Korupsi Yan Prana

Saksi: Bukti-bukti Pemangkasan Perjalanan Dinas Dirobek dan Dibakar

Sidang ke 12 — Pemeriksaan Saksi

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, 31 Mei 2021— Majelis Hakim Lilin Herlina bersama anggotanya Iwan Irawan dan Darlina Darwis, kembali gelar sidang korupsi atasnama terdakwa mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

Majelis lanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum sebanyak delapan orang. Beberapa diantaranya adalah saksi kunci yang berperan dalam korupsi perjalanan dinas, alat tulis kantor maupun makan dan minum.

Dona Fitria

Dia pegawai Bappeda Siak sejak 2003. Selama 2013-2015, ditugaskan sebagai bendahara pengeluaran. Salah satu kerjaannya, mengganti biaya perjalanan dinas yang semula ditalang oleh para pegawai. Awal jadi bendahara, Yan memanggilnya, untuk beritahu agar lanjutkan pemangkasan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen.

Uang hasil pemotongan dikumpul dan dipegang sendirinya olehnya. Dia buat catatan kecil dibuku pribadi tiap-tiap duit yang dipotong. Tiap bulan, Yan mintanya serahkan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Dia antar langsung atau terkadang Yan datang ke ruangannya. Beberapa kali juga pernah titipkan uang ke Eka Susanti, pembantu bendahara, bila berhalangan kerja.

Katanya, sebelum Yan jadi kepala Bappeda Siak 2012, pemangakasan perjalanan dinas dengan besaran yang sama sudah berlaku. Dia sendiri juga sudah mengalaminya. Pada 2014, hal itu sempat dibahas di sela-sela rapat tahunan Bappeda Siak, sebab beberapa pegawai keberatan dengan kebijakan tersebut. Saat Yan menyinggungnya, tak ada yang komentar sehingga pemangkasan tetap diberlakukan.

Tiap tahun, dia buat rekapitulasi seluruh laporan perjalanan dinas untuk diserahkan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi, dia tidak mencantumkan keterangan pemangkasan 10 persen dari tiap biaya yang diganti ke para pegawai.

Awal 2015, dia diangkat jadi Kasubbag Keuangan. Dia tak lagi mengurus pemangkasan perjalanan dinas. Semua sisa uang yang sempat dipeganggnya juga telah diserahkan pada Yan. Sejak itu, Yan memintanya buang buku catatan duit hasil pemotongan dan jumlah yang tiap kali diserahkan. Dia bawa pulang buku tersebut dan merobek nya di rumah.

Tiga bulan awal jadi kasubbag keuangan, dia sempat mengurus pembelian alat tulis kantor (ATK). Dari situ, dia juga pernah serahkan Rp 15 juta pada Yan dari sisa pembelian peralatan. Selanjutnya, Yan perintah Erita ambil alih pekerjaan tersebut.

Kini, Dona sudah pindah tugas sebagai ASN di Provinsi Riau. Yan, keberatan dengan beberapa keterangannya. Terutama perihal terima uang pemangkasan perjalanan dinas dan ATK. Tapi, Dona tetap dengan keterangannya. Dona juga tersangka dalam kasus ini tapi belum ditahan.

Ade Kusendang

Dia pegawai di Bappeda Siak sejak 2007. Semula, pembantu bendahara. April 2015, dia diangkat jadi bendahara pengeluaran, mengganti Dona Fitria. Otomatis, dia juga meneruskan kebijakan pemangkasan biaya perjalanan dinas. Awalnya, dia menolak menyimpan duit hasil pemotongan perjalanan dinas. Setelah konsultasi dengan Yan, mau tidak mau dia harus jalankan peran tersebut.

Bila butuh uang, Yan tinggal memanggilnya. Seperti Dona, dia juga kerap titip uang ke Eka Susanti bila berhalang hadir di kantor. Dia juga bikin catatan jumlah uang dari hasil pemangkasan perjalanan dinas pegawai. Termasuk jumlah uang yang telah diserahkan pada Yan. Sehingga dia tahu sisa uang masuk maupun keluar. Katanya, dia pernah tunjukkan catatan tersebut pada Yan.

Sepanjang 2015-2017, dia telah serahkan Rp 795 juta pada Yan, hasil pemangkasan perjalanan dinas yang terkumpul. Terakhir kali, dia bersama Erita, serahkan uang pemangkasan perjalanan dinas dan ATK Rp 30 juta ke Yan, depan kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak.

Oktober 2017, Yan tidak kepala Bappeda lagi. Dia konsultasi ke Wan Muhammad Yunus, pengganti Yan. Pemangkasan perjalanan dinas terus diberlakukan sampai akhir tahun itu. Tapi, Wan tidak mau terima uang tersebut. Sehingga dia minta pendapat pada pegawai tiap-tiap bidang. Semua sepakat dan usulkan, sisa Rp 38 juta yang masih ditanggannya jadi modal awal pembentukan koperasi simpan pinjam pegawai Bappeda Siak.

Dia juga tersangka dalam kasus ini. Setelah diperiksa penyidik pertama kali, dia ditemani Erita datang ke rumah Yan mengadukan hal tersebut. Yan setengah mengancam agar dia tidak ikut diseret karena merasa tak ada bukti. Pulang dari rumah Yan, dia bakar buku catatan berisi uang masuk dan keluar dari hasil pemangkasan perjalanan dinas pegawai.

Yan keberatan. Katanya, tak ada perintah apapun terkait potongan perjalanan dinas, ATK maupun belanja makan dan minum. Ade tetap pada keterangannya.

Eka Susanti

Dia pegawai Bappeda Siak dan sebagai pembantu bendahara, baik pada masa Dona Fitria maupun Ade Kusendang. Tugas lainnya adalah, mengurus belanja makan dan minum harian para pegawai. Dia pesan nasi ke Rumah Makan Yuni, kakak kandungnya sendiri.

Katanya, tak ada penyelewengan dalam urusan itu. Belanja makan per orang pegawai Rp 17 ribu tetap dibayar segitu. Pemesanan pun disesuaikan dengan jumlah pegawai yang hadir kerja tiap hari itu juga. Tapi, bukti pembeliannya berupa bon kosong yang diisi sendiri. Saat ini, rumah makan kakak kandungnya tak berjualan lagi.

Dia tidak membantah keterangan Dona dan Ade perihal penitipan uang hasil pemangkasan perjalanan dinas untuk diserahkan pada Yan. Besarannya Rp 10 juta sampai Rp 20 juta sekali pegang. Dia antar langsung duit ke ruangan Yan, bila dipanggil.

Suhartini

Dia staf keuangan di Bappeda Siak, bantu kerja bendahara pengeluaran. Kerjaan lainnya, menyusun rekapitulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas pegawai Bappeda Siak. Dia juga mengisi tiap bon-bon kosong yang diserahkan bendahara, terutama terkait belanja ATK dan konsumsi harian pegawai.

Dia awalnya berstatus honorer. Hak yang diterimanya berupa gaji bulanan dan dapat tunjangan hari raya. Mulai 2015, dia alih status jadi ASN.

Damas Khan

Dia staf keuangan di Bappeda Siak. Salah satu tugasnya, buat kwitansi pembayaran atas perintah bendahara pengeluaran. Baik untuk belanja ATK maupun konsumsi harian pegawai. Dasarnya, dokumen penerimaan barang dan berita acara. Dia tak tahu menahu benar atau tidaknya realisasi barang. Dia juga pernah disuruh isi bon kosong dari sebuah toko roti.

Budiman

Dia staf program di Bappeda Siak. Pernah melakukan perjalanan dinas selama 2014-2015. Biaya perjalanan yang ditalangnya terlebih dahulu tak pernah diganti utuh karena dipangkas 10 persen. Dia tak ikhlas dengan kebijakan tersebut, tapi tak pernah utarakan unek-uneknya, kecuali hanya dihadapan bendahara langsung.

Said Khairuddin

Pemilik toko berkat. Melayani percetakan dan penyediaan alat tulis kantor. Mengurus permintaan dari Bappeda Siak sejak 2013. Selain mencatat jumlah belanjaan pada bon toko, dia juga menyertakan satu bon kosong lagi sesuai permintaan Erita maupun Dona, yang sering berurusan dengan tokonya.

Dia sering melihat besaran biaya yang tertera dalam kwitansi untuk ditandatanganinya lebih besar dari yang diterima. Dia tak acuhkan hal itu asal utang barangnya telah dilunasi.

Candra

Pemilik Toko MJ. Menjual roti. Melayani pesanan dari Bappeda Siak selama 2013-2017. Juga menyerahkan bon tiap kali mengantar pesanan. Seperti Said, dia juga melihat penggelumbangan pembayaran dari kwitansi dibanding yang diterima sebenarnya.

Sidang ini akan dilanjutkan kembali, Senin, 7 Juni 2021.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube