Kabar Siaran Pers

Inventarisasi Sawit Indonesia: Harus Dimulai Dari Korupsi dan Pencucian Uang M Syahrir

Pekanbaru, 29 Juli 2024—Senarai apreasiasi rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan menginventarisir kepemilikan sertifikat  537 perusahaan sawit di Indonesia. Apalagi inventarisir dimulai dari Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diurus semasa Terpidana suap dan pencucian uang Muhammad Syahrir menjadi Kepala ATR/BPN Riau dan Maluku Utara. Kasus M Syahrir sudah berkekuatan hukum. Syahrir dipenjara 12 tahun uang pengganti 112 ribu dollar Singapura dan Rp 21 miliar.

Suyus Windayana Sekertaris Jenderal Kementerian ATR/BPN saat Entry Meeting Kajian Sistemik Bersama Ombudsman RI pada 22 Juli lalu, katakan Indonesia sebagai penghasil sawit terbanyak dan konfliknya cukup tinggi dilapangan. Maka menjadi fokus pemerintah selesaikan masalah administarsi, keuangan dan penyelesaian sengketa,  dari 16 juta izin yang dikeluarkan hanya 8 juta bersertifikat dengan 11 ribu total bidang tanah.

Ini akan berjalan baik, jika ATR/BPN juga menyasar perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan dan pembaharuan sertifikat HGU. Sebab Syahrir mengakui terima suap SGD 112.000 dari PT Adimulia Agrolestari saat pengurusan perpanjangan HGU.  Dan uang Rp 21 Miliar hasil suap dan harta bercampur lainnya yang ia terima selama bertugas di Riau dan Maluku Utara, uang sebagian besar bersumber dari perusahaan perkebunan dan pertambangan.

“Modus M Syahrir dalam menerima suap yakni fasilitator penyesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat, pembukaan blokir HGU, Ketua Panitia B atau panitia penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan dan pembaruan HGU serta perubahan batas wilayah,” kata Jeffri Sianturi Koordinator Senarai.

Berikut nama perusahan perkebunan pengajuan pembuatan baru dan pembaharuan:

TahunBelum prosesDiteruskan ke ATR/BPNTerbitDikembalikan
2019PT Agritasari Prima An Kamal seluas 100 Ha PT Agritama Palma Lestari atas nama (An) Adi seluas 198,6 Ha 
  PT Adei Plantation & Industry  An Thomas Thomas 11.571,17 Ha 
2020 PT Sewangi Sejati Luhur  An Edy Johan NG seluas 6.700 HaPT Dian Anggara Persada An Ir SH Situmorang seluas 174,5 Ha 
 PT Pulau Kundur Perkasa An Nicky Adiperkasa seluas 379,08 HaPT Riau Anugerah Sejahtera An Hendra Tanadi seluas 5.328,6 Ha 
  PT Graha Permata Hijau An Peter Junaidi seluas 3.264,2 Ha 
   PT Perkebunan Nusantara 5 An Jatmiko K Santosa seluas 1.627,5 Ha 
  PT Riau Agung Karya Abadi An Heru Subagio 33,3 Ha dan 3.293 Ha 
  PT Inecda An Hendry T seluas 5.743,3 Ha 
  PT Peputra Masterindo An Asan 143,09 Ha 
2021Rustam Efendy seluas 999,8 HaPT Perdana Intisawit Persada An Harianto Tanamoeijono seluas 1.619 Ha, 3.359,9 Ha dan 1.053,42 HaPT Safari Riau An Indra Gunawan seluas 1.234,36 HaSyaimzaimar seluas 1.079,5 Ha
Suharto seluas 1.974,2 Ha dan 3.439,03 HaPT Ekadura Indonesia An Benedictus Koento H seluas 10.019 Ha PT Karya Indorata Persada An Agung Baskoro Suhatsah seluas 44,9 Ha  
PT Peputra Suprajaya An Sudiono seluas 48,31 Ha dan 118,71 HaPT Surya Palma Sejahtera An Benni Syamsi seluas 474,2 Ha  
PT Adimulia Agrolestari An David Vence Turangan seluas 1.835,24 Ha, 874,4 Ha, 256,1 Ha, 105,6 Ha dan 2.152,6 Ha (proses hukum)*  
2022PT Sinar Sawit Sejahtera An Ir Saslihadi seluas 640,6 HaPT Sumber Jaya Indahnusa Coy An Sudarto Widjaja seluas  2.815,4 H,  4.193,7 Ha dan 1.534,9 Ha PT Hutahean seluas 4.589,59 Ha
 PT Meridan Sejati Surya Plantation An Harianto Tanamoeijiono  seluas 3.410,5 Ha.   PT Mustika Agrosari An Herry Amin seluas 47,1 Ha
    PT Wanasari Nusantara An Nurindro Sahemidi seluas 46,8 Ha
   PT Tri Bakti Sarimas An Riduwan Gunawan seluas 679,8 Ha  
 PT Sekar Bumi Alam Lestari An Jusman Bahudin seluas 6.200 Ha (tahap pengukuran)*

Selama pemantauan sidang yang dilakukan Senarai, M Syahrir masih ingat menerima uang dari; Satimin pengurusan tanah terlantar HGU PT Peputra Supra Jaya Rp 20 juta, Jusman Bahudin pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebanyak Rp 80 juta, Ahmad Fahmi Halim perpanjangan PT Eka Dura Indonesia sebanyak Rp 1 miliar, Indra Gunawan pengurusan HGU PT Safari Riau sebanyak Rp 10 juta dan Suhartono dalam pengurusan HGU First Resource Grup antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation sebanyak Rp 15 juta. Selain itu uang masuk melalui staff dan keluarga.

“Kementerian ATR/BPN perlu membuka pada publik daftar HGU sawit yang akan berakhir dan mengajukan pembaharuan izin maupun perpanjangan izin HGU. Bila titik ini dilakukan, pencegahan korupsi dapat dipantau bersama publik dan bahwa Menteri AHY benar-benar berani melawan korupsi dan mafia tanah,”ucap Jeffri Sianturi.

Narahubung: Jeffri-0853 6525 0049

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube