Kabar Siaran Pers

JPU Harus Tuntut Ketiga Terdakwa Terbukti Melanggar UU Tipikor

Video

Pekanbaru, 15 Agustus 2018—Senarai merekomendasikan pada jaksa penuntut umum supaya menuntut terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena terbukti telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara senilai Rp. 935.357.542,99.

“Fakta sidang menunjukkan, Dwi Agus Sumarno memerintahkan bawahannya supaya memenangkan PT Bumi Riau Lestari yang dipakai Yuliana dalam lelang pembangunan ruang terbuka hijau tunjuk ajar integritas,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Senarai.

 

Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa, Dwi dan Yuliana mengakui ada pembicaraan mengenai lelang pembangunan ruang terbuka hijau Jalan Ahmad Yani, bekas kantor Dinas PU itu. Pembicaraan berlangsung di kediaman Dwi ditemani Oki Oktari, Komisaris PT Bumi Riau Lestari (BRL) yang dipinjam Yuliana untuk memenangkan tender.

Setelah pertemuan itu, Armansyah Ani Putra minta Yusrizal bikin persyaratan yang memberatkan peserta lelang. Tujuannya, supaya perusahaan lain yang ikut lelang tidak lolos verifikasi. Menurut Armansyah Ani Putra, dia diperintahkan Dwi agar memenangkan PT BRL. Pesan itu, selanjutnya diteruskan Yusrizal pada Ichwan Sunardi selaku Ketua Pokja yang mengurus proses lelang.

“Meskipun Dwi dan Yuliana tidak ngaku ada kesepakatan bersama, tapi keterangan saksi menunjukkan perbuatan mereka atas perintah dari Dwi,” sebut Ahlul Fadli.

Alih-alih memenuhi syarat, PT BRL ternyata tidak memenuhi kualifikasi tenaga ahli. Mengetahui hal itu, Dwi memanggil Ichwan Sunardi membicarakan perkembangan proses lelang. Dwi kembali menegaskan supaya PT BRL ditetapkan sebagai pemenang. Perintah itu terus disampaikan Dwi beberapa kali lewat sambungan telepon. Yuliana pun diperintahkan Dwi untuk bertemu Ichwan Sunardi.

Ichwan Sunardi mengakui pertemuan itu dan dijanjikan sesuatu oleh Yuliana jika Tim Pokja meloloskan PT BRL. Keinginan Yuliana terkabulkan beberapa hari kemudian. Dwi pun dapat Rp. 80 juta dari Yuliana paska pembahasan rencana dimulainya pekerjaan di ruangan Dwi. Fakta ini terungkap dari keterangan Yusrizal yang diperintahkan Dwi untuk meminta fee pada Yuliana. Itu, belum genap seratus persen dari yang dijanjikan.

Kata Ahlul Fadli, perilaku Dwi tidak mencerminkan sikap aparatur sipil negara yang bersih dan turut serta membantu pemerintah memerangi korupsi. “Padahal, waktu itu ruang terbuka hijau tunjuk ajar integritas jadi tempat pelaksanaan puncak peringatan hari anti korupsi di Riau.”

Setelah memenangi lelang, Yuliana dengan PT BRL nya juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Ahli Suparman, Armaini dan Amir Hamzah, menyebut, material dan tanaman yang digunakan pada ruang terbuka hijau tidak sesuai dengan yang tertera dikontrak. Bahkan kekuatan dan daya tahan material maupun tanaman itu tidak berlangsung lama sehingga pada akhirnya cepat rusak atau tidak dapat difungsikan kembali.

Bagaimana hal itu bisa lolos verifikasi pada pengecekan perkembangan pekerjaan tiap kali Yuliana mengajukan pencairan uang? Ini berkat Rinaldi Mugni yang ditunjuk sebagai pengawas dari CV Panca Mandiri Konsultan. Ia bersama rekannya, Arri Arwin dan Rinaldi bikin laporan harian, mingguan dan

bulanan hanya menyalin ulang apa yang sudah tertera dalam kontrak bukan berdasarkan pekerjaan di lapangan.

Arri Arwin dan Rinaldi mengaku, telah memalsukan tandatangan Raymon Yundra sebagai Direktur CV Panca Mandiri Konsultan untuk penyerahan laporan pada pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran. Laporan itulah yang dipakai Yuliana tiap kali minta pencairan pada Yusrizal dan Irianto Rab. Keduanya mengaku dapat jatah Rp. 50 juta. Belakangan, Yuliana menyebut pemberian itu karena ada paksaan dari Irianto Rab.

“Pantas saja perkara ini menyeret 18 tersangka. Mulai dari atasan sampai bawahan sama-sama cari keuntungan pribadi,” tegas Ahlul Fadli.

Dari serangkaian fakta di atas, Senarai merekomendasikan JPU:

  1. Menuntut terdakwa Dwi Agus Sumarno pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500.000.000, membayar uang pengganti sebesar Rp. 935.357.542,99 serta pidana tambahan perampasan barang-barang bergerak/ tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
  2. Menuntut terdakwa Yuliana J Bagaskoro pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500.000.000 serta pidana tambahan penutupan seluruh atau sebagian perusahaan PT Bumi Riau Lestari untuk waktu paling lama 1 tahun.
  3. Menuntut terdakwa Rinaldi Mugni pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500.000.000 serta pidana tambahan penutupan seluruh atau sebagian perusahaan CV Panca Mandiri Konsultan untuk waktu paling lama 1 tahun. (Download Bentangan Full)

Live Tweet

https://twitter.com/senarai_id

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube