Kasus Rusli Zainal

Uang Rp 500 Juta untuk terdakwa Rusli Zainal

 Video, rekaman suara dan lemabar pemantauan:

video riaucorruption (youtube)

Saksi Tri Hartanto, Sumartyo, Saa’dah dan Nasapwir (Mp3)

 

—Catatan Sidang Rusli Zainal ke-22

PN PEKANBARU, RABU 5 FEBRUARI 2014–Jaksa Penuntut Umum Riyono dan Iskandar Marwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiba di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru pukul 09.00. Mereka duduk di meja JPU sembari membolak-balik BAP saksi sidang terdakwa Rusli Zainal.  

“Hari ini ada lima saksi. Tri Hartanto, Sumartyo, Nur Sa’adah, Nasapwir, Said Faisal,” kata Iskandar Marwanto kepada tim rct sebelum sidang dimulai. Tim menuju ke meja JPU untuk menanyakan nama-nama saksi pada sidang kali ini.

Tiba-tiba Riyono nyeletuk. “Eh itu kan yang namanya Said Faisal?” katanya sambil menunjuk ke luar ruangan, ke arah pria berpakaian PNS dibalut jaket hitam.

Tepat pukul 10.06 majelis hakim Bachtiar Sitompul, I Ketut Suarta dan Rahman Silaen masuk ke ruang sidang. Sidang dimulai. Bachtiar minta jaksa hadirkan saksi pertama.

Tri Hartanto—Mantan Kepala Cabang PT Waskita Karya wilayah Riau

Tri Hartanto lahir di Jawa Tengah, 17 Maret 1969. Ia pernah menjabat kepala cabang wilayah Riau di PT Waskita Karya pada 2010-2012. Ia katakan bahwa PT Waskita tidak ikut dalam kerjasama operasional (KSO) Project  Main Stadium dan Venue Menembak yang sedang disidangkan tersebut. “Kami terlibat project pembangunan Jembatan Siak IV,” katanya.

Meski begitu, PT Waskita Karya turut terlibat dalam pembangunan venue PON Riau lainnya, yakni venue voli, atletik, baseball dan dayung. 

Ia membenarkan bahwa PT Waskita Karya pernah diminta mengeluarkan uang untuk mengurus anggaran PON Riau. “Dicky yang minta Rp 500 juta. Katanya untuk mengurus anggaran ke pusat. Kalau tidak dikasih, dana proyek PON yang kami kerjakan tidak cair dari Pemprop Riau,” akunya. Dicky yang dimaksud adalah Dicky Eldianto, manajer operasional PT Adhi Karya. 

Karena ancaman tersebut, Tri Hartanto mau mengeluarkan uang untuk suap pengurusan anggaran ke pusat. “Kami tidak punya pilihan,” katanya. Dari Rp 500 juta yang diminta, PT Waskita hanya sediakan separuhnya saja, Rp 225 juta.

Tri Hartanto meminta bantuan Sumartyo, karyawan PT Waskita Karya di Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut ke Lukman Abbas. “Dicky yang bilang uangnya untuk Pak Lukman, dikasih dalam bentuk ‘kecil’,” kata Tri. Kecil maksudnya dollar. “Sudah tahu saja kecil itu sama dengan dollar,” lanjut Tri Hartanto tanpa merinci lebih jauh.

Sumartyo—Mantan Karyawan PT Waskita Karya 

Sumartyo lahir di Ngawi, Jawa Timur, 4 Januari 1954. Ia mengaku pernah dihubungi Tri Hartanto, diminta mengambil uang di dua tempat terpisah, ditukarkan ke dollar dan diserahkan ke Dicky Eldianto.

Sumartyo menceritakan detailnya. Ia disuruh Tri Hartanto mengambil uang di dua tempat terpisah, satu tempat diambil dari Kasim dan satu tempat lagi diambil dari Deni. “Saya tidak tahu siapa Kasim. Saya disuruh datang ke alamat rumah Kasim ambil uang sebesar Rp 75 juta,” kata Sumartyo. Tri Hartanto yang beri tahu jumlah uangnya, Sumartyo tidak hitung.

Selesai ambil uang dari Kasim, Sumartyo langsung telepon Deni. Mereka bertemu di Restoran Hayam Wuruk Jakarta. Deni serahkan uang Rp 150 juta kepada Sumartyo. Ia juga tidak menghitung jumlah uangnya, hanya melihat gepokan uang saja.

Setelah ambil uang, pada hari yang sama, Sumartyo langsung menukarkan uang-uang tersebut ke dollar. “Perintah Pak Tri Hartanto begitu,” katanya. Ia pergi ke money changer di daerah Senin Jakarta dan menukarkan uang tersebut. “Jadinya kira-kira $ 450 ribu. Waktu itu 1 dollar = 9150 rupiah,” ujar Sumartyo.

Penyerahan uang ke Dicky Eldianto dilakukan di Hotel Sheraton atas perintah Dicky. Setiba di Sheraton, Sumartyo dibawa oleh Dicky ke kamar Lukman Abbas. Di sana Sumartyo menyerahkan uang tersebut ke Lukman disaksikan Dicky. 

Nur Sa’adah—Karyawati PT Adhi Karya

Nur sa’adah adalah karyawati bagian administrasi dan keuangan PT Adhi Karya. Ia bertugas di Pekanbaru sejak tahun 2002, sebelumnya bertugas di Semarang. Nur mengaku pernah mengeluarkan uang dari brankas atas perintah Dicky Eldianto dan Judhi Prihadi, keduanya manajer operasional PT Adhi Karya.

“Ada 3 kali,” kata Nur Sa’adah. Ia ceritakan detail kejadiannya.

Pertama tanggal 22 Februari 2012. Dicky minta uang Rp 700 juta. Nur keluarkan dari brankas dan menyerahkan ke Dicky, uangnya dibungkus menggunakan kotak. “Uangnya diambil Dicky sore hari,” kata Nur.

Pengeluaran uang kedua pada 24 Februari 2012. Awalnya Dicky bawa tunai Rp 300 juta dan meminta Nur untuk menyimpannya di brankas. Kemudian Judhi beritahu bahwa PT Adhi Karya cabang Medan kirim uang Rp 200 juta ke rekening Adhi Karya cabang Riau. Malamnya uang total Rp 500 juta itu diminta oleh Dicky.

“Saya sudah pulang. Tapi ditelepon Pak Dicky disuruh ke kantor untuk mencairkan uang itu. Saya datang, mencairkan uangnya dan disuruh bungkus pakai kotak, kertas cokelat dan dilakban rapat. Saya kasih kotak berisi uang itu ke Pak Dicky disaksikan Pak Judhi. Kemudian saya pulang,” ujar Nur.

Pengeluaran terakhir dari brankas sebesar Rp 700 juta diserahkan ke Heri. “Dia orang Adhi Karya juga, kepala proyek fly over,” jelas Nur. Penyerahan uang pada sore hari tanggal 16 Maret 2012 dan diserahkan tunai begitu saja, tidak dibungkus kotak. 

Nur Sa’adah tidak pernah tahu uang-uang tersebut untuk siapa, mengapa harus dibungkus kotak dan dilakban. “Saya tidak berani tanya,” aku Nur. Ia juga tidak mencatat pengeluaran uang-uang tersebut di buku keuangan PT Adhi Karya. “Itu dicatat di pembukuan Medan. Kan uangnya dari Medan,” alasan Nur. 

Nasapwir—supir PT Adhi Karya

Nasapwir lahir di Bukit Tinggi 41 tahun lalu. Ia menjadi supir PT Adhi Karya sejak tahun 2001 sampai sekarang. “Supir umum, biasanya mengantar karyawan, kadang ada nyupirkan Pak Dicky juga. Tapi pernah dua kali antar barang, disuruh Pak Dicky,” jelas Nasapwir.

Kotak pertama diantar pada tanggal 22 Februari 2012. Kotaknya berwarna cokelat, diletakkan di jok depan. “Pak Judhi dan Pak Dicky menunjukkan alamatnya pakai mobil lain. Saya diminta mengikuti dari belakang,” jelasnya. Belakangan ia tahu kotak tersebut diantar ke rumah Lukman Abbas di Jalan Thamrin Pekanbaru.

Kotak kedua diantar tanggal 24 Februari 2012 sekitar jam 8 malam lewat. “Kotak kedua saya antar sendiri. Saya disuruh Pak Dicky hubungi Said Faisal janjian antar kotaknya kemana. Kotaknya dibungkus kertas cokelat, dilakban, pakai kresek hitam.”

Said Faisal minta Nasapwir mengantar ke Pendopo Kediaman Gubernur Riau Rusli Zainal. Nasapwir masuk dari gerbang Jalan Petala Bumi. “Said Faisal sudah menunggu di dekat teras pendopo.” Nasapwir masukkan mobil ke halaman kediaman Gubri dan parkir di dekat Said Faisal berdiri.

“Ini titipan dari Pak Dicky,” kata Nasapwir kepada Said Faisal. Said tidak menjawab, mengambil kotak tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah dinas. Nasapwir pun langsung pulang. 

Besoknya Nasapwir sampaikan ke Dicky bahwa uangnya sudah diterima oleh Said Faisal. Lukman Abbas membenarkan semua keterangan Nasapwir. “Awalnya Nuardi, ajudan Pak Rusli yang satu lagi telepon saya, bilang Pak Rusli sudah minta uang yang Rp 500 juta. Saya telepon Dicky. Dicky bilang uangnya ada dan minta supir PT Adhi Karya mengantar. Saya telepon-teleponan dengan Said Faisal, ajudan Pak Rusli di Pekanbaru yang akan menerima uang itu. Saya telepon untuk memastikan uang itu sudah sampai ke tangannya,” jelas Lukman Abbas. 

Sebelum kesaksian Nasapwir diakhiri, jaksa KPK menunjukkan bukti hasil rekonstruksi lapangan proses penyerahan uang oleh Nasapwir ke Said Faisal serta rekaman percakapan telepon antara Said Faisal dengan Lukman Abbas untuk meyakinkan majelis hakim. 

Said Faisal—PNS, mantan ajudan Rusli Zainal

Said Faisal lahir di Pekanbaru, 20 April 1982. Mengenakan pakaian dinas pegawai negeri sipil dibalut jaket hitam, Said katakan ia bekerja di kantor Gubernur Riau sebagai Kepala Sub Bagian Rumah Tangga. 

Hakim ketua Bachtiar Sitompul meminta Said Faisal untuk membuka jaket hitamnya sebelum memberikan keterangan. Begitu ia buka jaket, terlihat name tag di dada kanannya betuliskan HENDRA. Ia juga sudah disumpah sebelum bersaksi. 

Said Faisal menjelaskan ada beberapa ajudan Gubri Rusli Zainal selain dirinya: Nuardi, Rumin, Kozairi.“Yang aktif saya dan Nuardi. Rumin dan Kozairi menggantikan saja kalau kami berdua tidak bisa,” jelas Said Faisal. Ajudan bekerja menggunakan sistem shift, stanby di rumah dinas Gubernur Riau. “Kalau ada acara malam hari di kediaman, ya kami harus ada,” lanjutnya.

Ajudan Gubri dibekali HP dinas untuk berkomunikasi. Nomor HP nya 081371718866. HP dinas hanya satu, dipegang oleh ajudan yang sedang bertugas. 

Sambil memberikan keterangan, Said Faisal terlihat gelisah, sebentar-sebentar menghirup Vicks Inhaler yang digenggam di tangan kirinya. “Hidung saya tersumbat Yang Mulia,” kata Said Faisal saat hakim bertanya untuk apa inhaler tersebut. Sesekali ia terbatuk sembari mendengarkan pertanyaan jaksa Riyono. 

“Nama Anda Said Faisal atau Hendra?” tanya Riyono.

“Nama resmi Said Faisal. Hendra nama kecil saya. Pak Gubernur panggil saya Hendra. Banyak orang tahu nama saya Hendra, bukan Said Faisal,” kata Said. Name tag di dada kanannya juga bertuliskan HENDRA. Bachtiar Sitompul menyuruh Said Faisal melepaskan name tag nya. 

“Nama Anda SAID FAISAL di KTP. Kenapa name tag PNS Anda HENDRA? Tidak boleh PNS seperti itu. Ini menunjukkan Anda punya keberanian untuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya,” kata Bachtiar.

Jawaban-jawaban Said Faisal selama persidangan akhirnya membuat Bachtiar Sitompul memerintahkan jaksa KPK menahannya. Begini detailnya.

 “Bulan Februari 2012 saudara pernah cuti?” tanya Riyono.

“Lupa,” jawab Said Faisal alias Hendra.

“Kalau begitu saya tanya lebih spesifik. Pada akhir Februari 2012 Anda pernah dinas malam?”

“Lupa.”

“Tanggal 24 Februari 2012 ada izin tidak masuk kerja?” 

“Lupa.”

Hampir semua pertanyaan Riyono dijawab ‘lupa’ oleh Said Faisal. Riyono terus mengejar. 

“Baiklah kalau Saudara lupa, coba dengarkan percakapan ini untuk mengingatkan Saudara.”

Jaksa putarkan rekaman komunikasi hasil sadapan telepon antara nomor HP 8866 dengan 5657. 

“Anda mengenali suara tersebut?”

“Tidak Pak,” Said Faisal menjawab dengan cepat. Namun ia mengakui bahwa 8866 tersebut merupakan nomor HP dinas ajudan Gubri. 

Lukman Abbas yang hadir di persidangan mengatakan bahwa suara itu adalah suaranya yang sedang berbicara dengan Said Faisal. Isi pembicaraan memastikan keberadaan terdakwa Rusli Zainal untuk menyerahkan uang Rp 500 juta yang diminta.

Said Faisal tetap menjawab itu bukan suaranya. Jaksa putar komunikasi lainnya dengan nomor sama dan suara yang sama. Said Faisal tetap tidak mengakui suaranya. Diputar lagi komunikasi ketiga, keempat, kelima, keenam, sampai ketujuh. Masih dengan nomor sama dan suara sama. 

Tujuh komunikasi dengan waktu berbeda tersebut membahas tentang kepastian uang Rp 500 juta yang diminta Nuardi ajudan terdakwa Rusli Zainal sampai ke tangan Said Faisal, ajudan lainnya.

Said Faisal bersikeras itu bukan suaranya. Sementara Lukman Abbas menegaskan bahwa semua komunikasi tersebut adalah suara dirinya sedang berbicara dengan Said Faisal.

“Sudah jelas lah Pak. Saya ada menyebut ‘Faisal’ dalam percakapan itu. Orang yang bicara dengan saya itu juga ada menyebut dirinya ‘Faisal’. Siapa lagi Faisal ajudan Gubernur kalau bukan dia,” kata Lukman menunjuk saksi Said Faisal.

Said Faisal tetap menolak itu suaranya. 

“Saudara sudah disumpah ya. Kami bahkan sudah mengetes suara Saudara pakai alat deteksi suara dan terbukti 99 persen akurat kalau itu adalah suara Saudara. Nanti kami akan hadirkan ahli untuk menjelaskan hal itu,” ujar Riyono kesal.

Said Faisal tetap membantah itu suaranya. “Saya tidak kenal suara itu. Cengkoknya beda, bukan saya. Ketawanya juga beda,” alasan Said Faisal.

“Apa bukti yang menunjukkan itu bukan suara Saudara? Apa action lain yang Saudara lakukan untuk membantah itu? Sudah jelas di menit ke-36 Lukman menyebut nama Saudara dalam percakapan,” kata Riyono lagi.

“Saya tidak punya bukti membantahnya. Saya hanya menunggu sidang ini untuk mengatakan itu. Itu pendapat saya, setiap orang boleh berpendapat,” jawab Said Faisal.

Bachtiar Sitompul ikut kesal. Ia mengancam akan meminta jaksa untuk memprosesnya secara hukum bila ia terus mengelak. “Bukti-bukti sudah jelas. Jangan sampai Anda menyesal nantinya. Lebih baik Anda berkata jujur,” kata Bachtiar.

Said Faisal tetap mengatakan bahwa suara dalam rekaman percakapan bukan suaranya dan dia tidak pernah menerima uang Rp 500 juta dari Nasapwir supir PT Adhi Karya.

Hingga akhir persidangan Said Faisal tetap pada keterangan semula. Akhirnya Bachtiar Sitompul memerintahkan jaksa KPK untuk memproses Said Faisal secara hukum karena dianggap memberikan keterangan palsu.

“Anda siap menanggung resiko atas keterangan Anda? Dipenjara minimal 3 tahun maksimal 12 tahun karena keterangan palsu?”

“Siap Yang Mulia.”

“Baiklah kalau sudah itu yang Anda pilih. Tolong proses dia secara hukum Pak Jaksa,” perintah Bachtiar Sitompul.

Setelah perintah penahanan untuk Said Faisal, Bachtiar menutup sidang dan dilanjutkan esok hari dengan pemeriksaan saksi. “Besok saksi terakhir dari kami,” ujar Riyono. #Lovina-rct

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube