Kabar Siaran Pers

Firli Beraninya dengan Pegawai KPK, Tak Berani Memburu Buronan Taipan Surya Darmadi

Pekanbaru, Jumat, 4 Juni 2021—Koalisi Gerakan Riau Antikorupsi (Grasi) mengapresiasi Majelis Hakim Agung karena telah menghukum Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta, tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Suheri Terta terbukti bersalah menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun dalam proses alih fungsi lahan tahun 2014.

“Beruntung hakim agung lebih cermat ketimbang majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang membebaskan Suheri Terta. Putusan hakim agung juga sekaligus mengobati penderitaan masyarakat Riau akibat kebakaran hutan dan lahan yang timbul dari aktivitas anak perusahaan Duta Palma,” ucap Jeffri Sianturi dari Senarai.

Juga keadilan bagi masyarakat adat Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, yang dikriminalisasi oleh PT Duta Palma Nusantara (DPN). Bahkan seorang mantan Kades Siberakun almarhum Karnadi meninggal dalam penjara ketika menjalani hukuman. Dia dituduh memprovokasi masyarakat Siberakun, ketika menuntut DPN membangun kembali jembatan akses masyarakat ke kebun, 5 Mei 2020. Saat itu terjadi pembakaran alat berat di tengah kebun sawit DPN. Konflik ini sudah berlangsung sejak DPN merampas tanah masyarakat adat Siberakun dan terus berupaya mematikan aktivitas masyarakat ke areal yang masih tersisa untuk dikelola.

Suheri Terta menyuap Annas Mamun dalam bentuk mata uang Dolar Singapura, setara Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan, lewat orang dekat sang gubernur, Gulat Medali Emas Manurung. Tujuannya, supaya Annas memasukkan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama serta PT Seberida Subur—anak perusahaan PT Darmex Agro milik Surya Darmadi—di Kabupaten Indragiri Hulu, dalam revisi perubahan kawasan hutan Riau. Padahal, lokasinya tidak termasuk dalam usulan tim terpadu.

Annas dan Gulat sudah menghirup udara bebas setelah jadi pesakitan di terungku besi. Karena Suheri Terta juga akan jadi pesakitan, Ketua KPK Firli Bahuri harus segera mencari Surya Darmadi yang kabur dan telah jadi DPO sejak 9 Agustus 2019.

“Firli hanya berani memberhentikan pegawai KPK, sementara para koruptor yang lari melenggang bebas tak kunjung ditangkap,” kata Arfiyan Sargita dari Jikalahari.

Keberhasilan mengungkap korupsi Suheri Terta, Annas Maamun dan Gulat merupakan keberhasilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, 51 diantaranya hendak diberhentikan sedangkan 24 lagi akan dibina. Beberapa diantara pegawai itu merupakan penyelidik dan penyidik yang tengah menangani kasus korupsi besar. Mereka tengah memburu pelaku yang mencari perlindungan di dalam maupun di luar negeri. Salah satunya Surya Darmadi.

“Mencari buronan koruptor merupakan kewajiban KPK sejak ditetapkan. Apalagi, KPK pernah berjanji akan memburu mereka karena itu merupakan pekerjaan rumah yang belum selesai, baik masa pimpinan sebelumnya maupun masa Firli dan komisioner lainnya,” kata Fandi Rahman dari Walhi Riau.

Grasi juga mendesak Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Sarudi dan Darlina Darwis yang menyatakan Suheri Terta tidak bersalah. Tuntutan sama juga berlaku buat Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan segera beri sanksi. Secara resmi koalisi Grasi telah melaporkan tiga majelis tersebut melalui Penghubung KY Riau termasuk ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Laporan disampaikan pada 30 September 2020. Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari laporan koalisi.

“KY, PT maupun MA harus mendidik hakim yang membuat pertimbangan mengada-ada dalam putusannya. Jangan sampai pengaduan masyarakat mengendap atau didiamkan. Pengalaman koalisi, pengaduan terhadap hakim sangat lamban ditangani, sehingga yang bersangkutan jauh melanglang buana pindah tugas ke pengadilan lain,” tegas Andi Wijaya dari LBH Pekanbaru.

Narahubung:

Arfiyan Sargita—0823 8992 7052

Fandi Rahman—0852 7160 3790

Andi Wijaya—0813 7811 0848

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube