Kasus Karhutla PT Adei

PT Adei dihukum Pidana Perbaikan Lingkungan Rp 15,1 Miliar

tan kei yoong

–Catatan Sidang Vonis Terdakwa PT Adei Plantation & Industry Diwakili Tan Kei Yoong

tan kei yoong

PN PELALAWAN. SELASA, 9 SEPTEMBER 2014–Usai pembacaan putusan untuk terdakwa General Manager PT Adei Plantation & Industry, Danesuvaran, Giliran untuk PT Adei menyusul. Setelah istirahat, sidang dilanjutkan pukul 14.40 pada hari yang sama, 9 September 2014.

Putusan akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Achmad Hananto dan hakim anggota Sangkot Lumban Tobing dan Wandah Andriyani. Suasana sidang juga masih tak berbeda dengan sidang sebelumnya. Masih banyak media yang meliput serta jaksa dan penasehat hukumnya masih sama.

suasana1

Sama dengan persidangan sebelumnya, majelis hakim tidak membacakan dakwaan dan keterangan saksi. Hanya tanggapan dari terdakwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan untuk fakta persidangan. Setelahnya majelis hakim hanya akan membacakan pertimbangan hukum.

Pada bagian keterangan saksi tidak banyak yang ditanggapi terdakwa dalam hal ini diwakili Tan Kei Yoong selaku Regional Manager. Ia hanya menyatakan kebingungan terhadap hasil analisis dari ahli Prof Bambang Heru dan Basuki Wasis. Juga adanya keberatan soal kesalahan pengetikan serta pengambilan sample yang dilakukan ahli Bambang Heru dan Basuki Wasis.

tan kei dengarkan

Tiba pada pertimbangan hakim, dibacakanlah poin dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada 8 Juli 2014. Dengan dakwaan ketiga primair yang ditetapkan oleh jaksa terbukti, pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

ahmad

Unsur-unsur dari pasal ini ialah:

  1. Setiap orang yang menunjuk pada Badan Usaha;
  2. Yang dengan sengaja melakukan perbuatan;
  3. Yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

hakim wanda

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menanggapi pleidooi yang disampaikan melalui penasehat hukum, bahwa jaksa mencampur adukkan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana. Dalam hal ini, hakim tidak sepakat dengan penasehat hukum. Unsur ini terpenuhi karena adanya badan usaha yang dijadikan subjek hukum, maka tidak ada keraguan untuk mencampur adukkannya. Dengan hal ini, majelis hakim beranjak ke unsur kedua.

hakim sangkot

Unsur dengan sengaja ini menilik pada tindakan yang dilakukan Sutrisno selaku Asisten Manager. Tindakannya yang sengaja menunda pemadaman saat kebakaran terjadi 16 Juni 2013 diareal yang diklaim miliki masyarakat akibatkan api meluas. Namun hakim mempertanyakan, apakah ini merupakan kesengajaan?

kolaisi

Pada akhirnya majelis hakim melihat bahwa ini tidak digolongkan kesengajaan dan akhirnya memutuskan bahwa unsur ini tidak terpenuhi.

Sejalan dengan perkara sebelumnya, dakwaan ketiga subsidair jadi alternatif pertimbangan majelis hakim. Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijabarkan yang unsur-unsurnya:

  1. Unsur setiap orang yang menunjuk pada Badan Usaha
  2. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku kerusakan lingkungan hidup.

Karena unsur setiap orang pada penjelasan dalam dakwaan ketiga primair terbukti, majelis hakim menuju pada unsur kedua. Dalam hal ini majelis hakim menekankan poin kelalaian pada lambatnya kinerja dari perusahaan untuk segera memadamkan api.

suasana sidang tan

Kebakaran yang berlangsung dari 16 Juni 2013, api besarnya baru bisa padam 3 hari kemudian. Sedangkan untuk memadamkan seluruh api dilahan gambut tersebut memakan waktu 2 minggu hingga 30 Juni. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perusahaan tidak mematuhi SOP pemadaman api. Serta menyangsikan soal pelatihan pemadaman kebakaran yang dikatakan terdakwa ada dilakukan. “Mengapa pemadaman berlangsung begitu lama,” baca Wandah.

Poin lainnya, majelis hakim menyayangkan tindakan pemadaman yang ditunda dilakukan karena takut berkonflik dengan masyarakat. Hal ini jelas bertentangan dengan komitmen dari PT Adei yang menyatakan berperan aktif dalam melakukan pemadaman kebakaran dilingkungan sekitar.

Kebakaran yang terjadi di DAS Jiat juga seharusnya dapat dihindari. Karena jika Danesuvaran melakukan kontrol daerah dan menstrerilkan areal tersebut dari oknum masyarakat sehingga tidak dimiliki pihak yang tidak seharusnya.

Namun hal ini sungguh disayangkan, karena pihak lain ini malah melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar dan pada akhirnya akibatkan kebakaran besar.

Karena melihat berbagai kelalaian yang dibuat oleh pihak perusahaan, majelis hakim berpendapat bahwa unsur ini terpenuhi dan beralih untuk membuktikan apakah benar terjadi pelampauan batas baku mutu udara ambien.

Hal senada dalam pertimbangan hakim dalam perkara ini sama dengan hakim dalam perkara Danesuvaran. Pada intinya untuk baku mutu udara, karena adanya perbedaan pendapat ilmiah maka majelis hakim mengesampingkan pokok ini. Dalam pembuktian rjadinya kerusakan lingkungan, hal ini tidak disangkal oleh majelis hakim.

Bahwa benar telah terjadi kerusakan tanah yang diakibatkan kebakaran tersebut. Diantaranya terdapat subsideritas penurunan tanah akibat kebakaran. Selain itu adanya penurunan bahan organik tanah, banyaknya bakteri yang baik bagi lingkungan mati serta berkurangnya fungi ataupun tanaman jamur dilokasi tersebut. Dengan demikian unsur ini terbukti.

Majelis hakim turut membacakan pertimbangannya terkait pidana tambahan terkait ganti kerugian. Hakim menggunakan perhitungan kerugian yang diberikan oleh ahli Basuki Wasis. Hal ini dibenarkan menurut aturan Kemen LH dan KUHAP. Dimana pihak yang dapat memberikan perhitungan ganti kerugian kerusakan lingkungan ialah yang telah memiliki sertifikat. Dalam hal ini, ahli Basuki Wasis memenuhi kriteria.

Namun majelis hakim akan mengurangi pidana tambahan dari total yang diajukan Rp 15,7 miliar. Hal ini karena terlampauinya batas baku mutu udara tidak terbukti, sehingga biaya dikurangi. Majelis hakim juga menambahkan bahwa ada pihak lain, yaitu BLH yang juga diharapkan dapat mengontrol hal ini agar tak terjadi lagi.

suasana putusan

Hakim membacakan hal yang memberatkan dari terdakwa ialah tidak menjalankan tugas sesuai dengan AMDAL sebelum sampai pada putusan. Setelah memastikan bahwa terdakwa memperhatikan, putusanpun dibacakan dengan poin-poin:

Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana yang didakwakan sesuai dengan dakwaan ketiga primair;

  1. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dakwaan ketiga primair;
  2. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya akibatkan kerusakan lingkungan hidup;
  3. Menjatuhkan denda Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan yang dalam hal ini diwakili Tan Kei Yoong;
  4. Memulihkan lahan yang rusak seluas 40 hektar dengan pengomposan menelan biaya Rp 15.140.826.779,325.
  5. Barang-barang bukti berupa kayu dan barang akan dilepas untuk dimusnahkan serta lainnya dikembalikan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,-

Setelah membacakan putusan tersebut, hakim menanyakan apakah terdakwa melakukan upaya hukum banding. Penasehat hukum yang mewakili mengucapkan akan memikirkannya dulu jelang 7 hari waktu yang diberikan untuk lakukan proses banding. Sidang ditutup tepat pukul 17.00.#rct-yaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube