Kabar

Residivis Harusnya Dihukum Seberat-beratnya

aksi

 

aksi

Selasa, 19 Agustus 2014, ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan diisi oleh masyarakat yang kompak gunakan kaus seragam biru langit.

koalisi berfoto

 

Dari baju yang mereka kenakan tertera tulisan Hukum Berat Perusahaan Perusak Lingkungan. Mereka menduduki kursi pengunjung ruang sidang saat terdakwa PT Adei Plantation & Industry serta Danesuvaran KR Singam melalui penasehat hukumnya menyampaikan duplik.

koalsis5

Masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan ini akan terus berada di ruang sidang dari awal dimulai hingga selesai. Koalisi ini terdiri dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indragiri Hilir atau HIPPMIH, Walhi Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA Riau serta Riau Corruption Trial.

Boy Jerry Even Sembiring, Deputi Direktur Walhi Riau menyampaikan aksi ini merupakan bentuk komitmen untuk mengawal perkara terkait kejahatan pengrusakan lingkungan. “Ini juga untuk memperkuat aktifitas kampanye penyelamatan lingkungan kita,” ujarnya.

suasana

Boy berharap putusan persidangan dimana perusahaan seperti PT Adei Plantation & Industry menjadi terdakwa harusnya diputus seberat-beratnya. “Karena perusahaan ini residivis, mengulangi kejahatan yang sama melakukan pengrusakan lingkungan,” tambah Boy.

koalisi berfoto2

Ia menjelaskan semoga majelis hakim bisa memutus hukuman untuk terdakwa seberat-beratnya. Hal ini sesuai dengan bentangan yang telah dilakukan oleh koalisi pada awal Juni lalu dimana rekomendasinya ialah memutus terdakwa dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. “Kalaupun tidak seperti yang kita harapkan, setidaknya bisa mengabulkan tuntutan dari JPU, 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya.

Terkait proses persidangan perkara dengan dua terdakwa ini, Boy mengungkapkan ada hal yang harus dijadikan sorotan. Karena proses persidangan kasus ini mencapai 8 bulan.

Dari waktu memberikan dakwaan hingga menghadirkan saksi perlu waktu 5 bulan lebih, 1 bulan untuk tuntutan, 1 bulan untuk pleidooi dan disusul replik duplik. Hingga waktu putusan membutuhkan waktu 3 minggu dan akan dibacakan pada 9 Septemebr 2014.

“Ada indikasi ini untuk mengurangi masa tahanan dari terdakwa tersebut,” ujar Boy.

Ia berharap dalam amar putusan nanti majelis hakim dapat menetapkan agar para terdakwa tersebut kembali ditahan di rumah tahanan, dan bukannya membiarkan terdakwa beralih menjadi tahan kota lagi.

Boy menambahkan, kasus ini akan menjadi batu loncatan untuk kasus-kasus lainnya. Dimana ada 7 perusahaan lain yang sedang diperiksa karena telah melakukan tindakan pengrusakan lingkungan. #rct-yaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube