PN Pelalawan, 31 Juli 2017— Pukul 10.57 Hakim Ketua, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara membuka sidang yang didampingi Nurrahmi dan Andry Eswin Sugandi Oetra dengan agenda pembacaan putusan sela yang sempat tertunda minggu lalu karena terdakwa ada tugas keluar kota.
Setelah Hakim Ketua, I Gede Dewa Asmara membuka sidang, Hakim Ketua mengingatkan terdakwa terkait ketidakhadiran terdakwa pada sidang minggu lalu.
“Kami sudah menerima surat keterangan terhadap saudara pada sidang yang sudah kita tentukan. Untuk selanjutnya, mohon untuk jadi perhatian karena saudara dan perusahaan saudara sedang menjalani proses hukum. Jadi saudara harus mengikuti apa yang telah kita jadwalkan. Kecuali dalam hal keadaan sakit. Itu lain hal. Jadi Penasehat Hukum (PH) agar mengingatkan terdakwa agar mengikuti jadwal persidangan, bukan kami yang mengikuti perusahaan.”
Dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat masalah Tempus delicti (tempat kejadian). Majelis Hakim berpendapat tempat kejadian tindak pidana pada dasarnya tidak mungkin menyebut tindak pidana yang persis, karena tingkat kesulitannya berada dalam kualitas bersifat impasibilitas. Untuk mengantisipasi tersebut, ada alternatif penyempitan makna tempus delicti, yaitu semua dianggap sah, apabila tidak kabur atau tidak menyesatkan.
Selengkapnya di http://senarai.or.id/pantau/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa/