Kabar

RCT Ada Di Tempo Sempena 69 Indonesia Merdeka

tempo2

 

tempo2

Koran Tempo edisi 69 Tahun Indonesia Merdeka menurunkan liputan spesial. Judulnya Ikhtiar Tak Kecil bagi Republik. Ia mendokumentasikan upaya luar biasa dari orang biasa. Tim yang diketuai Bobby Chandra ini mempublikasikan enam komunitas di seluruh Indonesia, salah satunya Riau Corruption Trial (RCT).

tes

“Kandidat dipilih dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria. Di antaranya jenis kegiatan, kebaruan, dampaknya terhadap masyarakat, serta sumber pendanaannya. Komunitas anak-anak muda lebih utama,” tulis tim penulis di bagian pengantar.

Ahlul Fadli, koordinator RCT menyambut baik hal ini. “Kami berterima kasih Tempo mengangkat profil kami. Setidaknya ini menjadi pembuktian kepada publik dengan modal semangat dan tekad kuat, komunitas pemantau sidang korupsi dan lingkungan di Riau ini bisa berjalan. Ini hadiah spesial di ulang tahun RCT yang ketiga,” kata Ahlul.

tempo4

Ia berharap RCT bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Apa RCT dan Bagaimana Kerjanya?

Semua bermula dari ramainya pemberitaan media massa tentang sidang perdana Arwin AS di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang perdana mantan Bupati Siak yang tersangkut kasus korupsi kehutanan itu digelar pada 11 Agustus 2011. Saat itu, tahun 2011, mulai dibentuk Pengadilan Tipikor di daerah-daerah, termasuk Pekanbaru.

Dua hari sebelum sidang perdana Arwin AS, 9 Agustus 2011. Ia bertepatan dengan hari jadi Riau ke-54. Sebelas orang mewakili empat lembaga berkumpul di kantor Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Keempat lembaga itu: Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) Riau, Jikalahari, aktivis portal Gurindam 12 dan Look Riau. Fopersma merupakan lembaga perkumpulan para aktivis pers mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Riau.

Seperti media massa yang riuh soal sidang Arwin, topik bahasan kami di kantor Jikalahari pun tak jauh beda dari itu.

Di tengah diskusi santai, timbul gagasan memantau sidang korupsi Arwin AS. “Media heboh. Ini sidang tipikor pertama di Pekanbaru,” kata Made Ali dari Jikalahari. Banyaknya terpidana korupsi yang divonis bebas di daerah lain, menjadi momok tersendiri bagi kami. “Di Riau tidak boleh ada koruptor yang divonis bebas!” begitu azam kami kala itu.

Ya, kerena itu, kami bertekad sidang Arwin harus dipantau. Tujuannya satu, agar para koruptor tidak bebas berkeliaran di jagat raya ini. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, para pelakunya pun harus mendapat ganjaran setimpal dan menimbulkan efek jera bagi yang lain.

Semua sepakat pantau sidang Arwin. Lantas timbul pertanyaan, apa yang harus kita lakukan di pengadilan nanti? Apa hanya sekedar duduk manis di bangku pengunjung menyaksikan jalannya sidang dari awal sampai akhir? Tentu tidak. Kami ingin melakukan lebih dari itu.

Pemantauan sidang di Cikeusik menjadi inspirasi kami dalam membuat mekanisme kerja. Beberapa dari kami pernah menyaksikan sekelompok aktivis muda melakukan pemantauan sidang kasus pembunuhan terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik, Serang, Banten, Juli 2011.
Cikeusik Trial berisi sekelompok anak muda—sebagian besar Ahmadi (pengikut aliran Ahmadiyah)—yang memantau persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Ada yang ambil gambar, ambil video, serta live tweet jalannya persidangan.

Ini persidangan kasus pembunuhan terhadap warga Ahmadiyah saat penyerangan di Cikeusik, Februari 2011. Videonya sempat ramai di Youtube. Di video terlihat warga Ahmadiyah dipukul kepalanya pakai bambu hingga tewas. Darah berceceran di mana-mana. Warga Ahmadiyah ini diserang oleh sekelompok massa intoleran karena menganggap aliran Ahmadiyah sesat. Para pembunuh hanya divonis 3-6 bulan penjara.

Berkaca pada Cikeusik Trial, mekanisme kerja pemantauan sidang Arwin AS pun dirancang. Ada bertugas ambil gambar dan ambil video. Ada yang mencatat jalannya sidang. Ada pula yang menyebarkan jalannya sidang detik per detik ke seluruh dunia melalui media twitter.

Publikasi lewat sosial media memang menjadi solusi alternatif bagi kami untuk mengatasi ketakutan rawannya terpidana korupsi divonis bebas. Tak hanya twitter, video sidang diupload di Channel Youtube, foto ada di akun Facebook, serta catatan sidang terpapar lengkap di website.

Ada pula agenda bentangan kasus. Ia berupa rangkuman sidang plus analisis hukum dari tim, yang kemudian didiskusikan dan dirilis ke media. Di bagian analisis hukum ini, Jikalahari mengambil peran. Sedangkan twitter, video, foto, dan catatan sidang dikerjakan oleh tim lainnya.

Terakhir kami bahas nama. Perkumpulan ini hendak dinamai apa? Beberapa usulan nama muncul. Tak butuh waktu lama, forum menyepakati nama Riau Corruption Trial yang diusulkan Muslim, koordinator Jikalahari. Ia disingkat RCT.

Di forum itu juga disepakati bahwa RCT tak hanya pantau kasus korupsi kehutanan saja. Ia juga pantau kasus-kasus besar lain di Riau.

Bermodal semangat, RCT mulai action saat sidang perdana Arwin AS. Selama sidang terpidana Arwin AS hingga putusan, 19 kali RCT pantau sidang.

Setelah Arwin, lanjut pantau sidang Syuhada Tasman, mantan Kepala Dinas Propinsi Riau 2003-2004. Ia juga tersangkut kasus korupsi kehutanan. Ada 22 kali sidang Syuhada hingga pembacaan vonis hakim. Ada pula pantau sidang citizen law suit untuk warga Teluk Meranti, Pelalawan. Mereka menggugat Menteri Kehutanan (Menhut) dan Bupati Pelalawan atas keluarnya SK 327 tahun 2009 yang telah merugikan kehidupan mereka.

Tujuh bulan RCT berdiri, ada 3 kasus yang dipantau. Alhamdulillah belum ada vonis bebas dari majelis hakim. Gugatan citizen law suit ini pertama kalinya warga ‘dikalahkan’ hakim atas kuasa Menhut dan Bupati.

Kami tak patah arang sampai di sana. Bulan Juni 2012 RCT kembali pantau kasus korupsi kehutanan. Kali ini menjerat Burhanuddin Husin, mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau tahun 2005-2006. Ada 20 kali sidang dihadiri tim RCT, tak pernah absen. Burhanuddin divonis bersalah secara bersama-sama dengan hukuman penjara 2,6 tahun di tingkat Pengadilan Negeri.

Menariknya, majelis hakim menyatakan korporasi turut serta secara bersama-sama terlibat dalam kasus korupsi kehutanan. Putusan Burhanuddin ini jadi langkah awal kami mengkampanyekan korporasi juga harus kena jeratan hukum.

Tak putus di Burhanuddin Husin, kasus korupsi kehutanan turut menjerat Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau dua periode. Ia juga didakwa memberi dan menerima suap pada kasus PON Riau.

Sidang Rusli Zainal berlangsung 27 kali, dari November 2013 hingga Maret 2014. Ini sidang paling banyak menyedot perhatian publik. Hukumannya pun paling tinggi di antara semua sidang yang pernah kami pantau: 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Kini Rusli Zainal sedang menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi.

Majelis hakim yang memutus perkara Rusli Zainal juga menyatakan bahwa korporasi turut terlibat. Hakim ketua Bachtiar Sitompul, mewakili majelis hakim yang menyidang perkara Rusli Zainal, dalam amar putusannya meminta jaksa dari KPK untuk segera menindak lanjuti keterlibatan korporasi.

Tahun 2013, setelah dua tahun RCT berdiri, kami mulai membenahi diri. Akun website tempat kami publikasi hasil kerja, diganti. Awalnya webblog riaucorruptiontrial.wordpress.com, berganti menjadi www.rct.or.id. Dokumentasi lengkap sidang Rusli Zainal bisa dilihat di web baru tersebut.

Tak hanya kasus Rusli Zainal, di web itu ada pula dokumentasi sidang terpidana Yanas dan Muhammad Ridwan. Kedua orang ini adalah warga Desa Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka dinyatakan bersalah sebagai pelaku pembunuhan Chodirin, karyawan RAPP di Pulau Padang, Bengkalis. Sidangnya berlangsung setahun lalu di Kabupaten Bengkalis. Ia imbas dari kasus warga Pulau Padang menolak masuknya konsesi RAPP di desa mereka.

Kini tim RCT sedang memantau persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2013 di Desa Batang Nilo Kecil Kabupaten Pelalawan. Ia menjerat PT Adei Plantation and Industry, perusahaan asal Malaysia yang punya kebun sawit di Pelalawan. Juga Danesuvaran KR Singam, General Manager PT Adei Plantation and Industry. Kasus ini sudah sampai sidang ke-28, kemungkinan bulan Agustus ini majelis hakim akan menjatuhkan vonisnya.

Ada pula kasus izin usaha perkebunan ilegal yang menjerat PT Adei Plantation and Industry. Perusahaan ini mengelola kebun sawit dengan pola KKPA dan tidak memiliki izin usaha perkebunan. Ia melanggar UU Perkebunan.

Jelang libur lebaran kemarin, majelis hakim memvonis bebas para terdakwa. Mereka adalah Goh Tee Meng, mantan Presiden Direktur PT Adei, Tan Kei Yoong, Regional Direktur PT Adei, serta Danesuvaran KR Singam, General Manager PT Adei. Tim Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan memori kasasi terkait kasus ini.

Vonis bebas lainnya yang pernah RCT pantau adalah gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari. Ini terjadi pada awal tahun 2014 lalu. Kemen LH menggugat perusahaan untuk mengganti biaya kerusakan lingkungan hidup atas operasional kerja perusahaan sebesar 16 triliun rupiah.

Majelis hakim menyatakan perusahaan tidak bersalah dan membebaskannya dari segala gugatan Kemen LH. PT Merbau Pelalawan Lestari juga terlibat kasus korupsi kehutanan, bergerak di bidang hutan tanaman industri di Pelalawan.

Kini RCT sudah memasuki usia ketiga. Dari semua kasus yang pernah dipantau, Alhamdulillah untuk kasus korupsi belum ada vonis bebas dari majelis hakim. Tentu ia sesuai dengan azam kami saat membentuk lembaga ini, bila belum bisa dikatakan suatu prestasi. Namun vonis bebas di sidang pidana umum maupun perdata (bukan sidang tipikor) yang kami pantau, tentu menjadi catatan kelam kami selama tiga tahun ini.

Apapun itu, yang pasti semua hasil kerja kami terpublikasi dengan baik di akun sosial media kami. Web RCT www.rct.or.id, twitter: @riaucorruption, channel Youtube: Riau Corruption, Facebook: Riau Corruption Trial. Tak ketinggalan audio rekaman sidang bisa didengarkan di akun 4shared RCT.

Tak hendak menyombong, tapi harus diakui kicauan dari ruang sidang ini adalah sekelumit wujud kontribusi nyata kami dalam memberantas korupsi di Bumi Lancang Kuning. Bagaimana dengan Anda?

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube