Pekanbaru, 29 Juli 2024—Senarai apreasiasi rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan menginventarisir kepemilikan sertifikat 537 perusahaan sawit di Indonesia. Apalagi inventarisir dimulai dari Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diurus semasa Terpidana suap dan pencucian uang Muhammad Syahrir menjadi Kepala ATR/BPN Riau dan Maluku Utara. Kasus M Syahrir sudah berkekuatan hukum. Syahrir dipenjara 12 tahun uang pengganti 112 ribu dollar Singapura dan Rp 21 miliar.
Suyus Windayana Sekertaris Jenderal Kementerian ATR/BPN saat Entry Meeting Kajian Sistemik Bersama Ombudsman RI pada 22 Juli lalu, katakan Indonesia sebagai penghasil sawit terbanyak dan konfliknya cukup tinggi dilapangan. Maka menjadi fokus pemerintah selesaikan masalah administarsi, keuangan dan penyelesaian sengketa, dari 16 juta izin yang dikeluarkan hanya 8 juta bersertifikat dengan 11 ribu total bidang tanah.
Ini akan berjalan baik, jika ATR/BPN juga menyasar perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan dan pembaharuan sertifikat HGU. Sebab Syahrir mengakui terima suap SGD 112.000 dari PT Adimulia Agrolestari saat pengurusan perpanjangan HGU. Dan uang Rp 21 Miliar hasil suap dan harta bercampur lainnya yang ia terima selama bertugas di Riau dan Maluku Utara, uang sebagian besar bersumber dari perusahaan perkebunan dan pertambangan.
“Modus M Syahrir dalam menerima suap yakni fasilitator penyesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat, pembukaan blokir HGU, Ketua Panitia B atau panitia penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan dan pembaruan HGU serta perubahan batas wilayah,” kata Jeffri Sianturi Koordinator Senarai.
Berikut nama perusahan perkebunan pengajuan pembuatan baru dan pembaharuan:
Tahun | Belum proses | Diteruskan ke ATR/BPN | Terbit | Dikembalikan |
2019 | PT Agritasari Prima An Kamal seluas 100 Ha | PT Agritama Palma Lestari atas nama (An) Adi seluas 198,6 Ha | ||
PT Adei Plantation & Industry An Thomas Thomas 11.571,17 Ha | ||||
2020 | PT Sewangi Sejati Luhur An Edy Johan NG seluas 6.700 Ha | PT Dian Anggara Persada An Ir SH Situmorang seluas 174,5 Ha | ||
PT Pulau Kundur Perkasa An Nicky Adiperkasa seluas 379,08 Ha | PT Riau Anugerah Sejahtera An Hendra Tanadi seluas 5.328,6 Ha | |||
PT Graha Permata Hijau An Peter Junaidi seluas 3.264,2 Ha | ||||
PT Perkebunan Nusantara 5 An Jatmiko K Santosa seluas 1.627,5 Ha | ||||
PT Riau Agung Karya Abadi An Heru Subagio 33,3 Ha dan 3.293 Ha | ||||
PT Inecda An Hendry T seluas 5.743,3 Ha | ||||
PT Peputra Masterindo An Asan 143,09 Ha | ||||
2021 | Rustam Efendy seluas 999,8 Ha | PT Perdana Intisawit Persada An Harianto Tanamoeijono seluas 1.619 Ha, 3.359,9 Ha dan 1.053,42 Ha | PT Safari Riau An Indra Gunawan seluas 1.234,36 Ha | Syaimzaimar seluas 1.079,5 Ha |
Suharto seluas 1.974,2 Ha dan 3.439,03 Ha | PT Ekadura Indonesia An Benedictus Koento H seluas 10.019 Ha | PT Karya Indorata Persada An Agung Baskoro Suhatsah seluas 44,9 Ha | ||
PT Peputra Suprajaya An Sudiono seluas 48,31 Ha dan 118,71 Ha | PT Surya Palma Sejahtera An Benni Syamsi seluas 474,2 Ha | |||
PT Adimulia Agrolestari An David Vence Turangan seluas 1.835,24 Ha, 874,4 Ha, 256,1 Ha, 105,6 Ha dan 2.152,6 Ha (proses hukum)* | ||||
2022 | PT Sinar Sawit Sejahtera An Ir Saslihadi seluas 640,6 Ha | PT Sumber Jaya Indahnusa Coy An Sudarto Widjaja seluas 2.815,4 H, 4.193,7 Ha dan 1.534,9 Ha | PT Hutahean seluas 4.589,59 Ha | |
PT Meridan Sejati Surya Plantation An Harianto Tanamoeijiono seluas 3.410,5 Ha. | PT Mustika Agrosari An Herry Amin seluas 47,1 Ha | |||
PT Wanasari Nusantara An Nurindro Sahemidi seluas 46,8 Ha | ||||
PT Tri Bakti Sarimas An Riduwan Gunawan seluas 679,8 Ha | ||||
PT Sekar Bumi Alam Lestari An Jusman Bahudin seluas 6.200 Ha (tahap pengukuran)* |
Selama pemantauan sidang yang dilakukan Senarai, M Syahrir masih ingat menerima uang dari; Satimin pengurusan tanah terlantar HGU PT Peputra Supra Jaya Rp 20 juta, Jusman Bahudin pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebanyak Rp 80 juta, Ahmad Fahmi Halim perpanjangan PT Eka Dura Indonesia sebanyak Rp 1 miliar, Indra Gunawan pengurusan HGU PT Safari Riau sebanyak Rp 10 juta dan Suhartono dalam pengurusan HGU First Resource Grup antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation sebanyak Rp 15 juta. Selain itu uang masuk melalui staff dan keluarga.
“Kementerian ATR/BPN perlu membuka pada publik daftar HGU sawit yang akan berakhir dan mengajukan pembaharuan izin maupun perpanjangan izin HGU. Bila titik ini dilakukan, pencegahan korupsi dapat dipantau bersama publik dan bahwa Menteri AHY benar-benar berani melawan korupsi dan mafia tanah,”ucap Jeffri Sianturi.
Narahubung: Jeffri-0853 6525 0049