Pada Juni 2017, berkas dakwaan terhadap PT Peputra Supra Jaya masuk ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Perusahaan perkebunan sawit ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP). Dalam berkas dakwaan nomor PDM.959/N.4.23/EUH.2/06/2017, penuntut umum menggunakan dakwaan tunggal. JPU menyatakan PT PSJ melanggar pasal 105 jo pasal 47 ayat 1 jo pasal 113 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.