Pekanbaru, Senin 6 Agustus 2018—Senarai menilai, Ria Ayu Rosalin hakim tunggal praperadilan Sukdhev Singh diwakili penasihat hukumnya melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Pengadilan Negeri Pelalawan, akan menolak seluruh dalil Sukdhev Singh. Ria Ayu Rosalin, dalam catatan Senarai punya jejak bagus dalam menangani perkara lingkungan.
“Ria Ayu Rosalin pernah menghukum denda Koperasi Pematang Sawit Rp 3 miliar, 14 Maret lalu karena, budidaya sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Senarai.
Pada 8 April 2017, penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dan kehutanan (PPNS LHK) menyita alat berat jenis Hitachi saat membuka lahan di Dusun Tasik Indah Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Lahan itu dikuasai Sukdhev Singh seluas 141 hektar untuk budidaya sawit melalui kerjasama bagi hasil dengan Koperasi Segati Jaya.
Sukdhev Sing anak dari Guardial Singh berdarah India. Tinggal di Dusun V Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sumatera Utara. Pada 7 Juni 2018, Sukdhev Sing ditetapkan tersangka. Sebulan kemudian, 9 Juli 2018, Sukhdev Singh mengajukan permohonan praperadilan.
Sukdhev Singh diwakili penasihat hukumnya tidak tepat menentukan KLHK karena tidak menyebut jaksa penuntut umum dalam permohonan praperadilan. Sebab, berkas penyidikan tersangka Sukdhev Singh dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau, 27 Juli 2018. Artinya, kewenangan PPNS LHK telah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
Sukdhev Singh juga mencampuradukkan dalil obyek praperadilan dengan materi pokok perkara. Menyebut lahan yang dikelola Sukdhev Sing bukan kawasan hutan melainkan tanah ulayat yang dikelola pemangku adat. Padahal, kata Ahlul Fadli, obyek praperadilan hanya membahas hal formil tidak sampai seluas itu. “Kami yakin hakim akan mengesampingkan dalil permohonan itu.”
Obyek praperadilan ini hanya menyoal status penetapan tersangka dan penyitaan alat berat oleh penyidik. Proses ini sudah dilakukan secara benar dengan memeriksa saksi, ahli dan menyita barang bukti berupa excavator saat bekerja membuka lahan.
Pertama, surat perintah penyidikan keluar 30 April 2018. Sukdhev Singh diperiksa sebagai saksi pada 11 April, 3 Mei, dan 7 Juni. Pemeriksaan ketiga statusnya ditingkatkan jadi tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada 24 Mei penyidik telah rapat koordinasi bersama Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Direskrimsus Polda Riau, Satgas SDA-LN Kejagung RI, Kejati Riau, Kasubdit Penyidikan Perambahan Hutan Ditjen Gakkum KLHK dan pihak lain yang terkait.
Selanjutnya, pada hari yang sama penyidik gelar perkara internal dan menyimpulkan status Sukdhev Singh ditingkatkan jadi tersangka. Berita acara pemeriksaan tersangka telah ditandatangani oleh Sukdhev Singh didampingi penasihat hukum Heru Susanto.
“Berdasarkan proses di atas, proses yang dilakukan penyidik sudah benar dan sudah layak Sukdhev Singh ditetapkan tersangka berdasarkan kesaksian dan dan barang bukti yang di sita,” ujar Ahlul Fadli.
Mengenai penyitaan yang dipermasalahkan Sukdhev Singh, prosedur yang dijalankan penyidik juga telah sesuai. Tahapannya, pada 7 Juni 2018, penyidik buat berita acara penyitaan dari Sukdhev Singh. Selanjutnya ada surat tanda terima barang dari KLHK. KLHK kemudian melaporkan penyitaan pada Pengadilan Negeri Pelalawan, 8 Juni. Pada 25 Juni, pengadilan yang bersangkutan beri persetujuan.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Sukdhev Singh untuk menguatkan dalilnya, juga tidak tepat menyanggah proses hukum yang dijalankan penyidik. Saksi Sopian Kepala Desa Segati lebih banyak beri keterangan tentang status kawasan dan usaha perkebunan. Begitu juga Saksi M Jais Kepala Dusun Tasik Indah, juga bicara status tanah ulayat yang dikuasi pemangku adat namun dibiaya oleh cukong.
Dari keterangan mereka sebenarnya terungkap, penyitaan alat berat oleh penyidik telah disaksikan Kardiman Ketua RT di Dusun Tasik Indah, yang juga dibawa oleh penyidik bersama barang bukti untuk diminta keterangan.
Melihat proses di atas dan fakta sidang, “Senarai menilai penyidik telah melakukan tugasnya dengan benar. Sudah sepatutnya hakim menolak dalil Sukdhev Singh dan menerima dalil penyidik.”
Narahubung:
Ahlul Fadli—0852 7129 0622
Suryadi—0852 7599 8923