Kabar

Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Minta PT Awasi Kerja Hakim PN Pelalawan

aksi

 

aksi

Pekanbaru, 21 Agustus 2014—Belasan anak muda yang menamakan diri Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan aksi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Ia tindak lanjut dari aksi menduduki ruang sidang Pengadilan Negeri Pelalawan, 19 Agustus lalu.

koalisi

 

Perkara yang mereka persoalkan yakni kerusakan lingkungan oleh PT Adei Plantation and Industry karena buka lahan dengan cara membakar. PT Adei Plantation and Industry adalah perusahaan kelapa sawit asal Malaysia. Anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong ini punya lahan sawit di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Pelalawan, Riau.

suasana aksi

Bulan Juli 2013 lalu kebun KKPA kerjasama PT Adei Plantation dengan Koperasi Petani Sejahtera terbakar. Kebun itu dikelola PT Adei sejak tahun 2006. Setelah kasus kebakaran lahan diproses di kepolisian, diketahui kebun KKPA PT Adei tidak punya izin usaha perkebunan. Kasus IUP ini juga dibawa ke meja hijau. Akhir Juli lalu majelis hakim yang menyidangkan perkara IUP memutus bebas terdakwa dengan alaasan bukan warga negara Indonesia.

koalisi3

Terdakwa adalah tiga pimpinan PT Adei yakni Goh Tee Meng selaku mantan Presiden Direktur, Tan Kei Yoong Regional Direktur, serta Danesuvaran KR Singam menjabat General Manager PT Adei.

Tanggal 9 September mendatang majelis hakim yang menyidangkan perkara kebakaran hutan PT Adei akan membacakan vonisnya untuk dua terdakwa: PT Adei Plantation and Industry diwakili Tan Kei Yoong dan Danesuvaran KR Singam.

aksi adit

Kamis, 21 September, Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan mendatangi Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Mereka sampaikan aspirasinya, meminta Pengadilan Tinggi untuk mengawal majelis hakim yang menyidangkan perkara kebakaran hutan PT Adei dan memproses majelis hakim yang memutus bebas para terdakwa kasus IUP.

Majelis hakim yang memutus bebas perkara IUP PT Adei adalah Rico Sitanggang, Bangun Sagita Rambey dan Ria Ayu Rosalyn. Sedangkan majelis hakim untuk perkara kebakaran hutan: Achmad Ananto, Sangkot Lumban Tobing, Wandah (terdakwa PT Adei) serta Donovan Akbar Kusumo Buwono, Yopi Wijaya, dan Ayu Amelia (terdakwa Danesuvaran KR Singam). Semuanya hakim dari Pengadilan Negeri Pelalawan.

aksi1

Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan gabungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Jaringan kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Riau Corruption Trial (RCT), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Forum Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, serta Himpunan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Indragiri Hilir. Dalam aksinya, mereka menyerukan hukum berat dan cabut izin PT Adei perusak lingkungan.

aksi2

Pengadilan Tinggi diwakili bagian humas menyampaikan permintaan maaf karena Ketua Pengadilan Tinggi sedang tidak ditempat. “Ada kunjungan ke Kuantan Singingi,” katanya singkat. Ia berjanji akan menindak lanjuti aspirasi sekelompok anak muda yang menamakan diri Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan tersebut. #rct-Lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube