RILIS: UNTUK DISIARKAN MEDIA
Hukuman PT Adei Plantation Industri dan Para Terdakwa harus diperberat lantaran kebakaran lahan dan IUP KKPA illegal dilakukan secara sengaja oleh PT Adei
PEKANBARU. JUMAT, 18 JULI 2014—Jelang putusan majelis hakim atas perkaran kebakaran lahan dan IUP illegal di areal PT Adei Plantation and Industry KKPA Desa Batang Nilo Kecil seluas 540 hektar, koalisi Melawan Asap Riau mengusulkan hukuman pidana penjara 10 tahun, denda Rp 10 M dan pencabutan izin perusahaan untuk terdakwa Danesuvaran KR Singam dan terdakwa PT Adei Plantation Industry diwakili Tan Kei Yoong atas perkara kebakaran lahan seluas 40 ha dari 540 ha. Serta pidana penjara 5 tahun denda Rp 2 M untuk terdakwa Goh Tee Meng, terdakwa Tan Kei Yoong dan terdakwa Danesuvaran KR Singam atas perkara IUP Illegal seluas 540 ha.
Usulan vonis koalisi ini lebih tinggi dibanding tuntutan Penuntut Umum. Pada 8 Juli 2014, Penuntut Umum menuntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 5 M, pidana tambahan perbaikan ekologis Rp 15,7 M untuk perkara kebakaran, dan pidana penjara 1 tahun, denda Rp 500 juta dan pengembalian lahan seluas 540 ha kepada masyarakat untuk perkara IUP Illegal.
“Usulan ini kami buat berdasarkan hasil pantauan sidang. Hukuman harus diperberat lantaran terjadinya kasus kebakaran lahan dan IUP KKPA illegal dilakukan secara sengaja oleh PT Adei melalui direksi dan komisarisnya,” kata Irsadi Aristoria, Koordinator Koalisi Melawan Asap Riau terdiri atas riau corruption trial, Jikalahari, Walhi Riau, Greenpeace Indonesia dan Tapak.
Perkara kebakaran lahan disidang sejak Desember 2013. Berdasarkan keterangan Ahli Prof Bambang Heru Saharjo dan Basuki Wasis bahwa luas areal yang terbakar adalah areal kosong di dalam kebun kelapa sawit pola KKPA yang dikelola PT Adei di Desa Batang Nilo Kecil Kabupaten Pelalawan seluas ± 304.703 m2. Ada pula areal yang terbakar berupa tanaman kelapa sawit pola KKPA yang dikelola oleh PT Adei seluas ± 7.925 m2. Daerah aliran Sungai Jiat di Desa Batang Nilo Kecil juga terbakar seluas 50 meter di sisi kiri dan kanannya. Luas keseluruhan areal yang terbakar adalah 211.115 m2 atau seluas 40 dari 520 ha lahan terbakar menurut pengukuran dari BPN Pelalawan. “Lahan tersebut sengaja dibakar untuk kepentingan ekonomis. Belum lagi areal KKPA itu adalah hutan, kemudian ditanami sawit,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.
Menurut Prof Bambang Heru Saharjo, saat menjadi saksi ahli pada 15 April 2014, pada 2001 PT Adei Plantation and Industry divonis bersalah oleh Mahkamah Agung delapan bulan penjara dengan Rp 100 juta karena telah sengaja membakar lahan seluas 3000 ha untuk ditanami kepala sawit. Tahun 2006 PT Adei Plantation and Industry digugat perdata karena lahannya terbakar di Bengkalis. Gugatan perdata senilai USD 1,1 juta. Data Walhi Riau menyebut, PT Adei Plantation & Industry salah satu anak perusahaan grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) bermarkas di Malaysia. Di Indonesia KLK memiliki 17 anak usaha perkebunan kelapa sawit tersebar di Sumatera dan Kalimantan.
Kasus IUP Illegal naik di persidangan pada Mei 2014, setelah kasus kebakaran lahan terungkap. Pola KKPA seluas 540 milik masyarakat hukum adat di Desa Batang Nilo Kecil, Pelalawan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei seluas 12.800 ha. PT. Adei bersedia mengganti rugi tanaman karet masyarakat yang tumpang tindih sebesar Rp.15.000 per batang. PT. ADEI juga bersedia membangun kebun kelapa sawit pola KKPA atas lahan masyarakat. Masyarakat serahkan lahan ke koperasi Petani Sejahtera untuk kerjasama pola KKPA dengan PT Adei tahun 2002.
Intinya Koperasi menyerahkan lahan sepenuhnya pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA kepada Bapak Angkat PT ADEI P & I baik teknis pembangunan kebun, manajemen dan perizinan dengan biaya yang ditanggung sebagai hutang. Untuk urusan pengurusan perizinan diserahkan kepada PT Adei.
“PT Adei seharusnya mengurus atau meminta kepada Koperasi Petani Sejahtera agar mengurus IUP seluas 540 ha. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dalam pasal 6 disebutkan usaha budidaya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang luas lahannya 25 ( dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki izin,” kata Boy Sembiring, Deputi Walhi Riau.
“Ketiga terdakwa yang mengetahui bahwa wajib IUP diatas 25 ha sengaja membiarkan dari tahun 2006 hingga 2013, bahkan kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil sudah panen izin tersebut belum juga diurus oleh PT Adei yang berdasarkan perjanjian dengan koperasi Petani Sejahtera salah satunya mengurus izin,” kata Boy.
Berdasarkan fakta persidangan areal 540 ha di land clearing oleh PT Adei. “Artinya areal itu awalnya hutan alam dan bergambut. Lantas dirusak oleh PT Adei untuk ditanami sawit. Ternyata sawitnya illegal di atas lahan 540 ha milik koperasi petani sejahtera,” kata Muslim Rasyid.
Sementara itu Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rusmadya Maharuddin mengatakan, “Kebakaran hutan dan gambut Riau tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan (pencemaran udara dan perubahan iklim), tetapi juga kesehatan masyarakat yang memicu kematian110 ribu orang pertahun di kawasan asia tenggara. Sementara konstitusi kita menjamin setiap warga negara menikmati lingkungan hidup yang sehat”.
“Kasus ini di harapkan memberi pelajaran keras bagi PT ADEI dan peringatan untuk perusahaan lain, di samping memberi preseden hukum yang baik bagi perlindungan hutan dan gambut. PT ADEI bukanlah pelaku baru dalam kasus kebakaran hutan karena sebelumnya pernah tersangkut kasus yang serupa. Greenpeace juga menyerukan kepada Presiden SBY untuk memperkuat komitmennya dengan menjamin perlindungan gambut yang menyeluruh dan mewujudkan janji pengurangan emisi dari kebakaran gambut secara nyata,” ujarnya.
Usulan kepada majelis hakim agar para terdakwa dihukum berat, sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung NOMOR: 134/KMA/SK/IX/2011 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Salah satu pertimbangan Mahkamah Agung bahwa pengadilan sebagai salah satu instrumen penegakan hukum memiliki tanggung-jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik berjalan di Indonesia.
“Itu artinya Mahkmah Agung memiliki visi dan komitmen ikut berjuang menyelamatkan lingkungan hidup,” lanjut Irsadi Wiro,” kami mendesak hakim benar-benar memperhatikan komitmen tersebut dan menghukum berat para terdakwa, karena kerusakan lingkungan mengancam ekosistem dan kehidupan manusia.”
Wawancara Lebih Lanjut, Sila Hubungi:
Irsadi Aristoria, Tapak (081317456776)
Rusmadya Maharuddin, Greenpeace Indonesia (081365422373)
Muslim Rasyid, Jikalahari (08127637233)
Boy Sembiring, Walhi Riau (085271897255)