PN Pekanbaru, Selasa 14 Agustus 2018—majelis hakim membuka sidang tindak pidana pencucian uang terdakwa M Ali Honopiah. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan satu orang saksi, Yasrul seorang dokter bedah di RSUD Tembilaha.
Yasrul berteman dengan Ali sejak 2013. Keduanya satu komunitas motor Trail. Yasrul pernah minta tolong Ali beli motor. Yasrul tahu Ali pernah usaha minyak di Bengkalis, punya kebun sawit dan terakhir jual beli trenggiling.
Sekitar akhir 2017, Ali hendak jual rumahnya di Jalan Tanjung Rhu Tembilahan untuk pindah ke Pekanbaru. Yasrul berniat beli. Dia punya uang Rp. 80.000.000. Harga yang ditawarkan Ali semula Rp. 1 miliar lalu turun jadi Rp. 600.000.000.
Untuk memenuhi kekurangan itu, Ali beri uang ke Yasrul Rp. 350.000.000 untuk ditransfer ke rekening Magdalena istri Ali. Uang itu seolah milik Yasrul. Lalu, Ali bikin dua kwitansi dengan nilai berbeda. Masing-masing Rp. 170.000.000 dan Rp. 430.000.000. Kwitansi itu disimpan Yasrul. Ali pesan padanya, bila ada yang bertanya, Yasrul harus mengatakan rumah itu telah dibelinya.
Nyatanya, rumah itu tak dibeli sama sekali. Sampai akhirnya Ali ditangkap. Uang Yasrul Rp. 80.000.000 yang terlanjur diserahkan ke Ali disita penyidik. “Saya hanya membantu Ali,” katanya.
Sidang dilanjutkan, Selasa 21 Agustus 2018.#Suryadi