Kabar

Sidang Terdakwa Yanas ditunda Pekan Depan

Sidang tindak pidana atas nama terdakwa Yanas Alias Anas Bin Mahlil kembali digelar di PN Bengkalis pada Selasa, 24 September 2013. 

Sidang baru dibuka pukul 14:22. Agenda sidang mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Yanas yang didakwa melakukan aksi pembunuhan terhadap operator alat berat PT RAPP bernama Chodirin di Sungai Kuat Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2011 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarah Louis SH M.Hum didampingi hakim anggota Andi Adrian SH MH dan Jonson Parancis SH MH, menskor sidang hampir 30 menit. Karena ada kekeliruan dalam administrasi Penasehat Hukum Terdakwa. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya bernama Jun Erick Davit S.H. 

Sidang kemudian dilanjutkan lagi sekitar pukul 15:10. Hakim Ketua mempersilakan Zia Ulfattah Idris selaku Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan Tuntutan. Sidang terpaksa ditunda satu pekan kedepan ata tanggal 1 Oktober 2013 karena JPU belum menyiapkan Tuntutan. 

Dalam sidang yang singkat itu, ada lima pengunjung yang hadir. Dua orang dari PT RAPP yang mengaku sebagai bagian keamanan PT RAPP. Terdakwa Yannas siang itu memakai peci warna putih. 

Terdakwa Yanas ditahan oleh penyidiki Polres Bengkalis sejak 22 Maret 2013 sampai 10 Juli April 2013. Lantas diperpanjang Penuntut Umum dari 11 April sampai 20 Mei. Dari 21 Mei sampai 19 Juli diperpanjang oleh Ketua PN Bengkalis. Selanjutnya dari 16 Juli sampai 4 Agustus oleh Penuntut Umum. Yanas ditahan di Rutan Bengkalis.

Terdakwa Yannas pertama kali disidang pada 10 Juli 2013 saat pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Dalam surat dakwaan Tengku Firdaus, SH MH, Nugroho Wisnu Pujoyono SH dan Zia Ulfattah Idris SH bertingak sebagai Jaksa Penuntut Umum. 

Terdakwa Yannas didakwa menggunakan dakwaan subsidiaritas; primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.#rct 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube