Gugatan Prapid Sukdev Singh VS KLHK Kasus Perambahan Pantau

Masing-masing Ahli Beda Pendapat Tentang Status Kawasan

Video

PN Pelalawan, Senin 6 Agustus 2018—hakim tunggal praperadilan Ria Ayu Rosalin, kembali melanjutkan sidang atas nama Sukdhev Singh melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sukdhev Singh diwakili kuasa hukumnya hadirkan 1 saksi dan 2 ahli. Kuasa hukum KLHK hadirkan 1 ahli. Majelis hakim periksa saksi dan ahli dari kuasa hukum Sukdhev Singh terlebih dahulu.

Sebelum pemeriksaan, masing-masing pihak menyerahkan bukti tambahan pada majelis hakim.

Pertama, Marolop Nadapdap. Ia security di kebun yang dikuasai Sukdhev Sing di Tasik Indah Desa Segati, Kecamatan Langgam Pelalawan sejak 2016. Kenal Sukdhev Sing 2011, di Bukit Horas Desa Kesuma. Sukdhev Singh juga punya lahan 165 hektar di desa itu. Karyawan kebun Sukdhev Singh warga pendatang. Tidak ada warga setempat.

Jadwal Nadapdap jaga kebun mulai pukul 7 malam hingga subuh. Ketika penyidik hendak menyita alat berat 8 April 2017, dia sedang istirahat siang di tempat tinggalnya dalam kebun. Ari, karyawan kebun, memanggilnya untuk menemui penyidik yang sudah menunggu dekat excavator. Di situ juga ada Yanto, operator alat. Benda itu sudah buka lahan sejak Maret 2017.

Penyidik menunjukkan surat tugas pada Nadapdap. Mereka didampingi 4 Brimob dan 6 Polisi Hutan. Penyitaan tidak dihadiri kepala desa setempat. Nadapdap mengaku tidak diberi berita acara penyitaan. Alat tetap dibawa ke Pekanbaru bersama 6 orang karyawan Sukdhev Singh, termasuk Nadapdap, Ari dan dan Yanto. Selama 4 hari mereka di Pekanbaru diminta keterangan. Semua kebutuhan mereka disediakan selama di Pekanbaru.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menitip surat untuk Sukdhev Singh pada Nadapdap. Mereka dibolehkan pulang. Surat itu diserahkan Nadapdap pada Sukdhev Singh supaya datang untuk diperiksa satu bulan kemudian, termasuk 6 orang tadi untuk pemeriksaan selanjutnya. Kata Nadapdap, Sukdhev Singh tidak mau datang dan melarang ke enam karyawannya untuk datang.

Selanjutnya, pemeriksaan ahli Noel Barasano, PNS pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek. Tugasnya menelaah pengukuran kawasan hutan. Status lahan yang dikuasai Sukdhev Singh hutan produksi terbatas Tesso Nilo, mengacu SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 903 tahun 2016, tapi juga masuk dalam peta indikatif tanah obyek reforma agraria.

Barasano ambil titik koordinat sendiri dan buat peta sendiri. Tapi, saat ditanya aplikasi yang digunakan buat peta, menjawab tidak tahu. Katanya, SK 903 belum ada penetapan kawasan hutan hanya sebatas penunjukan. Pengukuhan kawasan hutan harus ada penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan.

Pengawasan hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap dan hutan konservasi jadi tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi. “Tidak ada kewenangan pemerintah pusat. Itu mengacu pada UU pemerintah daerah,” kata Barasano.

Masyarakat sudah lama mengelola kawasan itu menanam sawit. Katanya, itu tanah ulayat yang dikuasai pemangku adat. “Tidak boleh ada pengusiran masyarakat. Sudah ada aturan penyelesaian konflik penguasaan lahan dalam kawasan hutan.”

Giliran Supardji yang diperiksa. Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar.

Pengumpulan alat bukti harus dilakukan dengan proses yang benar. Memperoleh alat bukti dengan cara tidak baik akan menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak baik. Tidak tepat disebut kurang pihak apabila jaksa penuntut umum tidak ditarik sebagai termohon dalam praperadilan. Ditariknya penyidik sudah tepat karena kewenangan menentukan tersangka sejak awal adalah penyidik itu sendiri. Penyidik atau jaksa penuntut umum yang ditarik jadi termohon itu jadi urusan internal masing-masing pihak untuk mewakili di persidangan praperadilan.

Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) harus diserahkan paling lambat 7 hari. Meski tidak di atur dalam KUHAP, putusan MK telah memberi batasan waktu terhadap hal itu. Penetapan tersangka batal demi hukum bila SPDP diserahkan melampaui batas waktu. Begitu juga penetapan tersangka tanpa gelar perkara akan jadi tidak sah. Penetapan tersangka tidak memenuhi syarat formal harus dibatalkan karena tidak punya kekuatan hukum tetap.

Penyitaan barang tidak sah tanpa diketahui dua orang saksi dan kepala desa setempat. Harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak boleh tidak melaporkan namun setelah penyitaan dilakukan harus segera melapor ke pengadilan. Berita acara penyitaan harus diserahkan segera mungkin pada pihak terkait. “Memang tak ada batasan. Tapi mengikuti logika hukum seperti putusan MK tentang pemberitahuan SPDP, seharusnya paling lambat 7 hari,” kata Supardji.

Batasan sidang praperadilan pada pengujian kewenangan dan prosedur yang dijalankan penyidik. Namun, untuk menguji dua hal itu perlu melihat substansi pokok perkara. Sebab, sebelum seseorang ditetapkan tersangka perlu membuktikan terlebih dahulu obyek perkaranya. Hal ini, kata Supardji, tidak mengambil kewenangan peradilan pokok perkara.

Pulbaket dan penyelidikan sama-sama tergolong pro justisia. “Sepanjang digunakan untuk penyidikan, Pulbaket tetap disebut pro justisia,” sebut Supardji.

Giliran terakhir, Syafruddin Prawira Negara, ahli dari kuasa hukum KLHK beri keterangan.

Ia PNS pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Tugasnya meliputi, pemetaan, pemangkuan dan pemantapan kawasan. Mengambil titik koordinat di lahan yang dikuasai Sukdhev Singh lalu dioverlay pada SK 903 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasilnya berada dalam kawasan hutan produksi terbatas Tesso Nilo.

Lahan Sukdhev Singh tidak masuk obyek TORA, berdasarkan SK 3154 tentang peta indikatif tanah obyek reforma agrarian. Itu SK terakhir yang keluar pada 18 Mei 2018. TORA untuk masyarakat yang tinggal disekitar kawasan. “Bukan untuk perorangan dengan luasan ratusan hektar,” kata Syafruddin.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube