PN Bengkalis, 27 Maret 2024 – Majelis Hakim Febriano Hermady dan hakim anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu, kembali membuka persidangan perambahan kawasan hutan di Desa Sungai Linau Bengkalis.
Setelah dibuka, Jaksa Penuntut Umum M Juriko Wibisono meminta agar terdakwa Paijo Riswandi, Eko Supripto, Yulius Zalukhu dann Suparmo diperiksa bersamaan.
Eko Suripto membeli lahan dari Hermanto warga Hermanto Desa Lubuk Gaung, Bengkalis seluas 6 Hektar seharga Rp 44 juta. 2 kali lahan dipindahkan oleh Hermanto karena tumpang tindih sebutnya. Hingga akhirnya Eko dapat lahan luas yang sama setelah tiga kali pindah, dan kini lahannya berbatas dengan terdakwa Yulius Zalukhu. Eko bayar Rp 36 juta untuk pembersihan lahan ke Paijo
Kalau Yulius membeli lahan seluas 30 Ha dari Paijo Riswandi atas perintah Didik, seharga 150 juta. Pembelian dilakukan dua kali, pembelian pertama 22 Ha kemudian 8 Ha. Dan meminta Paijo yang melakukan pembersihan semua lahan dengan upah Rp 195 juta.
Selanjutnya di 2019, Suparmo membeli lahan seluas 40 hektar dari Paijo juga senilai Rp 300 juta. Juga bayar ke Paijo untuk bersihkan lahan seharga Rp 260 juta.
Semua lahan itu Paijo yang membersihkan dari semak belukar dan tanaman kayu. Dan Sejak 2017 Paijo sudah tahu bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi setelah mendengar sosialisasi pemapar dari Badan Restorasi Gambut. Tetapi ia turut menjual dan membersihkan lahan.
Eko Suripto, Yulius dan Suparmo juga diangkat menjadi Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Sungai Linau Maju Bersama, dimana Paijo sebagai Ketua.
Di 2022 keempatnya pernah bertemu di Rumah Makan Pondok Daun Pekanbaru membahas lahan sudah masuk dalam kawasan hutan dan petugas kehutanan sudah berkali-kali datang menegur kegiatan mereka. Mereka sepakat untuk urus pemutihan dengan skema penyelesaian sawit dalam kawasan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Paijo meminta uang Rp 3 Juta ke Eko Suripto, Yulius Zalukhu dan Suparmo untuk mengurus persyaratan tersebut.
Paijo turut menjual kawasan hutan karena menjadi orang kepercayaan almarhum Hermanto dan almarhum Didik Efendi mantan Kepala Desa Sungai Linau. Setiap penjualan ia terima komisi 2,5%. Lalu setiap pembeli lahan ia diuntungkan dengan alat berat sewaannya dipakai untuk stecking atau pembersihan lahan.
Paijo juga sebut banyak KTH dan masyarakat yang merambah hutan Sungai Linau untuk menanam sawit. “Bahkan PT Surya Dumai Agrindo juga berusaha dalam kawasan hutan produksi,” kata Paijo.
Keempat terdakwa diperiksa hanya satu setengah jam. Hakim dan jaksa tidak detail membahas alasan terdakwa tetap melakukan usaha dalam kawasan hutan.
Disidang terdakwa lain dengan komposisi hakim yang sama, yakni Novrianto alias Bombeng. Ia bersama Muhamad Yusuf alias Usuf sama-sama melakukan usaha sawit dalam kawasan hutan, Novrianto sebagai pemodal atas 217 hektar lahan yang akan diusahakan sawit oleh Usuf. Untuk awal Novrianto sudah turunkan 2 unit alat berat yang akan dipakai membersihkan lahan. Sampai akhirnya tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu menangkap alat berat tersebut.
Sidang Novrianto dan Usuf seharusnya pembacaan tuntutan, ditunda sebab berkas belum selesai. Semua terdakwa akan dibacakan tuntutannya pada 30 April 2024 mendatang. #Rahmat