Kasus Karhutla PT Adei

Danesuvaran KR Singam Divonis Penjara dan Denda

–Catatan Sidang Vonis ‘Danesuvaran KR Singam

adei1

PN PELALAWAN. SELASA, 9 SEPTEMBER 2014–Perjalanan panjang kasus kebakaran hutan dan lahan dimana terdakwa Danesuvaran KR Singam merupakan General Manager PT Adei Plantation & Industry memasuki babak akhir. Hari ini, 9 September 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan akan bacakan putusannya.

adei dane

Persidangan yang dimulai dari Januari hingga September tahun ini telah memakan banyak waktu. Berkali-kali penundaan mewarnai agenda persidangan. Mulai dikarenakan keadaan kabut asap yang melanda Riau pada rentang Februari – Maret hingga tidak dapat dihadirkannya saksi.

Selain itu juga tertahannya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Lebih dari 2 minggu akibatkan penasehat hukum terdakwa meminta waktu yang sama. Mereka meminta penundaan karena pleidooi belum selesai disusun.

Lamanya sidang ini juga mendapatkan teguran dari Mahkamah Agung. Beberapa kali Hakim Ketua, Donovan Akbar Kusumo Buwono menyampaikan agar persidangan berjalan lebih efektif karena mereka sudah ditanyai oleh Mahkamah Agung. Dan hari ini adalah penentuan bagi nasib terdakwa.

Seperti biasa persidangan diadakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan. Suasana ramai kali ini. Banyak wartawan turun untuk mendengarkan langsung putusan dari majelis hakim.

adei3

Beberapa diantaranya merupakan media nasional, seperti Metro Tv dan Kompas Tv. Media lokal Seperti Riau Pos, Tribun Pekanbaru dan beberapa media online lainnya pun berkeliaran disekitar pengadilan.

Dari pihak terdakwa, Penasehat Hukum yang hadir hari ini adalah M Sadly Hasibuan dan Narendra Pamadya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum hanya Banu Laksmana.

jaksa banu laks

Majelis Hakim yang diketuai Donovan Akbar Kusumo Buwono dan hakim anggota Yopi Wijaya serta Ayu Amelia memasuki ruang sidang pukul 11.20. Empat menit berselang sidang dinyatakan dibuka dan ketokan palu menandakan akan dimulainya pembacaan putusan.

Sebelum dibacakan majelis hakim menawarkan bahwa mereka tidak akan membacakan kembali dakwaan begitupun keterangan saksi. Namun tanggapan dari terdakwa terhadap keterangan saksi tetap akan dibacakan. Setelah mendapat persetujuan dari PH dan JPU, Donovan Akbar mulai bacakan berkas putusan.

ayu amelia

Diawal Donovan menjelaskan bahwa terdakwa telah ditahan sejak 13 Desember 2013 di rumah tahanan hingga 1 Januari 2014. Namun pada 9 Januari 2014 dilakukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Sejak 22 Mei 2014 lalu, masa tahanan bagi terdakwa telah habis. Berlanjut kepada keterangan saksi, tidak banyak yang ditanggapi terdakwa.

Secara garis besar terdakwa keberatan terhadap keterangan ahli kebakaran dan kerusakan lingkungan hidup dari Jaksa Penuntut Umum. Karena dari keterangan saksi inilah yang banyak dijadikan dasar bagi jaksa untuk menuntut terdakwa.

Tuntutan yang disampaikan pada 8 Juli 2014 tersebut pada poinnya menekankan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan. Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai dakwaan ketiga primair dipandang JPU paling terbukti. Donovan membacakan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan serta memberikan pertimbangan dari setiap unsur.

Sebagai unsur pertama, Setiap orang, dimana dalam tuntutannya jaksa menjelaskan unsur ini terpenuhi karena merujuk kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana ataupun bertindak sebagai pemimpin kegiatan. Terdakwa yang merupakan General Manager dan pemimpin kegiatan di PT Adei Plantation & Industry sesuai akta notaris yang ditetapkan membuat unsur ini terpenuhi.

Unsur kedua, Yang dengan sengaja melakukan perbuatan. Jaksa menuntut hal ini berdasarkan keterangan dari ahli kebakaran lahan Prof Bambang Heru. Hasil pengamatan dilapangan dan analisis laboratorium disimpulkan bahwa memang terjadi kesengajaan pembakaran lahan dengan tujuan membuka lahan. Hal ini berdasarkan ditemukannya stacking kayu yang digunakan sebagai bahan bakar. Serta sistem water management yang membuat tanah gambut dapat terbakar.

Namun dalam hal ini majelis hakim dalam berkas putusannya menyatakan tak setuju. “Ini hanya praduga pribadi ahli dari melihat fenomena yang ada dilapangan,” Donovan masih membacakan berkas putusan.

Ia menjabarkan hal ini didukung dengan tidak adanya lagi kegiatan penanaman setelah 2010. Selain itu, daerah yang terbakar dulunya juga pernah ditanami sawit, namun karena banjir dan banyak yang mati, akhirnya diputuskan bahwa areal tersebut tak ditanami lagi. Dengan pertimbangan ini, unsur kedua dinyatakan majelis hakim tidak terpenuhi.

Karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan ketiga primair. Unsur ketiga yaitu, Yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup tidak lagi dipertimbangkan.

Majelis hakim kemudian bertolak untuk mempertimbangkan dakwaan ketiga subsidair. Dimana pasal yang didakwakan ialah pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana unsur-unsurnya ialah:

  1. Unsur setiap orang
  2. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku kerusakan lingkungan hidup.

Dalam pasal ketiga subsidair ini, majelis hakim menjelaskan bahwa unsur setiap orang sudah terpenuhi, sesuai dengan pertimbangan menanggapi dakwaan ketiga primair. “Maka untuk selanjutnya kami akan mempertimbangkan unsur karena kelalaiannya,” Ayu Amelia membacakan.

Pada unsur kedua ini pertimbangan majelis hakim menekankan pada kelalaian yang disertai ketidak hati-hatian dari terdakwa. Mengingat kedudukan terdakwa selaku pimpinan dalam perusahaan, seharusnya melakukan pengecekan dan kontrol yang rutin. Hal tersebut untuk mencegah lahan dikuasai pihak ketiga.

Selain itu majelis hakim juga menyayangkan, walaupun terdakwa menyatakan telah memberikan memo berupa perintah kepada bawahannya untuk mengawasi lahan karena sudah memasuki musim kemarau. “Seharusnya memo yang telah diberikan pada 28 Mei 2013 tersebut diperhatikan.
Namun tidak ada inisiatif dari terdakwa untuk mengecek apakah memo tersebut telah dijalankan atau tidak,” baca Ayu Amelia soal pertimbangan hakim. Dengan hal ini, maka unsur karena kelalaian telah terbukti.

Masuk pada pembuktian unsur dilampauinya baku mutu udara, air serta adanya kerusakan lingkungan, pertimbangan kembali dibacakan Donovan. Pada pertimbangan terlampauinya baku mutu udara ambien, majelis hakim menyatakan keragu-raguannya.

Hal ini dikarenakan hasil perhitungan dari ahli Prof Bambang Heru yang menyatakan baku mutu udara terlampaui dan mengakibatkan efek rumah kaca. Perhitungan dari ahli menggunakan rumus Seiler & Krutzen, dimana rumus AxBxE dipermasalahkan oleh ahli dari terdakwa, Dr Gunawan Tjaja. Penggantian rumus sebenarnya yaitu A×B×α×β dan oleh ahli Bambang, rumus α×β diganti dengan E jadi persoalan bagi hakim.

“Karena adanya perdebatan dari hasil penelitian sehingga menimbulkan keraguan dari hakim, maka terlampauinya baku mutu udara ambien tidak terbukti,” baca Donovan. Beralih ke bagian terlampauinya baku mutu air dan air laut, karena tidak ada penjelasan dari jaksa maupun tanggapan dari penasehat hukum soal ini, maka hakim langsung menuju kebagian akhir. Terlampauinya baku kerusakan lingkungan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menjelaskan bahwa hal-hal yang tidak disepakati oleh penasehat hukum soal metode pengambilan sampel dan terdapat kesalahan dalam pengetikan tidak jadi masalah. Metode pengambilan sample tidak dipersalahkan karena tidak ada aturan yang menyatakan pengambilan sample menggunakan pipa PVC tidak diperbolehkan. Selain itu untuk kesalahan pengetikan dapat dimaklumi karena itu masih dalam batas wajar dan tidak mengubah inti dari dakwaan.

Dengan mempergunakan hasil analisis dari Dr Basuki Wasis soal kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kelalaian dari terdakwa inilah yang menggenapkan terbuktinya seluruh unsur dari dakawaan ketiga subsidair.

Majelis hakim kemudian menjelaskan dalam hal ini, bukan hanya terdakwa saja yang patut dipersalahkan. Melainkan ada pihak-pihak lain juga yang turut bertanggungjawab. Diantaranya, Sutrisno sebagai asisten manajer dilapangan yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan cepat jika ada kebakaran. namun penundaannya memadamkan api yang berasal dari lahan orang lain akibatkan api menjalar dan membakar hingga 40 hektar lahan tersebut.

ph adlin dan narendra

Hakim juga menyalahkan aparat pemerintah, dalam hal ini ketua RT, RW, Kepala Desa hingga camat yang mengeluarkan alas hak untuk Simamora dan Azel Tasman untuk memiliki lahan di Daerah Aliran Sungai Jiat. Dimana lahan tersebut seharusnya menjadi areal konservasi dan tidak dimiliki oleh pihak manapun. Hakim juga menyalahkan oknum lainnya seperti H Yunus yang memberikan lahan kepada pihak lainnya untuk dibangun mesjid.

Sebelum sampai pada putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan dari terdakwa. Tindakan yang dilakukan terdakwa ini dipandang telah melanggar ketentuan untuk melestarikan lingkungan hidup dan pada akhirnya menyebabkan kerusakan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sebelumnya belum pernah dihukum serta sebagai kepala keluarga.

Tiba pada saat pembacaan putusan, Donovan mengingatkan kepada terdakwa Danesuvaran untuk mendengarkan dengan baik apa yang aka ia bacakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan:

  1. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana yang didakwakan sesuai dengan dakwaan ketiga primair;
  2. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dakwaan ketiga primair;
  3. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan ketiga subsidair;
  4. Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan.
  5. Barang-barang bukti akan dipergunakan untuk perkara lainnya dengna terdakwa PT Adei Plantation & Industry
  6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10.000,-

Setelah membacakan putusan tersebut, Donovan menanyakan tanggapan dari jaksa dan terdakwa serta penasehat hukum. Setelah berdiskusi, terdakwa dan penasehat hukum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan dari majelis hakim. “Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar penasehat hukum. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa.

Sebelum menutup sidang, Donovan mengingatkan bahwa putusan dapat diambil besok dan tepat pukul 13.52 sidang dengan terdakwa Danesuvaran KR Singam ditutup dengan dinyatakannya ia bersalah.#rct-yaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube