Pekanbaru, Selasa 6 Oktober 2015—Warga Riau Korban Asap yang selama ini menyerukan perlawanan melalui hastag #melawanasap mengajak korban asap menempuh upaya hukum, selain melakukan gerakan non hukum yang selama ini terus dilakukan.
“Semua upaya harus kita lakukan melawan asap. Baik upaya hukum maupun non hukum. Sudah 35 hari kita menghirup asap, dan tidak ada tanda-tanda asap menghilang,” kata Heri Budiman, salah satu penggagas Grup Facebook #melawanasap. #Melawanasap hadir sejak 2013 di media sosial yang beranggotakan 4.941 pengguna facebookers.
“Kita apresiasi pemerintah berhasil memadamkan api karhutla. Namun, dampak kabut asap yang menyengsarakan rakyat Riau, sampai hari ini belum berhasil diatasi pemerintah. Segala cara perlu kita tempuh untuk menyadarkan dan memperbaiki kinerja pemerintah dan korporasi menghilangkan karhutla dan asap di Bumi Melayu,” kata Al Azhar, Ketua DPH LAM Riau. “Ruang hidup yang bebas dari asap adalah hak asasi, memperjuangkannya adalah memperjuangkan keadilan dan keadaban,” lanjut Al Azhar.
“Sudah tiga orang meninggal akibat kabut asap, belum lagi yang dirawat inap di rumah sakit karena terkena asap. Kami ini menunggu mati. Sebelum kami benar-benar mati, pemerintahlah yang bertanggungjawab atas hak hidup berupa udara yang bersih dan sehat. Upaya di luar hukum berupa demonstrasi dan aksi mengkritik pemerintah memang didengar tapi tidak dijalankan, ” kata Pebri Siswandi.
Upaya hukum berupa gugatan Citizen Law Suit, Class Action dan Legal Standing akan ditempuh oleh #melawanasap. “Ketiga gugatan tersebut menunjukkan hak-hak asasi warga negara tidak dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Juga bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi karena sengaja melalaikan konsesinya terbakar,” kata Riko Kurniawan, “Gugatan ini menunjukkan warga sebagai subjek yang terkena langsung dampak asap tanpa ada perhatian yang layak dari pemerintah.”
“Kita juga mendorong pemerintah daerah, seperti Gubernur dan Bupati/Walikota yang daerah dan rakyatnya terpapar asap karhutla di Indonesia untuk melakukan dan menggunakan Hak Gugat Pemda terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan,” kata Al Azhar. Untuk Riau, misalnya, Al Azhar merujuk laporan Kepala Dinas Kehutanan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini tentang adanya 12 korporasi HTI pembakar hutan dan lahan gambut.
“Laporan itu bisa menjadi dasar melakukan Hak Gugatan Pemda, sebagai wujud keseriusan Pemda melawan perusak hutan dan lahan,” kata Al Azhar. Ia juga merujuk keberhasilan Kementerian LHK melakukan gugatan terhadap PT Kalista Alam di Aceh, termasuk gugatan atas PT Jatim Jaya Perkasa di Jakarta yang sidangnya masih berlangsung sampai sekarang.
“Barangkali ini upaya terakhir yang bisa kita lakukan sebelum kita benar-benar mati. Kami mengajak masyarakat Riau ramai-ramai menggunakan hak hukumnya untuk melakukan gugatan hukum,” kata Heri Budiman.
Untuk itu, #melawanasap menyediakan posko-posko pengaduan korban asap untuk melakukan upaya hukum. Posko tersebut berpusat di Jalan Cempedak I No 7, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai (Kantor Walhi Riau).
“Di posko ini kami juga menyediakan konsultasi hukum bagi warga korban asap yang hendak mengetahui hak-hak asasinya sebelum melakukan gugatan hukum,” kata Riko Kurniawan.
Wawawancara lebih lanjut sila hubungi:
- Al Azhar, 081378449551
- Heri Budiman, 08117576 007
- Riko Kurniawan, 081371302269
- Pebri Siswandi, 081268210202