SIARAN PERS
Pekanbaru, Selasa 14 Juli 2015—Koalisi Anti Kriminalisasi Pejuang anti Korupsi dan Penyelamat Sumberdaya Alam mengkritik tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kapolri terhadap pimpinan KPK, Dosen dan aktifis anti korupsi, eks pejabat negara, Komisioner Komisi Yudisial, Komisioner Komnas HAM dan majalah Tempo.
Kriminalisasi terhadap pejuang anti korupsi bermula saat Polisi Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi. Budi Gunawan melawan balik. Budi juga mempraperadilankan KPK. Ujungnya hakim Sarpin memenuhi gugatan Budi Gunawan. Sejak saat itu nafsu mengkriminalkan pejuang anti korupsi dan penyelamat sumberdaya alam kian gencar dilakukan terutama oleh Budi Waseso, Kepala Bareskrim Polri.
Terkahir Komisioner KY jadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. “Penetapan tersangka komisioner KY oleh Bareskrim Polri penuh dengan kriminalisasi. Ini semua penuh politisas sebab yang dikritik oleh KY adalah putusan Sarpin. Ini merupakan politik balas jasa yang telah mereka lakukan,” Nasir Pati dari Komunitas Peradilan Bersih Riau.
“KY berhak mengeluarkan pernyataan terkait putusan hakim, karena itu salah satu fungsi KY,” Omy Al-Fateh dari Forum Diskusi Ilmiah Masyarakat Kampus (FDIMK) Universitas Lancang Kuning Riau
“Kriminalisasi terhadap mereka sama saja kita kembali ke zaman orde baru. Ingat tugas reformasi memberantas korupsi belum selesai,” kata Even Sembiring Deputi Walhi Riau.
Mereka semua berjasa terutama memberantas korupsi sektor sumberdaya alam di propinsi Riau dan memperbaiki tata kelola hutan di Riau yang dirusak oleh korporasi yang punya koneksi dengan politisi jahat.
Catatan Jikalahari dan Walhi Riau. Yunus Husein (eks Ketua PPATK dan UKP4) berhasil mendorong perbaikan tata kelola hutan riau dengan cara mendorong 12 korporasi pembakar lahan hutan gambut di Riau diproses hingga menjadi tersangka. Denny Indrayana (eks Satgas PMH) berhasil mendorong agar SP3 illog Riau tahun 2008 dibuka kembali karena mengandung cacat hukum.
“Khusus untuk KPK. Hanya KPK yang berani menetapkan tiga gubernur Riau, dua bupati dan tiga kelapa dinas kehutanan sebagai tersangka korupsi IUPHHK HT dan RKT untuk 20 korporasi dan korupsi alih fungsi hutan menjadi non hutan,” kata Made Ali dari Jikalahari.
“Bayangkan korupsi sumberdaya alam di Riau di depan mata Polisi tak punya nyali untuk memproses secara hukum. Hanya KPK yang berani,” kata Made Ali,”Kriminalisasi terhadap KPK dan pejuang anti korupsi, sama saja membiarkan sumberdaya alam di Riau dirampok oleh mafia hutan.”
Catatan riau corruption trial menunjukkan Komisi Yudisial aktif merespon laporan terkait pelanggaran KEPPH oleh hakim saat persidangan sedang berjalan. “Dua kali riau corruption trial melapor ke Komisi Yudisial, dalam hitungan hari KY langsung turun bahkan Suparman Marzuki ketua KY langsung mendatangi pengadilan yang dilaporkan diduga melanggar KEPPH,” kata Ahlul Fadli dari riau corruption trial.
“Kehadiran KY langsung di dalam ruang sidang memberi efek kepada majelis hakim selain untuk mematuhi KEPPH juga memutus mata rantai korupsi mafia peradilan,” kata Ahlul.
Tindakan kriminalisasi Kapolri terhadap pejuang anti korupsi dan sumberdaya alam merupakan tindakan sewenang-wenang yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan yang bertentangan dengan prinsip HAM, Demokrasi dan anti reformasi 1998.
“Revolusi mental di tubuh Polri merupakan hal yang paling dibutuhkan institusi baju coklat ini. Rasanya kepemimpinan BH, BG dan Buwas harus segera diganti oleh Presiden, masih ada sosok Polisi bersih yang layak untuk ditunjuk Presiden sebagai pengganti mereka,” kata Even Sembiring.
Atas dasar itu, kami menuntut:
- Presiden Jokowi agar segera memecat Badrodin Hairi sebagai Kapolri, Budi Gunawan sebagai Wakapolri dan Budi Waseso sebagai Kabareskrim dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
- Presiden Jokowi segera memulihkan nama baik pejuang anti korupsi dan penyelamat sumberdaya alam.
- Koalisi Anti Kriminalisasi Pejuang
- Anti Korupsi dan Penyelamat Sumberdaya Alam
- Walhi Riau/Even Sembiring 085271897255
- Jikalahari/Made ali 081378056547
- Riau Corruption Trial/085271290622
- Komunitas Peradilan Bersih Riau/Nasir Pati 085219722530
- FDIMK Universitas Lancang Kuning Riau/Omy Al-Fateh 081959979207
—–selesai—-