Jakarta, Sabtu 26 November 2022—Senarai mendukung Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tetap tegas memimpin sidang perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terdakwa Surya Darmadi, Bos Duta Palma Grup dan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ini seiring dengan surat sakti atasnama Komite Pemantau Peradilan Bersih yang menyebut hakim bertindak sebagai jaksa, mencari-cari kesalahan, terlalu menyudutkan dan seolah-olah ada pesanan dari lawan Surya Darmadi. Surat itu dikirim terlebih dahulu ke Komisi Yudisial.
“Seharusnya Komisi Yudisial tidak cukup sekedar menerima surat lalu meneruskan ke pengadilan untuk disampaikan ke hakim yang bersangkutan. Selama mengikuti persidangan ini, kami tidak melihat kejanggalan apalagi kesewenang-wenangan majelis hakim dalam menangani perkara. Mestinya Komisi Yudisial datang dan memantau langsung persidangan,” ungkap Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi.
Menurut Jeffri, ketua majelis sudah bertindak benar mengatur jalannya persidangan. Aktif bertanya dan menggali fakta. Tegas dan tidak takut menegur para pihak bila melenceng dari materi perkara atau membuat kesimpulan sendiri. Termasuk mengajukan pertanyaan berulang-ulang dan meminta saksi menjawab sesuai yang dialami. Ketua majelis pun kerap mengingatkan para saksi agar berkata jujur supaya bukti di persidangan menjadi terang.
Bahkan ketua majelis juga serius mencari kebenaran dengan disiplin verifikasi. Misal dengan menghadirkan kembali saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Karena beri keterangan berbeli-belit atau bertolak belakang dengan saksi lain yang sebenarnya saling berkaitan. Juga beri waktu jeda pada saksi bila selalu lupa ketika ditanya. Seperti saksi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu, Amedtribja Praja; Humas dan Legal Duta Palma, Suheri Terta serta yang akan datang mantan Bupati Yopi Arianto.
“Ketua majelis tidak salah. Kebenaran memang harus digali tahap demi tahap. Informasi bohong atau saksi yang tidak jujur harus dihadapkan dengan saksi bicara benar. Istilah persidangannya, konfrontir. Keterangan mereka juga harus disesuaikan dengan bukti surat. Peran para saksi juga harus dipertegas untuk mengungkap fakta,” kata Jeffri.
Selain itu, ketua majelis juga bersikap adil saat beri kesempatan ke para pihak untuk bertanya pada tiap saksi. Tidak ada batasan jumlah masing-masing pihak yang hendak menggali informasi. Meski mereka datang dengan tim belasan orang. Termasuk pada penasihat hukum terdakwa Raja Thamsir Rachman yang mengikuti persidangan di Lapas Kelas II A, Pekanbaru, lewat pranala zoom meeting. Meskpiun terkadang kerap alami gangguan jaringan internet, ketua majelis tetap menyimak proses tanya jawab hingga selesai. Tak lupa, ketua majelis juga beri kesempatan ke para terdakwa untuk beri tanggapan atas kesaksian yang telah berlangsung.
Ihwal jadwal persidangan, hakim juga konsisten dengan waktu. Sidang selalu dimulai antara pukul 9.00 sampai 10.00. Selama berlangsung, tetap beri jeda untuk istirahat makan dan sholat. Tiap keputusan skor maupun penundaan sidang juga dengan kesepakatan para pihak. Praktis, untuk perkara terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, majelis hakim tidak menangani perkara lain di hari yang sama. Persidangan inipun terkadang baru selesai hingga malam hari sampai semua saksi diminta keterangan. Atau setidaknya hakim selalu memperhatikan situasi dan keadaan yang masih memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan.
“Wajar terkadang juga ada saksi-saksi yang tidak sempat diperiksa, saat itu. Mungkin hakim sudah lelah dan capek memimpin sidang dari pagi sampai malam. Psikologi dan daya tahan tubuh juga penting terus dijaga supaya pengungkapan fakta tidak sia-sia. Hakim perlu ketenangan fikiran, lahir dan batin untuk menangani perkara serumit ini,” tegas Jeffri.
Senarai mengikuti sidang perkara terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman sejak 10 Oktober 2022. Ini adalah agenda pemeriksaan saksi pertama, setelah majelis hakim menolak eksepsi Juniver Girsang, penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi. Hingga 21 November, penuntut umum telah menghadirkan 56 saksi. Ketua majelis juga tidak pernah membatasi jumlah saksi yang akan terus dihadirkan penuntut umum guna membuktikan dakwaannya.
Narahubung:
Jeffri Sianturi—085365250049
Suryadi M Nur—085275998923