PN PEKANBARU, SELASA 22 NOVEMBER 2016–Pagi hari PN Pekanbaru telah ramai oleh pengunjung perkara tipikor. Hari ini putusan Permohonan Praperadilan SP3 PT SRL. Ruang sidang Garuda masih diisi perkara lain, padahal waktu sudah menunjukkannpukul 10.00. “Hakim memasuki ruang persidangan pengunjung silahkan berdiri,” ujar Solviati (Panitera). Sorta membacakan putusan.
Pertimbangan Hukum:
Permohonan Pemohon dan Termohon
Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya, Menyatakan TIDAK SAH Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Termohon dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/VI/2016/Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016, Memerintahkan TERMOHON untuk segera membuka dan melanjutkan penyidikan terhadap Surat Laporan Polisi LP/105/IX/2015/Riau/Res.inhil tanggal 19 September 2015, Menghukum Termohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Menimbang bukti, saksi dan ahli yang dihadirkan.
Termohon:
Menolak seluruh permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan SP.Sidik/12/IV/2016/Reskrimsus tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016 tentang penghentian penyidikan tanggal 09 Juni 2016 dilakukan oleh penyidik terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP.A/105/IX/2015/Riau/Res.Inhil tanggal 19 September 2015 adalah sah menurut hukum. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon. Menimbang bukti, saksi dan ahli yang dihadirkan.
Praperadilan merupakan pengawasan horizontal pada tahap penyidikan dan penuntutan yang tercantum di dalam KUHAP. Kuhap adalah UU yang menjadi landasan hukum, the role of law, azas legalitas aparat penegak hukum tidak dibenarkan bertindak diluar Undang Undang.
Dikenal diferensiasi hukum tetap ada korelasi dan kordinasi dengan instansi lain taraf penyidikan selesai. Kewajiban penyidik wajib memberitahu ke Penuntut Umum sejak awal hingga saat penghentian penyidikan. Dalam melakukan penyidikan diberikan privilege asal sesuai dengan due process of law. Polri dalam melakukan proses penyidikan harus sesuia dengan KUHAP, Pemberitahuan bersifat wajib.
Penyidik harus segera mengirim SPDP ke Kejaksaan, inilah yang harus dilakukan, Kejati/KEjari mengirim Jaksa melakukan kordinasi layak atau tidka dilakukan penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan dan sebaginya harus dituangkan ke berkas perkara. Jaksa Peneliti meneliti apakah siap untuk dituntut. Beralihnya tugas penyidik ke penuntut umum. Jika kurang lengkap maka penyidik harus memperbaiki penyidik dan dalam waktu 14 hari harus kembali ke penuntut umum hingga perkara lengkap P21.
Diferensiasi fungsional adalah saling checking antara penegak hukum dan instansi. Penegak hukum harus selalu berpijak pada due process of law, sesuai dengan hukum acara. Ahli DR Muh. Arif mengatakan wajib ada control penyidik. Hakim juga mempertimbangkan aturan lingkungan, benar kata pemohon organisasi berhak mengajukan praperadilan.
Hakim mempertimbangkan bahwa Polda Riau telah mengirimkan SPDP pada Juni 2016, termohon telah melakukan penyidikan dengan managemen penyidikan yang benar, hakim mempertimbangkan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan ditolak. Karena permohonan pemohon ditolak hakim tidak akan mempertimbangkan bukti bukti lainnya.
Memutuskan: Menolak permohonan praperadilan pemohon secara seluruhnya, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000,00.
Pengunjung sidangpun berteriak “Cabut SP3, cabut SP3.” Ruang sidang Garuda yang dipenuhi pengunjung rebut dengan teriakan massa di akhir persidangan. #rctika