Korupsi Yan Prana

Yan Perintah Cari Duit dari Pengadaan ATK

Sidang ke 11—pemeriksaan saksi

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 24 Mei 2021—Majelis Hakim Lilin Herlina bersama anggotanya Iwan Irawan dan Darlina Darwis, kembali gelar sidang korupsi atasnama terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak 2014-2017. Majelis lanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Tujuh dipanggil hanya enam hadir.

Devy Susanto

Sejak 2015, dia pegawai penyimpan barang di Bappeda Siak. Tiap kali terima barang dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), disertai berita acara penyerahaan. Lembaran itu terkadang telah ditandatangani oleh Yan Prana Jaya Indra Rasyid terlebih dahulu sebelum ditekennya, kemudian.

Mestinya, berita acara tersebut dibuat sendiri olehnya. Namun, lebih sering terima barang berikut dengan berita acara sekaligus. Selain itu, barang yang diterima kerap tidak sesuai dengan berita acara penyerahan. Atau, lain barang diterima lain yang tertuang dalam berita acara.

Nurmaneli

Dia staf honorer di bagian keuangan Bappeda Siak sampai saat ini. Tugasnya menginput seluruh laporan kegiatan, tiap bulan. Dia juga mengisi faktur atau bon kosong sesuai berita acara yang diterimanya dari Erita, Dona Fitria dan Ade Kusendang. Dia tak tahu, benar atau tidak angka-angka yang disalinnya.

Rieke Edriani

Dia juga honorer di bagian keuangan. Tugasnya melanjutkan pekerjaan Nurmaneli dengan buat laporan realisasi keuangan. Panduannya, berdasarkan surat pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas maupun pembelian alat tulis kantor serta makan dan minum. Seperti Nurmaneli, dia tak tahu, apakah sumber laporan yang disusunnya tersebut dibuat dengan benar atau tidak.

Erita

Dia Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Bappeda Siak. Pada April 2015, Yan Prana Jaya memanggilnya untuk mengurus pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK). Mulai dari pemesanan sampai pembayaran. Tokonya sudah ditetapkan bersama oleh Yan Prana Jaya dan bendahara.

Selain itu, Yan juga memintanya cari uang dari tiap pengadaan ATK tersebut. Itu dilakukannya dengan cara beli peralatan yang tidak termuat dalam dokumen penganggaran, namun seolah-olah telah membelanjakan barang-barang yang dibutuhkan tersebut.

Dia meminta faktur kosong ke toko dan mengisinya sesuai dokumen penganggaran untuk buat laporan ke bendahara. Uang yang dicairkan oleh bendahara lebih besar dari harga barang yang dibayar. Sisanya itulah yang diserahkan ke Yan.

Dia langsung antar duit tersebut ke Yan, setelah urusan di toko selesai. Hitungannya, selama 2015 sampai 2017, lebih dari Rp 400 juta telah diberikan pada Yan.

Selain soal ATK, Erita juga mengalami pemangkasan pengganti biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen. Terkait itu, dia pernah datang ke rumah Yan bersama Bendahara Ade Kusendang. Katanya, Yan sedikit mengancam agar mereka tidak menceritakan hal tersebut. Saat itu juga, dia dengar dari Ade, bahwa bukti-bukti terkait pemangkasan perjalanan dinas telah dibakar.

Ramli

Dia pemilik toko UD Zidan dan Baim. Menyediakan ragam peralatan kantor. Bappeda Siak memesan barang ke tokonya sejak 2015. Tiap kali mengantar barang-barang yang dipesan, dia sertakan faktur yang berisi jumlah barang berikut harganya.

Namun, saat hendak pembayaran, dia dimintai lagi faktur kosong untuk diisi sendiri oleh pemesan barang dari Bappeda Siak. Saat diminta tandatangan, dia membaca berita acara dan kwitansi yang disodorkan padanya tidak sesuai dengan barang-barang yang telah dipasok sebelumnya.

Dia menyadari kecurangan tersebut. Namun dia tetap meneken bukti pembayaran asal barang-barangnya dilunasi. Dengan nada bercanda, dia pernah menyentil laporan-laporan fiktif tersebut ke Erita yang kerap memesan barang ke tokonya.

Sejak dia dipanggil penyidik, pola seperti itu tak pernah terjadi lagi meski Bappeda tetap pesan barang di tempatnya.

Hendri Budiman

Dia pemilik toko Ranggon. Sebelum Bappeda Siak pindah ke usaha dagang milik Ramli, tokonya pernah memasok peralatan kantor ke instansi tersebut. Itu sekitar Januari 2015 dan pembayaran pada Maret. Hanya satu kali itu. Pola pemesanan dan pembayarannya sama seperti toko Ramli.

Dari keterangan sejumlah saksi, Yan keberatan terhadap beberapa keterangan. Pertama, dia tidak pernah tandatangan berita acara kegiatan duluan sebelum itu diteken bawahannya. Kedua, tidak pernah perintah Erita kumpulkan uang dari ATK, tapi hanya minta bantuan kalau lagi terima tamu.

Penuntut umum masih akan menghadirkan 10 saksi plus beberapa ahli. Sidang dilanjutkan, Senin 31 Mei 2021.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube