Kabar Korupsi M Syahrir Siaran Pers

Pasca Putusan M. Syahrir : Menteri ATR/BPN Agraria Harus Hentikan Perpanjangan/Pembaharuan HGU, KPK Menetapkan Perusahaan Sebagai Tersangka

Pekanbaru, 7 September 2023—Senarai mengapresiasi Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting dan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi atas putusan Terpidana Korupsi Pertanahan Muhammad Syahrir pada PN Tipikor Pekanbaru.

Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Riau ini dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 21,1 Miliar dan SGD 112.000. Hakim tetapkan semua harta Syahrir dari hasil tindak pidana korupsi dirampas negara guna menutupi uang pengganti.

Putusan ini lebih berat enam bulan dari tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun pertimbangan hukum yang dibuat hakim banyak yang sependapat dengan pertimbangan yang disusun penuntut umum.

Kasus ini bermula saat Sudarso General Manajer PT Adimuli Agrolestari dan Andi Putra Bupati Kuantan Singingi  terjerat operasi tangkap tangan KPK Oktober 2021 lalu, atas suap penerbitan surat rekomendasi  penempatan plasma Adimulia di Kampar seperti yang disarankan Syahrir. Untuk mendapatkan perpanjangan HGU, perusahaan diarahkan Syahrir urus persyaratan ke Andi Putra karena PT Adimulia Agrolestari Kebun yang Kuansing belum mempunyai plasma. Untuk terbitkan surat itu Andi Putra  meminta  Rp 1,5 Miliar, baru diserahkan Rp 500 juta. Andi Putra pada tingkat kasasi dihukum empat tahun penjara. Dan Sudarso dua tahun penjara.

Setelah pengembangan kasus, Sudarso dihukum kembali bersama Frank Wijaya Pemegang Saham Adimulia karena juga memberikan suap kepada Syahrir untuk permudah urusan perpanjangan HGU. Perusahaan yang sudah kehabisan uang Rp 13 miliar sejak 2017 namun tidak berbuahkan hasil, lalu Syahrir diberi SGD 112.000 dari permintaan Rp 3,5 Miliar. Sudarso dihukum satu tahun dua bulan dan Frank dua tahun dua bulan penjara.

Dalam persidangan Terpidana Syahrir, ia terbukti menerima uang sebanyak SGD 112.000 dari PT Adimulia Agrolestari untuk mempermudah pengurusan perpanjangan HGU perusahaan yang akan berakhir 2024. Perusahaan harusnya membangun kewajiban plasma untuk masyarakat Kuantan Singingi atas arahan Syahrir menyuruh cukup meminta surat rekomendasi dari Andi Putra.

Lalu, selama bertugas di Kepala Kanwil BPN di Riau dan Maluku Utara juga terbukti menerima uang gratifikasi sebanyak Rp 21,1 Miliar dari aparatur sipil negara, perusahaan yang sedang mengajukan pembuatan baru dan pembaharuan hak atas tanah serta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dan Syahrir terbukti melakukan usaha mengaburkan asal usul harta kekayaan hasil pidana dengan menempatkan uang direkening kerabat. Ubah kepemilikan harta benda dengan nama anggota keluarga. Serta mengubah sebagian kekayaan  menjadi mata uang asing.

Hakim menyatakan perbuatan Syahrir bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di segala bidang. Mempengaruhi program pemerintah dalam efisiensi alur birokrasi stimulus perizinan berusaha. Dan mengganggu iklim investasi bidang perkebunan di  Riau.

“Atas putusan ini Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto harus menjadikan kasus Syahrir momentum untuk membuka partisipasi publik dan evaluasi besar-besaran di internal Kementerian, Kantor Wilayah hingga Kantor Pertanahan,” kata Jeffri Sianturi Koordinator Umum Senarai. Ada 38 perusahaan dan 3 perorangan yang ajukan HGU baru dan pembaharuan selama Syahrir bekerja di Riau,“Haruslah dievaluasi menyeluruh karena sarat akan terjadi korupsi.”

“Bagi perusahaan pemberi gratifikasi dalam penerbitan dan pembaharuan hak atas tanah di Riau dan Maluku Utara harus segera Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan sebagai tersangka. Ini terkait keadilan yang diterima oleh Syahrir sebagai penerima sudah dihukum, dan pemberi juga harus segera diadili seperti Syahrir.”

Narahubung : Jeffri— 0853-6525-0049

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube