Prapid SP3 Walhi Riau VS Polda Riau

WALHI RIAU TEGASKAN TERUS MELAWAN SP3 DAN PUTUSAN PRAPERADILAN

walhi riau 31-10-2016

 

 

walhi riau 31-10-2016 Pekanbaru, Rabu, 23 November 2016 – “Kami sudah melawan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya. Penolakan permohonan praperadilan terhadap Polda Riau terkait tindakan penghentian penyidikan terhadap perkara pembakaran hutan dan lahan oleh PT. Sumatera Riang Lestari tidak akan membuat kami mundur, kekalahan hari kemarin akan menjadi momentum konsolidasi dan melahirkan perlawanan yang jauh lebih besar,” ujar Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau.

Sebagaimana diketahui, Hakim Sorta pada Selasa lalu menolak permohonan praperadilan yang diajukan WALHI Riau dengan pertimbangan bahwa Polda Riau sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan. Terkait dengan putusan ini, WALHI Riau menyatakan mosi tidak percaya terhadap putusan tersebut. “Putusan tersebut mengada-ngada, bagaimana mungkin praperadilan terhadap penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti hanya memperhatikan SPDP, belum lagi SPDP-nya masih diragukan keabsahaannya karena tidak ditunjang alat bukti tanda terima atau bukti pengiriman melalui ekspedisi,” ujar Even Sembiring, salah satu kuasa hukum WALHI.

Laporkan Hakim Sorta Ke Komisi Yudisial

“Hakim Sorta yang merupakan hakim bersertifikat lingkungan. Sangat disayangkan melahirkan putusan yang tidak pro terhadap lingkungan hidup dan keadilan yang dinantikan masyarakat Riau, ujar Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan.

Berdasarkan pantauan riau corruption trial dan analisis Tim Kuasa Hukum Melawan Asap, ditemukan beberapa fakta yang cukup signifikan untuk melaporkan Hakim Sorta terkait pelanggaran prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses persidangan praperadilan Nomor: 17/ Pid.Prap/ 2016/ PN.PBR. “Terkait dengan hal tersebut, kami berencana menyampaikan laporan tersebut ke Komisi Yudisial, baik langsung ke Jakarta, maupun Kantor Penghubung Komisi Yudisial,” ujar Ahlul Fadli, Kordinator Pemantau Peradilan riau corruption trial.

Rencananya laporan ini terkait dengan pelanggaran prinsip berperilaku adil, berprilaku arif dan bijaksana dan berprilaku rendah hati. “Laporan ini kami hubungkan juga dengan pertimbangan dalam putusan praperadilan, dimana apabila hanya merujuk pada procedural penyidikan, maka banyak sekali sebenanrya pertanyaan yang tidak relevan yang disampaikan Hakim Sorta terkait dengan pertimbangan dalam putusan ini. Untuk laporan lengkapnya akan kami sampaikan setelah laporan selesai disusun rapid an hasil analisis sudah bisa diselesaikan,” sebut Even Sembiring.

Polda Riau Tidak Hadirkan Ahli

Kejanggalan lainnya dalam proses praperadilan ini, dapat dilihat dari ketidakseriusan Polda Riau untuk membuka semua kejanggalan dalam proses penyidikan. “Apabila Polda Riau menjalankan komitmennya untuk secara transparan terkait penghentian penyidikan ini, maka Polda Riau harus menghadirkan ahli yang dijadikan alasan penghentian penyidikan dan penyidik yang melakukan penyidikan, bukan menghadirkan saksi dari PT. SRL,” ucap Zenzi.

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Tembilahan Harus Buka Dokumen SPDP

Pada saat pemberitaan mengenai penghentian penyidikan 15 perkara korporasi pembakar hutan dan lahan, Jaksa Agung H.M. Prasteyo menyebutkan hanya tiga perkara diantara 15 perkara yang diberitahukan kepada Kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya disebut SPDP). Memperhatikan informasi tersebut, maka dalam hitungan matematis ada 12 perkara yang dihentikan tidak terdapat SPDP. “Terkait dengan hal ini, kami dari WALHI Riau secara terbuka pada konfrensi pers ini meminta kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Tembilahan agar membuka 13 daftar nama tersangka atau terlapor yang perkara yang dihentikan penyidikannya tanpa SPDP. Besok permintaan terbuka kami ini akan diikuti surat resmi yang akan kami kirimkan kepada institusi kejaksaaan dan diteruskan kepada Panja Komisi III yang melakukan kerja pemeriksaan keabsahaan SP3 ini,”ujar Riko.

Pilihan Hukum Melawan Putusan SP3 dan Praperadilan

Kekalahan pada selasa lalu bukan merupakan akhir dari perjuangan untuk membuka 15 perkara pembakaran hutan dan lahan serta dampaknya yang mana keseluruhan tersangka maupun pelapornya adalah korporasi. “Ini bukan akhir, kami akan terus melawan dan menempuh berbagai cara agar perkara-perkara ini bisa kembali dibuka dan memenuhi rasa keadilan yang diinginkan rakyat Riau,” sebut Riko.

Mengutip penafsiran mengenai pengajuan praperadilan yang disampaikan oleh Yahya Harahap, bekas Hakim Agung, menyebutkan bahwa “dalam satu kasus perkara, bisa terjadi dua kali permintaan praperadilan. Bahkan bukan hanya dua kali saja, tapi bisa beberapa kali.Yang menggugurkan hak mengajukan praperadilan hanya ditentukan oleh pemeriksaan perkara yang bersangkutan di sidang Pengadilan Negeri. Hal yang disebut Yahya Harahap ini menegaskan bahwa pengajuan praperadilan hanya gugar apabila sidang pokok perkara sudah dimulai, atau si korporasi atau tersangka sudah bertatus terdakwa.

Merujuk pada pernyataan tersebut, maka WALHI Riau menegaskan mempertimbangkan mengajukan praperadilan kembali terhadap Polda Riau terkait penghentian penyidikan atas nama tersangka PT. SRL. Ada kemungkinan juga, bahwa pengajuan praperadilan digabungkan dengan permohonan terkait penghentian penyidikan atas nama tersangka atau terlapor PT. Riau Jaya Utama dan PT. Rimba Lazuardi yang perkaranya juga dihentikan oleh Polda Riau.

“Selain langkah tersebut, WALHI juga berkordinasi dengan Panja Komisi III DPR RI terkait dorongan pembukaan ke lima belas perkara ini. Tidak hanya itu, pada jumat lalu, WALHI Riau bersama Jikalahari dan WWF Riau dalam jaringan kerja eyes on the forest juga menyampaikan laporan pidana perkara kebakaran hutan dan lahan terhadap 49 korporasi di Polda Riau, yang 15 diantaranya merupakan korporasi yang dihentikan penyidikannya. Kordinasi dengan Polda Riau akan juga kami langsungkan. Apapun peluang guna membuka penghentian penyidikan ini akan kami manfaatkan,” tegas Zenzi.

Lebih lanjut hubungi             :   Riko Kurniawan (081371302269); Ahlul Fadli (085271290622) Even Sembiring (085271897255); dan Zenzi Suhadi (08128950005)

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube