Kasus Karhutla PT Adei

PT Adei Melanggar Permentan 26/2007

PH dan terdakwa Tan Kei Yoong

-Catatan Sidang 17 PT Adei Plantation and Industry diwakili Tan Kei Yoong

PH dan terdakwa Tan Kei Yoong

PN Pelalawan, Selasa, 29 April 2014–Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum, dan saksi ahli yang akan diperiksa sudah menunggu di Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun hingga azan Zuhur berkumandang, sidang belum juga dimulai. “Masih menunggu majelis hakim,” kata Syafril, JPU. 

Jaksa penuntut umum

Tiba-tiba Tan Kei Yoong lewat dari pintu samping ruang Cakra, tempat persidangan akan dilangsungkan. “Yuk Pak makan dulu, di sana kita makan,” ajaknya kepada JPU yang masih menunggu di dalam ruang sidang.

Tim PH sudah beranjak ke luar ruang sidang. JPU menolak ajakan Tan Kei Yoong untuk makan bersama dan tetap menunggu majelis hakim di ruang sidang.

Tepat pukul 13.00, majelis hakim diketuai Achmad Hananto memasuki ruang sidang. JPU hadirkan satu saksi ahli dari Dinas Perkebunan Propinsi Riau. Namanya Irwan Dahar, ahli penanggulangan kebakaran lahan dan kebun.

Irwan berasal dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Ia biasa turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus kebakaran lahan dan kebun. Namun untuk lahan KKPA PT Adei, ia belum pernah turun ke lapangan. “Karena tidak ada izinnya,” katanya. Disbun Riau tidak bisa memantau lahan yang tidak memiliki izin. Ia tahu KKPA PT Adei tidak punya izin dari Suratman, rekan kerjanya di Disbun Riau bidang perizinan.

Saksi Insinyur Irwan Dahar

Sempat terjadi perdebatan saat bahas masalah perizinan KKPA PT Adei. Di depan persidangan, Irwan mengaku tidak mengetahui persis soal perizinan PT Adei. Keterangannya di BAP soal KKPA PT Adei tidak punya izin sebenarnya diketahuinya dari Suratman, karena saat diperiksa oleh penyidik, ia didampingi oleh Suratman. “Kalau begitu kami usul keterangan ahli tentang perizinan di BAP ini kita anulir saja, Yang Mulia, karena dia tidak mengerti juga,” ujar Tim Penasehat Hukum.

“Tidak bisa begitu. Apa yang disampaikan oleh saksi ahli berdasarkan keahlian dia. Kalau dia tidak mengerti tentang perizinan, ya sudah. Silahkan ajukan pertanyaan lain,” jawab JPU.

Majelis hakim setuju dengan JPU. Sidang dilanjutkan dengan pertanyaan dari tim JPU. Berdasarkan buku panduan pencegahan kebakaran lahan dan kebun yang dikeluarkan oleh Dirjen Pertanian tahun 2010, disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki usaha perkebunan wajib punya SDM yang terampil dan sarana prasarana yang lengkap untuk mengatasi kebakaran lahan. “Itu juga disebutkan dalam Permentan 26 tahun 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan,” sebut Irwan Dahar.

Irwan juga menyatakan untuk kriteria lahan 500-1000 hektar (kriteria lahan KKPA PT Adei), perusahaan wajib memiliki menara pemantau api satu buah. Namun kenyataannya di lahan KKPA PT Adei tidak ada menara pemantau api.

“Bagaimana bila menaranya diletakkan di luar area KKPA? Aturan mana yang dilanggar?” tanya tim PH.

“Setahu saya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa menara api di luar area melanggar ketentuan. Namun itu sudah menyalahi Permentan,” jawab Irwan.

“Bagaimana kalau lahan KKPA itu berada di dataran rendah?” balas PH. Terungkap di persidangan bahwa menara pemantau api tidak ada di dalam area KKPA PT Adei karena berada di dataran rendah.

“Menaranya harus ditinggikan, bukan berarti di dataran rendah lantas tidak dibuat menara,” jawab Irwan lagi. Di persidangan juga terungkap bahwa saat memadamkan api di area kebakaran, PT Adei membeli peralatan. “Itu tandanya apa?” tanya JPU. “Berarti peralatannya kurang,” jawab Irwan. Sementara dalam Permentan 26/2007 disebutkan bahwa semua peralatan harus dipenuhi untuk mencegah kebakaran lahan.

“Peralatan yang harus dipenuhi begitu banyak. Kalau kebakarannya hanya kecil, apakah kita harus memakai semua mesin pemadam kebakaran sesuai syarat yang ada? Apakah menyalahi ketentuan kalau kita tidak menggunakan semua peralatan?” tanya PH.

“Ya tidak. Sesuai dengan kebutuhan saja,” jawab Irwan.

“Berarti kalau terjadi kebakaran, peralatan yang digunakan tergantung seberapa besar kebakarannya, kan? Bukan semua peralatan harus dimiliki sesuai Permentan?” tanya PH lagi.

“Saya kira seberapa banyak peralatan yang digunakan dengan seberapa banyak peralatan yang dimiliki punya konteks yang berbeda,” ujar Irwan Dahar.

Irwan Dahar diperiksa sekitar satu jam. Tepat pukul 14.00 sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi ahli bidang korporasi dari JPU dan saksi a de charge dari tim PH. #rct-Lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube