—Sidang Karhutla Terdakwa PT Adei Plantation & Industry Diwakili Tan Kei Yoong
PN PELALAWAN. Selasa, 12 Agustus 2014--Usai pembacaan replik terhadap terdakwa Danesuvaran KR Singam yang selesai pada pukul 14.25, sidang kembali dilanjutkan. Dengan agenda yang sama, pembacaan replik terhadap pleidooi dari terdakwa PT Adei Plantation & Industry.
Sidang dimulai pukul 14.33 dengan Hakim Ketua, Achmad Ananto, dan Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing dan Ayu Amelia.
Replik dibacakan oleh Penuntut Umum Sobrani Binzar. Ia membacakan keseluruhan replik sebanyak 12 halaman tersebut. Senada dengan replik yang dibacakan pada persidangan Danesuvaran, pada persidangan ini Penuntut Umum pun menyatakan mereka tetap pada tuntutan dan hanya menanggapi poin penting dari pleidooi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Penuntut Umum pada poin pertamanya menanggapi soal proses penyidikan yang cacat hukum menurut Penasehat Hukum. Hal itu karena adanya tindakan dari penyidik untuk mengarahkan saksi memberikan keterangan tertentu.
Namun hal ini dibantah Penuntut Umum, karena ketika meminta keterangan kepada saksi, pemyidik melakukannya lebih dari sekali. “Ketika diperiksa untuk kedua kalinya penyidik mempertanyakan kepada saksi apakah ada keterangan yang dicabut dan saksi menyatakan tetap pada keterangannya,” Sobrani membacakan replik.
Penunutut Umum berpendapat bahwa ada faktor lainnya yang dapat mempengaruhi 5 orang saksi yang mencabut keterangannya di BAP ketika dihadapkan dalam persidangan. “Saksi tersebut memiliki hubungan kerja dengan terdakwa, dimana saksi bekerja dan terdakwalah yang memberikan upah. Terdapat alasan subjektif dan meragukan dari keterangan saksi tersebut,” ujar Sobrani.
Poin kedua, Penuntut Umum menyampaikan tanggapan soal adanya cacat hukum dimana ahli memberikan keterangan dalam BAP yang mana bukan keterangan dari yang bersangkutan, namun dari yang mendampingi.
Menilik hal ini Penuntut Umum menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ada sama sekali ahli Irwan Dahar memberikan keterangan terkait Izin Usaha Perkebunan yang bukan bidang kompetensinya. Selama persidangan ia hanya membeberkan terkait keahliannya dibidang upaya minimum pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Terkait poin pembelaan dari Penasehat Hukum yang menyatakan meragukan keterangan dari ahli kebakaran hutan dan lahan serta ahli dampak kerusakan lingkungan. Keraguan ini ditekankan pada poin pengambilan sample tidak sesuai ketentuan, yaitu menggunakan paralon, padahal seharusnya ring sample. Penuntut Umum menjelaskan bahwa Penasehat Hukum telah berkesempatan menghadirkan ahli lainnya, yaitu Gunawan Jaya Kirana, ahli tanah.
Dalam repliknya Penuntut Umum menjelaskan bahwa saksi Gunawan pernah menjadi ahli bersama ahli kebakaran lahan, Bambang Heru ketika menangani perkara C Gobi, General Manager PT Adei pada tahun 2000. Dalam kasus ini, keduanya juga mengambil sample dengan paralon dan pada akhirnya tidak ada masalah dalam analisis keadaan tanah dan perkara diputus dengan ditetapkannya C Gobi bersalah.
Penuntut Umum menyampaikan bahwa sangat disayangkan keterangan dari ahli Gunawan yang menyatakan tanah gambut yang telah terbakar tersebut tidak rusak. “Ini membuat ahli menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukanlah sebuah tindakan pengrusakan lingkungan,” ujar Sobrani.
Penuntut Umum juga menyayangkan ahli Gunawan memberikan keterangan terkait dimodifikasinya rumus Seiler & Crutzen oleh Ahli Bambang Heru. Hal itu dikarenakan ahli Gunawan merupakan ahli di bidang tanah dan penggunaan rumus tersebut merupakan subjek diluar kompetensi dari ahli Gunawan.
Terkait fakta persidangan dan analisa fakta, Penuntut Umum memberikan tanggapan bahwa pembelaan yang dibuat oleh Penasehat Hukum mengaburkan fakta dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan.
Penasehat Hukum seolah-olah berusaha menjelaskan bahwa areal DAS Jiat bukanlah daerah yang menjadi tanggungjawab PT Adei. “Padahal jelas dalam AMDAL yang dibuat oleh terdakwa, DAS Jiat berada dalam tanggungjawab PT Adei,” baca Sobrani.
Penuntut Umum juga menyatakan bahwa terjadinya kebakaran diareal tersebut dan meluas hingga 40 hektar diakibatkan minimnya fire patrol guard yang harunya menjaga agar api tidak menyebar. Selain itu PT Adei telah melalaikan tanggung jawabnya dalam melengkapi AMDAL.
Dimana seharusnya PT Adei membuat embung namun tidak ada di lapangan. PT adei berkilah bahwa mereka menyediakan penampungan air dalam jumlah besar berbentuk waduk, yang tidak ada di AMDAL.
Bagian analisa yuridis juga ditanggapi oleh Penuntut Umum, dimana pada bagian unsur setiap orang, Penasehat Hukum coba membangun fakta-fakta bahwa Sutrisnolah yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk memutuskan apa yang dilakukan di lappangan.
Penuntut Umum menekankan bahwa sebagai bawahan Danesuvaran yang menjadi General Manager di PT Adei, Sutrisno haruslah memberikan laporan kepada atasannya dan mengambil tindakan mengatasnamakan terdakwa.
Terkait analisa yuridis dimana unsur setiap orang dinyatakan tidak terpenuhi oleh Penasehat Hukum, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Ia menjelaskan bahwa Penasehat Hukum menyatakan Sutrisno yang memiliki tanggungjawab untuk mengambil keputusan. “Tapi tetap saja pada prinsipnya Sutrisno harus memberikan laporan kepada terdakwa selaku pimpinan yang bertanggungjawab untuk daerah kompleks Nilo Kecil.
Terkait unsur sengaja melakukan Penuntut Umum memberikan tanggapan terkait kurangnya sarana prasarana pemadaman. Dalam pleidooinya Penasehat Hukum menyatakan bahwa kurangnya sarana prasarana dapat dikategorikan pelanggaran administratif, sepanjang persoalan tersebut tidak menyebabkan pengrusakan lingkungan.
Namun Penuntut Umum menekankan bahwa karena kurangnya sarana prasarana pemadaman milik terdakwa tersebut mengakibatkan tidak dapat mencegah menyebarnya api sejak dini sehingga sebabkan kebakaran meluas dan akhirnya merusak lingkungan.
Penuntut Umum juga mengomentari pengambilan sample yang dilakukan oleh ahli dari pihak Penasehat Hukum. Dimana proses pengambilan sample tersebut dinilai tidak objektif karena tidak dihadiri oleh pihak kepolisian, penuntut umum maupun hakim. Yang ada hanyalah dari pihak perusahaan.
Hasil dari penelitian sample yang diambil oleh ahli Gunawan patut diragukan karena tidak jelasnya lokasi pengambilan sample. Selain itu waktu pengambilan sample dilokasi yang sudah 6 bulan berlalu dari kejadian kebakaran tidak dapat menjamin apakah dapat berpengaruh terhadap tanah ataupun tidak.
Setelah membacakan tanggapan terhadap poin-poin dalam pleidooi yang disusun Penasehat Hukum, Penuntut Umum menyampaikan permohonan diantaranya:
Menerima Tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menolak dan mengesampingkan seluruh isi nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
Menghukum Terdakwa PT Adei Plantation & Industry sesuai dengan tuntutan pidana yang dibacakan dan ajukan pada Sidang 8 Juli 2014.
Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya.
Pembacaan replik selesai dan Penasehat Hukum menyatakan akan menanggapi replik secara tertulis. Ia meminta waktu seminggu untuk menyiapkan duplik. Sidang selesai pukul 15.05 dan akan dilanjutkan pada Selasa depan, 19 Agustus 2014. #rct-yaya