Pekanbaru, Jumat, 11 September 2020—Senarai menilai, Ketua PN Pekanbaru melakukan standar ganda keterbukaan informasi publik, terkait permintaan putusan perkara No 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr atasnama terdakwa Suheri Terta. “Padahal, Senarai sudah sering meminta berkas putusan korupsi, bahkan putusan sepanjang satu tahun yang diadili majelis hakim,” kata Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi.
Kamis, 10 September 2020, Tim Senarai mengajukan surat permintaan putusan perkara tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta, melalui bagian umum Pengadilan Negeri Pekanbaru. Petugas bagian itu mempersilakan Tim Senarai untuk datang sehari setelahnya. Saat ditemui lagi keesokan harinya, Ketua Pengadilan Saut Maruli Tua Pasaribu langsung mengatakan pada tim, bahwa berkas putusan tersebut hanya boleh diberikan pada pihak berperkara, penuntut umum atau penasihat hukum. Saut sarankan tim mengunduh putusan dari Direktori Putusan Mahkamah Agung saja.
Larangan Saut Maruli Tua Pasaribu bertentangan dengan Ketua PN Pekanbaru sebelumnya, Bambang Miyanto. Senarai tiap tahun atau sejak 2018, meminta salinan putusan perkara korupsi. Memang, beberapa perkara ada di Direktori Putusan Mahkamah Agung, namun perkara yang belum diunggah dapat diminta di pengadilan. Masalahnya, putusan Suheri Terta yang dibacakan oleh Saut dan majelis anggota lainnya pada Rabu, 9 September 2020, belum dimuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, ketika dicek usai Saut perintahkan tim, bahkan sampai pukul 12.08.
“Padahal perkara itu terbuka untuk umum. Siapapun berhak memperoleh informasi terkait perkara Suheri Terta tersebut. Ketua PN Pekanbaru tidak profesional dan menutup akses informasi pada publik,” jelas Jeffri.
Saut Maruli Tua Pasaribu, Ketua PN Pekanbaru sekaligus Ketua Majelis Hakim membebaskan terdakwa Suheri Terta, Rabu, 9 September 2020. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut, Suheri Terta tidak terbukti beri uang dan menjanjikan sesuatu pada Annas Maamun lewat Gulat. “Keterangan Annas berubah-ubah saat jadi terdakwa di PN Bandung dan sebagai saksi. Dia banyak lupa dan sudah uzur. Hanya Gulat yang mengaku terima duit dan dijanjikan sesuatu oleh Suheri Terta, namun tak didukung dengan bukti yang kuat,” ujar Saut Maruli Pasaribu, saat baca putusan.
Senarai menolak putusan tersebut, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan PN Bandung No 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg yang dikuatkan oleh putusan PT No 22/TIPIKOR/2015/PT.BDG, dalam perkara terdakwa Annas Maamun. Saut dan anggota mejelis lainnya juga mengulang pertimbangan majelis PN Bandung kala itu. Lalu, tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti lainnya yang terungkap dalam persidangan. Seperti keterangan saksi, Gulat; Cecep; Zulher; petunjuk dan surat lainnnya. “Kami menilai ketua PN Pekanbaru layak diganti karena tidak transparan dan terbuka seperti Ketua PN sebelumnya,” pinta Jeffri.
Narahubung:
Jeffri Sianturi—0853 6545 0049