Kabar Siaran Pers

PT Peputra Supra Jaya Tidak Memiliki Izin Usaha Perkebunan dan Menanam Sawit Dalam Kawasan Hutan

Pekanbaru, 25 November 2017—jelang penuntut umum membaca tuntutan perkara pidana atas nama terdakwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ), pada Senin 27 November 2017, Riau Corruption Trial, meminta supaya terdakwa PT PSJ dihukum pidana penjara 5 tahun, denda Rp 13,3 Milyar (termasuk pidana tambahan).

Dari hasil pantauan Riau Corruption Trial sebanyak 27 kali sidang, terdakwa PT PSJ terbukti melakukan budidaya tanaman kelapa sawit melibihi izin usaha perkebunan (IUP) yang dimiliki.

 

Pekanbaru, 25 November 2017—jelang penuntut umum membaca tuntutan perkara pidana atas nama terdakwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ), pada Senin 27 November 2017, Riau Corruption Trial, meminta supaya terdakwa PT PSJ dihukum pidana penjara 5 tahun, denda Rp 13,3 Milyar (termasuk pidana tambahan).

Dari hasil pantauan Riau Corruption Trial sebanyak 27 kali sidang, terdakwa PT PSJ terbukti melakukan budidaya tanaman kelapa sawit melibihi izin usaha perkebunan (IUP) yang dimiliki.

PT PSJ hanya memiliki IUP 1.500 hektar pada 2011. Setelah dilakukan pengecekan oleh ahli Puthut, luas tanamnya mencapai 9.324 hektar. Terdiri dari kebun inti yang punya IUP 1.281 hektar, kebun inti tanpa IUP 2.134 hektar dan kebun plasma 5.909 hektar.

“Artinya, kebun yang tak memiliki IUP dikelola oleh PT Peputra Supra Jaya secara illegal berada dalam kawasan hutan. Melakukan budidaya perkebunan tanpa IUP di atas 25 hektar bertengangan dengan UU Perkebunan dan dapat dipidana,” kata Ahlul Fadli Koordinator Riau Corruption Trial.

Oleh karenanya, sambung Ahlul Fadli, PT PSJ terbukti melanggar pasal 105 juncto pasal 47 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, berupa PT PSJ  tidak memiliki izin usaha perkebunan.

Selain itu, PT PSJ juga melakukan budidaya tanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan. PSJ telah merambah, menduduki kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 1995 hingga kini berdasarkan SK 173 Menteri Kehutanan tahun 1986 tentang tata guna hutan kesepakatan, dan SK 878 Menhut tahun 2014 tentang Kawasan Hutan Propinsi Riau.

Hasil tinjauan lapangan ahli Puthut Okky Mahendra yang berpedoman pada SK 878, juga menemukan fakta IUP PT Peputra Supra Jaya seluas 1.281 hektar berada pada kawasan hutan produksi tetap seluas 307 hektar. Sisanya pada areal penggunaan lain.

Paparan rincinya, berdasarkan SK.878/Menhut-II/2014, izin usaha perkebunan PSJ seluas lebih kurang 1.281 hektar, berada pada kawasan hutan produksi tetap seluas lebih kurang 307 hektar. Sisanya lebih kurang 974 hektar berada pada areal penggunaan lain atau APL.

Areal sebagian inti 1 sampai inti 6 di luar izin usaha perkebunan seluas lebih kurang 2.134 hektar, berada pada kawasan hutan produksi terbatas seluas lebih kurang 88 hektar, kawasan hutan produksi tetap seluas lebih kurang 1.993 hektar dan areal penggunaan lain seluas lebih kurang 53 hektar.

Untuk kebun plasma PSJ seluas 5.909 hektar yang di dalamnya terdapat 8 koperasi, berada pada: kawasan hutan produksi tetap seluas lebih kurang 1.367 hektar, kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas lebih kurang 128 hektar dan areal penggunaan lain seluas lebih kurang 4.414 hektar. Tak hanya itu, sebagian kebun inti 2 sampai 6 dan sebagian areal kebun plasma PT Peputra Supra Jaya juga berada pada areal konsesi IUPHHK-HTI PT Nusa Wana Raya yang telah ditata batas pada 2006.

Berdasarkan SK.173/Kpts-II1986/tata guna hutan kesepakatan (TGHK), izin usaha perkebunan PSJ seluas lebih kurang 1.281 hektar, berada pada: kawasan hutan produksi terbatas seluas lebih kurang 487 hektar, kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas lebih kurang 794 hektar.

Areal inti 1, 3 sampai 6 dan sebagian areal inti 2 di luar izin usaha perkebunan dengan luas lebih kurang 2.134 hektar, berada pada: kawasan hutan produksi terbatas seluas lebih kurang 2.078 hektar dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas lebih kurang 56 hektar.

Sementara itu, untuk kebun plasma seluas 5.909 hektar yang terdapat 8 koperasi di dalamnya tadi, berada pada: kawasan hutan produksi terbatas seluas lebih kurang 1.511 hektar dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas lebih kurang 4.398 hektar.

Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 1994 Provinsi Riau tentang RTRWP, izin usaha perkebunan PSJ seluas lebih kurang 1.281 hektar, berada pada: areal peruntukan kawasan kehutanan seluas lebih kurang 483 hektar dan areal peruntukan non kehutanan seluas lebih kurang 798 hektar.

Areal inti 1, 3 sampai 6 dan areal inti 2 di luar izin usaha perkebunan seluas lebih kurang 2.134 hektar, berada pada: areal peruntukan kawasan kehutanan seluas lebih kurang 2.071 hektar dan areal peruntukan non kehutanan seluas lebih kurang 63 hektar.

Untuk kebun plasma dengan luasan yang sama seperti yang dijelaskan di atas, berada pada: areal peruntukan kawasan kehutanan seluas lebih kurang 1.511 hektar dan areal peruntukan non kehutanan seluas 4.398 hektar. Seluruh areal perkebunan PSJ pada saat Puthut mengambil titik koodinat dalam kondisi sudah ditanami kelapa sawit.

Penjelasan ahli Puthut Okky Mahendra juga dibenarkan oleh saksi fakta Budi Surlani dan Japri dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pelalawan. Mereka pernah melakukan pengecekan langsung di lahan yang dikelola PT PSJ.

Kata Japri, PT PSJ pernah mengajukan permohonan IUP namun hanya diberi izin 1.500 hektar karena sebagian kawasan berada dalam kawasan hutan. “Kenyataannya, pada saat kami cek lapangan, mereka tanam kelapa sawit sampai  3.500 hektar.

Budi Surlani juga mengatakan, pada saat Menteri Kehutanan menerbitkan SK 673 tahun 2014, areal PT PSJ sempat diputihkan. Saat itu PT PSJ sempat mengajukan IUP baru, tapi status kawasan tersebut keburu berubah jadi kawasan hutan setelah terbit SK 878.

Menurut Ahlul Fadli, Koordinator Riau Corruption Trial, penyidik mestinya juga mendakwa PT PSJ dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Tidak menggunakan dakwaan tunggal saja. Karena dipersidangan terbukti PSJ merambah kawasan hutan.”

Temuan lainnya, terkait penuntut umum, tim Riau Corruption Trial menilai selama persidangan, penuntut umum tidak menggali substansi dakwaan pada saksi yang dihadirkan. Penuntut umum juga cenderung mengabaikan keterangan Sudiono yang menyinggung soal perizinan.

Karena itu, kami merekomendasikan pada penuntut umum, supaya:

  1. Menuntut PSJ dengan hukuman pidana penjara 5 tahun, denda Rp 13,3 Milyar (termasuk pidana tambahan)
  2. Dalam pertimbangannya memasukkan peran Top Giap Eng Eksekutif Deputy Chairman Heeton Investment pte ltd (investor dari Singapura yang memiliki saham atau mendanai 50 persen PT PSJ), karena perannya mendanai kebun sawit illegal PSJ dalam kawasan hutan.
  3. Komisi Kejaksaan memeriksa kinerja Kejaksaan Agung termasuk Penuntut Umum yang memeriksa di PN Pelalawan perihal hanya menggunakan dakwaan tunggal pidana perkebunan. Padahal fakta selama persidangan menunjukkan PT PSJ menanam sawit dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube