Gugatan KLHK terhadap PT NSP

Kebakaran Sebabkan Kerusakan Gambut, PT NSP Harus Bertanggung Jawab

PN Jakarta Selatan, 1 Maret 2016 – Sidang yang seyogyanya dimulai pukul 09.00, molor selama 1,5 jam. Sidang baru dibuka oleh majelis hakim pukul 10.30. Kuasa hukum penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan tiga orang saksi ahli pada sidang kali ini. Satu ahli kerusakan tanah dan lingkungan, serta dua ahli hukum lingkungan.

Sidang Gugatan KLHK terhadap PT NSP

 

Link Berita:

http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/430-kebakaran-sebabkan-kerusakan-gambut-pt-nsp-harus-bertanggung-jawab

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube