Video : Eksepsi Polda Riau
PN Pekanbaru, Selasa 15 November–Hari ini persidangan Jawaban dari Termohon (Polda Riau). Sebelum pembacaan Jawaban Sorta Ria Neva (hakim) meminta pihak pemohon untuk melengkapi administrasi penasehat hukum Pemohon (Walhi). Pukul 10. 35 dibacakan oleh Polda Riau, mereka diwakili oleh Nerwan, Denny Siahaan dan Abdul Kadir.
Polda Riau menyatakan bulan September 2015 diperoleh informasi terdapat titik api kebakaran lahan dan hutan di sekitar lokasi PT Sumatera Riang Lestari, Kapolres Inhil memerintahkan anggota Polres Indragiri hilir untuk melakukan pengecekan kelapangan titik hotspot dan benar ditemukan lahan HTI di PT SRL telah terbakar. Pada 18 September 2015 pukul 11;00 ditemukan lahan terbakar di K7-13, K7-14, k7-15 yang berada di PT SRL, lalu dilakukan penyidikan dan membuat laporan tentangnya. Dilakukan penyidikan oleh Andi Aceh dan penyidik Polres Inhil melimpahkan berkas perkara ke Dit Reskrimsus Polda Riau. Pada akhirnya Dit Reskrimsus Polda Riau menghentikan penyidikan.
Terkait penghentian penyidikan menurut Polda Riau alasannya dikarenakan fakta hukum materil yaitu:
Keterangan Saksi Saksi
Adanya keterangan 12 saksi yaitu Eko Sugisantoso Bin Suryadi, Albert Adaran Sianipar alias Albert Bin Jamson Sianipar, Saut Sihotang Bin A.S Sihotang, Oela Nakuara Als Ula Bin H.Sunakti, Medi Irawan Sutarjo Als Medi Bin Sutarjo, Irawan Bin Anhar, Iyep Kartiawan Als Iyep Bin Odjoh Sudarjah, Roni Harja Bin Samsu, Yoyok Martoni Als Yoyok Bin Sarjan, Fajri Andiko Fitrah Als Fajri bin Amrin Syam, Hotma Silitonga als Hotma, Syamsul Bahri.
Keterangan ahli
Dody Afrianto S.Hut, Ahli BLHNelson Sitohang, SKM, MScPH mengatakan benar adanya titik api atau pembakaran di areal konsesi merupakan tanggung jawab mutlak PT SRL selaku pemegang izin tidak beralasan hukum. Pemohon tidak memahami substansi keterangan ahli karena mencoba mengenalisir keterangan ahli, sebagaimana keterangan ahli Plonologi Dody Afrianto dalam BAP menerangkan setelah dilakukan pengecekan dilapangan, ditemukan adanya peristiwa kebakaran lahan dan hutan berupa semak belukar, kelapa sawit dengan titik kordinat tempat kejadian perkara berada dikawasan hutan produksi konsesi IUPHH-hti PT. Sumatera Riang Lestasri, baru data awal tentang lokasi kebakaran, belum sampai pada siapa pelaku pembakaran?.
Nelson Sitohang SKM, MScPH, lsahan terbakar seluas 94ha di parit 17, Desa Kertajaya Kecamatan Kempas Jaya Kabupaten inhil dengan posisi lahan terbakar di areal konsesi yang berbatasan dengan lahan masyarakat yang mengklaim kawasan hutan produksi dimana kebakaran berawal dari lahan klaim masyarakatkemudian api menjalar ke areal PT Sumatera Riang Lestari, berdasarkan penelitian dokumen, bahwa PT Sumatera Riang Lestari mempunyai dokumen AMDAL dan rencana pengelolaan lingkungan hidup serta Pt Sumatera Riang Lestari telah melakukan upaya upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran bersama masyarakat Peduli Api, sehingga PT SRL telah melaksanakan kewajiabnnya.
Ardi Yusuf S.hut M.Agr tidak memenuhi kriteria alat bukti keterangan ahli, adalah tidak beralasan hukum karena yang bersangkutan mempunyai keahlian khusus dibidang kebakaran hutan dari Tokyo University of agriculture dan tecnology Japan Specialisasiforest fire melakukan penelitian langsung di lokasi.
DR Erdianto SH M.Hum dalam BAP PT Sumatera Riang Lestari telah berupaya melakukan pemadam api sebagaimana foto kegiatan pemadaman dan keterangan saksi saksi, telah menyediakan sarana pemadam kebakaran api sesuai keterangan saksi, maka unsur kelalaian tidak terpenuhi.
Rumusan tindak pidana yang diterapkan termohon sudah sesuai dengan konteks peristiwa pidana yang terjadi dan bukti awal yang ditemukandi tempat kejadian perkara sesuai dengan konteks peristiwa pidana yang terjadi dan bukti awal yang ditemukan di tempat kejadian perkara sesuai dengan perizinan yang dimiliki oleh korporasi yaitu UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mengenai dalil tentang alat bukti surat uji laboratorium dalam menilai baku mutu ambien, baku mutu air tidak perlu diuji lagi karena unsur pokok pasal yang disangkakan sudah tidak terpenuhi yaitu unsur kelalaian.
Oleh karenanya Polda Riau meminta: menolak seluruh permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan SP.Sidik/12/IV/2016/Reskrimsus tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016 tentang penghentian penyidikan tanggal 09 Juni 2016. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
Usai pembacaan jawaban, hakim Sorta meminta agar para pihak tidak terlambat datang di persidangan, persidangan esok pukul 10.00.#rctika