Persidangan perkara perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, baik untuk perkara kebakaran hutan dan lahan maupun pencemaran kerap hadirkan ahli. Baik ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak terdakwa. Keterangan ahli kerap dijadikan dasar penegak hukum untuk mendakwa atau membuktikan sebuah perkara. Namun apa jadinya jika ahli yang dihadirkan, terutama oleh terdakwa (dalam hal ini korporasi pelaku perusakan hutan dan lingkungan) bertujuan untuk kepentingan si perusahaan?
Pasal 175 KUHAP: Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Pasal 179 ayat 1 KUHAP: Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan
Berdasarkan pantauan Senarai selama persidangan kasus perusakan LHK di Riau sejak 2013 hingga 2018, 6 akademisi berikut kerap dijadikan ahli oleh korporasi: