasi Perusahaan Sengaja Membakar Lahan

Keterangan saksi Sidang Gugatan KLHK terhadap PT NSP

PN Jakarta Selatan, 23 Februari 2016 – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum PT National Sago Prima (NSP) melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pihak penggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan tiga saksi. Keterangan saksi Sidang Gugatan KLHK terhadap PT NSP

 

Link Berita:

http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/429-ada-indikasi-perusahaan-sengaja-membakar-lahan