HD Sungai Linau Bengkalis Kasus Perambahan

Tuntutan Perambah Hutan di Siak Kecil Ditunda

PN Bengkalis, 30 April 2024 – Sekitar jam 3 sore sebelum waktu shalat ashar, Tim Pemantau Senarai bergerak memasuki Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Bengkalis. Dimana perkara Terdakwa Novrianto, Paijo Riswandi, Eko Suripto, Yulius Zalukhu dan Suparmo disidangkan.

Ketika hendak masuk, tim berpapasan dengan para terdakwa yakni Paijo, Eko, Yulius, Suparmo beserta Penasihat Hukum Paijo bernama Eka Wanti. Mereka keluar berbaris. Terdakwa Paijo dengan setelan baju koko berwarna biru, Eko dengan kemeja warna biru, Yulius berkemeja putih dan Suparmo dengan memakai baju batik orange. Tim mendapati juga di dalam ruang sidang sudah tidak terlihat lagi Majelis Hakim yang menangani perkara para terdakwa. Jaksa juga sudah tidak terlihat lagi di dalam ruangan. Terdakwa Novrianto dan pengacaranya pun sudah tidak terlihat lagi.

Melihat hal itu, tim kemudian bergerak menemui pengacara terdakwa Paijo Riswandi tadi. Eka sebut bahwa agenda pembacaan tuntutan ditunda untuk perkara Paijo, Eko Suripto, Yulius dan Suparmo begitu juga terhadap perkara Novrianto.pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada 8 Mei 2024 mendatang dengan alasan berkas tuntutan belum siap oleh Penuntut Umum.

Terdakwa Yulius dan Indra Wartawan Riau Kontras yang ikut menyaksikan persidangan sebut hal sama, berkas tuntutan belum selesai.

Tidak hanya itu saja, tim juga mencoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis semua perkara. Dan benar bahwa agenda sidang ditunda hingga seminggu kedepan.

Untuk Terdakwa Novrianto, ini sidang tunda pembacaan tuntutannya yang ketiga kali.

Kelima terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah merambah Kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Paijo bertindak sebagai penjual hutan dan penyedia jasa sewa alat berat untuk persiapan lahan. Yulius, Eko dan Suparmo sebagai pembeli. Sedangkan Novrianto sebagai pemodal untuk pembersihan lahan, penanaman sawit, pembuatan fasilitas pekerja. Ada 316 hektar lebih hutan berubah menjadi hamparan sawit umur 1 hingga 3 tahun.

Sementara sebelum sidang dimulai, beberapa masyarakat dari Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil melakukan aksi membentangkan spanduk didepan pengadilan.

Ada 5 orang masyarakat Desa Lubuk Gaung membentangkan dua spanduk.  Spanduk pertama berisikan “Minta hakim PN Bengkalis menghukum mafia tanah Novrianto alias Bombeng hukuman seberat-beratnya”. Spanduk kedua berisikan “KY Riau diminta kawal perkara terdakwa Novrianto alias Bombeng Mafia Tanah”. Mereka berharapa Novrianto ditahan sebab selama persidangan terdakwa menerima penangguhan penahanan hingga dihukum berat. #Rahmat

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube