PN Pekanbaru, 16 Agustus 2018 – Sidang perkara tindak pidana korupsi terkait penyelewangan dana Karhutla 2014 kembali digelar, diketuai Bambang Miyanto dengan ketiga terdakwa Noviari Indra Putra nasution selaku mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) Tahun 2014, Suherlina selaku kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Dumai tahun 2013 dan Widawati Bendahara Pengeluaran BPBD Kota Dumai. Agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Penuntut umum.
Penuntut umum menghadirkan 6 orang saksi dan Saksi diperiksa untuk ketiga terdakwa, pertama saksi Dwi Arisyawan selaku Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat, Marjoko Kadis Kesehatan, Nizam Kepala Insepkorat Kota Dumai, Darmawan Kadis Sosial Kota Dumai, Basri Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan Suryono Kadis Kehutanan dan Pertanian. Dan Keenam saksi diperiksa secara bersama-sama
Keenam saksi terlibat dalam pembahasan rapat teknis kegiatan terkait penanggulangan bencana dan diberi nama Tim Komanda tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di kabupaten dumai pada bulan Maret 2014. Keenam saksi mengakui terima honor dan honor keenam saksi berbeda-beda
Saksi Dwi Arisyawan selaku wakil ketua mengakui mendapatkan honor 1.950.000 setelah kegiatan “dan para anggota beda, siapa yang memberikan tidak ingat. “kata dwi
Setiap kegiataan rapat tidak ada membahas anggaran dan didalam sk pemberian honor disebut uang lelah. Pemberian honor tersebut hanya menerima sekali setiap satu kegiaatan dan diberikan oleh pihak BPBD
Jaksa menyingung terkait rapat daftar hadir dan dokumen terima uang
Setiap kami diposko BPBD tidak disediakan daftar hadir, daftar hadir hanya dilakakukan penerimaan uang lelah dan tidak menerima pemberian masker oleh pihak BPBD “kata Marjoko
Keterlibatan semua masyarakat ikut membantu saat kejadiaan bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2014 tersebut, BPBD membuat beberapa posko disatu kecamatan. Dari keterangan saksi Dermawan, “Masyarakat Cuman dikasih nasi bungkus dan air, gk ada dana transport lain lagi.”
Anggaran dana kegiatan penanggulangan bencana karhutla 2014 dari APBN, karena APBD belum disahkan di bulan Maret. Dan sidang pun usai, dilanjutkan tanggal 27 Agustus 2018 masih dalam agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh penuntut umum. #Yusuf-Senarai