Infografis

6 Akademisi Bela Perusahaan Perusak Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Persidangan perkara perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, baik untuk perkara kebakaran hutan dan lahan maupun pencemaran kerap hadirkan ahli. Baik ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak terdakwa. Keterangan ahli kerap dijadikan dasar penegak hukum untuk mendakwa atau membuktikan sebuah perkara. Namun apa jadinya jika ahli yang dihadirkan, terutama oleh terdakwa (dalam hal ini korporasi pelaku perusakan hutan dan lingkungan) bertujuan untuk kepentingan si perusahaan?

Pasal 175 KUHAP: Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Pasal 179 ayat 1 KUHAP: Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan

Berdasarkan pantauan Senarai selama persidangan kasus perusakan LHK di Riau sejak 2013 hingga 2018, 6 akademisi berikut kerap dijadikan ahli oleh korporasi:

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube