Kabar

EoF Mendesak Polda Riau Menetapkan 16 Korporasi Tersangka Karhutla

Korporasi 1

 

RILIS #MELAWANASAP

Pekanbaru, Rabu 28 Oktober 2015—Eyes on the  Forest (EoF) mendukung Polda Riau segera menetapkan 16 dari 18 korporasi HTI dan Sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan gambut sepanjang tahun 2015.

Korporasi 1

 

“Dari 18 korporasi penyelidikan Polda Riau, baru dua korporasi tersangka. Sisanya, 16 korporasi kok belum tersangka? Padahal objeknya sama, yaitu kebakaran terjadi di dalam konsesi korporasi,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau.

Kedua korporasi tersangka PT Langgam Inti Hibrindo dan PT Palm Lestari Makmur. Keduanya perusahaan sawit. “Dalam hukum pidana, kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesi perusahaan bukan tindak pidana jika belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Made Ali dari Jikalahari.

“Kewenangan mutlak menetapkan sebagai tersangka atau tidak ada di tangan Kapolda Riau. Kewenangan ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain atau intervensi pihak lain, itu yang berbahaya. Ingat peristiwa SP3 14 korporasi HTI  diduga melakukan pengrusakan lingkungan  tahun 2008? Kami menemukan indikasi penghentian perkara,” kata Made Ali.

Pada 2008, Kapolda Riau saat itu Hadiatmoko menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 14 korporasi HTI (APP dan APRIL) illegal logging. Padahal Kapolda sebelumnya, Sutjiptadi pada 2006-2008 menetapkan 14 korporasi itu tersangka lengkap dengan alat bukti dan barang bukti. “Waktu itu SP3 terbit karena tekanan elit politik dan korporasi terhadap SBY dan penegak hukum,” kata Afdhal Mahyuddin dari WWF-Indonesia Program Central Sumatra.

korporais2

 

“Total 11 dari 18 korporasi karhutla merupakan afiliasi atau anak usaha APP dan APRIL Grup yang juga terlibat dalam kasus ilegal logging tahun 2006,” kata Afdhal Mahyuddin.

“Untuk kasus Karhutla, beranikah Polda Riau menetapkan anak usaha APP dan APRIL tersangka? Sebab sejauh ini,  dalam kasus karhutla sejak 2013 Polda Riau cuma berani menetapkan korporasi sawit dan sagu sebagai tersangka,” kata Made Ali.

“Oleh karena itu, kami mendesak Polda Riau segera mentapkan 16 korporasi HTI dan Sawit tersangka karhutla sebagai bentuk “obat” dampak kabut asap, bagi kami rakyat riau yang terpapar kabut asap pembakar hutan dan lahan gambut korporasi,” tegas Riko Kurniawan. ###

Informasi lebih lanjut sila hubungi:

  • Riko Kurniawa, 081371302269
  • Afdhal Mahyuddin, 081389768248
  • Made Ali, 081275311009

EoF adalah koalisi Jikalahari, Walhi Riau dan WWF-Indonesia Program Central Sumatra

www.eyesontheforest.or.id

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube