Prapid SP3 Walhi Riau VS Polda Riau

Walhi minta Penyidikan PT Sumatera Riang Lestari Dilanjutkan

002 Prapid Walhi

 

002 Prapid Walhi

Video : Sidang Gugatan Walhi VS Polda Riau

PN PEKANBARU, Senin 14 November 2016–Sidang dimulai pukul 10.20. HakimTunggal  Sorta Ria Neva membuka sidang pra peradilan gugatan Walhi Riau melawan Polda Riau atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau atas nama PT Sumatera Riang Lestari, yang terbakar pada 2015.

001 Prapid Walhi

Penggugat Walhi Riau diwakili oleh Penasehat Hukum Boy Jerry Even Sembiring, Indrajaya, Alhamran, Aditiya Bagus Santoso, Kalfin Simanjuntak dan Rahmad Rishadi Sinaga hadir di ruang sidang. Tergugat Polda Riau dihadiri Denny Siahaan, Husni dan Nerwan.

Hakim persilakan Walhi membacakan gugatannya.

Pemohon adalah Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) diwakili Nurhidayati (Ketua), Kholisoh (Sekretaris) dan Kartika (Bendahara). Walhi dalam hal ini diwakili oleh Penasehat Hukum Boy Jerry Even Sembiring, M.H Ali Husin Nasution, Suryadi, Indrajaya, Yadi Utokoy, Daud Frans Mp, Sugiharto, Alhamran Ariawan, Jun Erick Davit Sianturi, M.Syukri, Ali Syahbana Ritonga, Aditiya Bagus Santoso, Rahmad Rishadi Sinaga, Kalfin Simanjuntak Dan Andi Wijaya yang tergabung dalam Tim Advokasi Melawan Asap.

004 Prapid Walhi

Pemohon sesuai kepentingan fungsi pelestarian lingkungan hidup salah satu hak Walhi sesuai Pasal 92 UU-PPLH; dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam meberikan tafsiran pihak ketiga menyatakan organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interest advocacy).

005 Prapid Walhi

Terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik /12/VI/2016/ Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016 yang memutuskan menetapkan mengehentikan penyidikan perkara tersangka atas PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) yang diwakili oleh saudara Samsul Bahri (selaku Direktur) dengan alasan tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana;

Polda Riau juga menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016; Bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik /12/VI/2016/ Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016 merupakan  Objek Pra Peradilan yang dimohonkan Walhi.

003 Prapid Walhi

Objek yang dikeluarkan oleh Polda merupakan hasil kesepakatan dalam Gelar Perkara yang dilakukan oleh penyidik pada tanggal 07 Juni 2016 di ruang gelar Dit Reskrimsus Polda Riau;

Fakta dan Alasan Permohonan

Penghentian penyidikan lima belas perkara oleh Polda disebutkan oleh Jaksa Agung H.M. Prasteyo hanya tiga diantaranya yang diberitahukan kepada Kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya disebut SPDP). Untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tidak beralasan hukum Polda melakukan PENGHENTIAN PENYIDIKAN dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Karena Termohon tidak mengirimkan SPDP dan/ atau pemberitahuan penghentian penyidikan  yang ditujukan kepada Kejaksaan/ Penuntut Umum dalam pemeriksaan praperadilan, maka Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik /12/VI/2016/ Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016 diterbitkan secara Tidak Sah dan harus dinyatakan Cacat Hukum dan Batal beserta keseluruhan akibat hukumnya.

Penghentian Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Gelar Perkara Luar Biasa tanggal 7 Juni 2016 merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum.

Dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016 yang menyebutkan lahan yang terbakar berasal dari lahan yang telah dikuasai kelompok masyarakat yang berada di sekitar konsesi PT. SRL dan lahan PT. SRL yang terbakar merupakan akasia crasicarva;

Pertimbangan penghentian penyidikan bertentangan dengan dalil pertanggungjawaban korporasi ditentukan Pasal 48 ayat (3) UU 41/ 1999 tentang Kehutanan yang penjelasannnya menentukan dan kewajiban melindungi hutan oleh pemegang izin meliputi pengamanan hutan dari kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, dan Pasal 49 UU 41/ 199 tentang Kehutanan menentukan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

Dasar pertimbangan penghentian penyidikan saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya, sehingga Pengadilan Negeri Pekanbaru harus menyatakan Penghentian  Penyidikan batal dan memerintahkan Polda untuk melanjutkan penyidikan kembali.

Kekeliruan Permohonan Tidak Cukup Bukti

Polda Riau menghentikan penyidikan berdasarkan keterangan ahli Dody Afrianto S.Hut, Nelson Sitohang, Ardi Yusuf, Shut, M.Agr dan Erdianto Efendi.

Ahli  Dody Afrianto, S.Hut  dan Nelson Sitohang, SKM, MScBH  jelas menyatakan areal konsesi PT. SRL terjadi kebakaran sehingga tidak relevan untuk dijadikan dasar penghentian penyidikan. Ahli Ardi Yusuf,S.Hut,M.AGR yang bersifat menyimpulkan, tidak memenuhi kriteria alat bukti keterangan ahli.

Ahli Dr. Erdianto terkait unsur kesengajaan dalam Pasal 108 UU Perkebunan sangat tidak relevan dengan penyidikan yang dilakukan Termohon karena dasar penyidikan sama sekali tidak menjadikan aturan UU Perkebunan sebagai dasar penyidikan.

Tidak dipergunakannya ketentuan pidana dalam Pasal 98 dan 99 UU PPLH memperlihatkan Termohon melakukan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik /12/VI/2016/ Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016 diterbitkan secara tidak sah dan cacat hukum.

Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016 tidak ditemukan adanya Keterangan Ahli Prof. Dr. Bambang Hero dan Dr. Basuki Wasis yang seharusnya dipergunakan untuk menilai atau menaksirkan akibat perbuatan pidana dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Tidak adanya keterangan ahli Prof. Dr. Bambang Hero dan Dr. Basuki Wasis dan alat bukti surat uji laboratorium guna menilai kerugian akibat perbuatan pidana dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup memperlihatkan Polda abai terhadap alat bukti lain yang dapat dipergunakan dalam proses penyidikan perkara ini, sehingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik /12/VI/2016/ Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016 diterbitkan secara tidak sah dan cacat hukum.

Penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik /12/VI/2016/ Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016 memperlihatkan adanya ambiguitas penanganan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan serta tindak pidana lingkungan hidup karena adanya modus yang sama apabila dibandingkan dengan perkara atas nama tersangka PT. Adei Plantatian & Industry;

Keseluruhan dalil yang diuraikan di atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik /12/VI/2016/ Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016 adalah cacat hukum dan tidak sah.

Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/105/IX/2015/Riau/Res.inhil tanggal 19 September 2015;

Dan Walhi mengajukan permohonnanya kepada majelis hakim.

Pada waktu pemeriksaan Praperadilan, mohon para Termohon dipanggil kedalam persidangan untuk didengar keterangan-keterangannya. Kepada Termohon diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita acara Pemeriksaan kedalam sidang Pengadilan dan menyerahkan kepada Hakim Praperadilan. Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Termohon dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik /12/VI/2016/ Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016.

Memerintahkan Polda untuk segera membuka dan melanjutkan penyidikan terhadap  Surat Laporan Polisi  LP/105/IX/2015/Riau/Res.inhil tanggal 19 September 2015

Menghukum Polda membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Usai Pembacaan penasehat hukum pemohon meminta Polda untuk memberikan jawaban esok hari. “Persidangan kita tujuh hari diharapkan tidak ada yang telat, selanjutnya replik, dan saat duplik kita langsung pembuktian oleh Pemohon kita mulai jam 09.00, selanjutnya pembuktian Termohon dimulai jam sembilan, dan sepakat hari lainnya kita mulai pukul 10.00. Harap jangan terlambat saya ada persidangan lainnya,” ujar Sorta menutup persidangan. Sidang jawaban dari termohon Polda Riau lanjut esok 15 November 2016. #rctika

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube