Kabar

RIAU Masuk 10 BESAR PROVINSI TERKORUP

Provinsi Riau tidak hanya berlimpah akan sumber daya alamnya, namun berdasarkan pemantauan Koalisi LSM ternyata Negeri Lancang Kuning ini juga berlimpah kasus korupsi dan juga koruptor. 

ICW bersama Jikalahari dan riaucorruptiontrial merilis korupsi di Riau 

Berdasarkan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2012, Provinsi Riau Masuk peringkat 7 besar provinsi yang banyak dilaporkan dalam kasus korupsi oleh masyarakat. Hingga akhir tahun 2012, sebanyak 1.787 laporan dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau dilaporkan ke KPK. Total laporan masyarakat yang masuk ke KPK (2004-2012) adalah sebanyak 57.964 laporan. 

10 Provinsi dengan Laporan Dugaan Korupsi Tertinggi yang dilaporkan ke KPK

(Tahun 2004 – 2012) 

 

No.

Propinsi

Jumlah Laporan

1

DKI Jakarta

10.738

2

Jawa Timur

5.655

3

Sumatera Utara

5.207

4

Jawa Barat

4.725

5

Jawa Tengah

3.814

6

Sumatera Selatan

2.706

7

Riau

1.787

8

Sulawesi Selatan

1.780

9

Kalimantan Timur

1.742

10

Jambi

1.293

Sumber: KPK 2012 (total laporan yang masuk ke KPK = 57.964)

 
Bahkan jika melihat dari aspek kerugian negara, Provinsi Riau adalah Provinsi terkorup karena salah satu kasusnya- korupsi disektor kehutanan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 Triliun merupakan kasus paling kakap yang telah ditangani oleh KPK.  
 
Hasil pantuan sementara Riau Corruption Trial, dalam sepuluh tahun terakhir setidaknya ada 39 kasus dugaan korupsi yang terjadi di 11 Kabupaten-Kota dan Pemerintah Provinsi. Rinciannya: Provinsi Riau (5 kasus), Siak (5kasus), Kampar (5kasus),Dumai (5kasus),Rohul (4kasus), Bengkalis (4kasus), Rohil (3kasus), Inhil (2kasus), Inhu (2kasus), Pelalawan (2kasus), Kepalauan Meranti (1kasus) dan Pekanbaru (1kasus).
 
Bentuk korupsi yang terjadi umumnya markup,penggelapan dan laporan fiktif atas pengugunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Provinsi dan Kabupaten Kota.Anggaran yang dikorup terendah tingkatan Kabupaten Kota senilaiRp 200 juta (Dumai) hingga tertinggiRp 142 Miliar (RokanHilir). Pelakunya mulai dari Gubernur, Bupati, KelapaDinas hingga kontraktor. Intinya pejabat negara telah merampok uang rakyat Riau.
 
Berdasarkan kondisi diatas, maka JIKALAHARI – Riau Corruption Trial – Indonesia Corruption Watch akan melakukan proses pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Riau yang ditangani oleh institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan Tipikor. 
 
Saat ini ada 3 (tiga) hal yang menjadi perhatian khusus  

Kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi RiauKoalisi akan melakukan monitoring sedikitnya 16 kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan, dan Kepolisian di Provinsi Riau yang kasusnya dikordinasi dan supervisi oleh KPK. (terlampir). Hasil monitoring tersebut nantinya juga akan kami sampaikan kepada Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua KPK. Hasil monitoring juga akan menjadi bagian penilaian terhadap kinerja masing-masing pimpinan penegak hukum di tingkat lokal. Apabila dari hasil monitoring ditemukan ada indikasi mafia hukum dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh intitusi penegak hukum ditingkat lokal maka Koalisi akan meminta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi tersebut. 

Pemberhentian Rusli Zainal, sebagai Gubernur Riau Aktif. Penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK seharusnya juga diikuti dengan pemberhentian tetap sebagai Gubernur Riau. Hal ini penting untuk kelancaran jalannya pemerintahan di Provinsi Riau dan mengembalikan kepercayaan masyarakat Riau terhadap jajaran Pemerintah Provinsi Riau. Langkah pemberhentian Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau dapat dilakukan tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Apalagi melihat prestasi KPK yang tidak ada satupun kasus korupsi yang diajukan ke Pengadilan Tipikor akhirnya divonis bebas. Status Rusli Zainal sebagai Tepidana Korupsi pastinya tinggal menunggu waktu. 

Mekanisme pemberhentikan Rusli Zainal sebagai Kepala Daerah dapat dilakukan melalui mekanisme politik dan atau hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Pertama, mekanisme politik terjadi apabila tindakan pemberhentian kepala daerah bukan karena meninggal dunia ataupun atas permintaan sendiri, melainkan karena usul DPRD jika mereka; (a) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan (Pasal 29 1 ayat 2 huruf b), tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf c), dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf d), tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf e), dan melanggar larangan bagi kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf f). 

Pemberhentian secara politik pernah dilakukan misalnya terhadap Uceng Fikri, Bupati Garut yang dipecat karena dianggap melanggar sumpah jabatan karena melakukan pernikahan terhadap gadis dibawah umur.  

Kedua, Pemberhentian kepala daerah berlangsung sebagai proses hukum, apabila kepala daerah dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan, karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Dalam proses hukum ini, presiden dapat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dengan pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di mana pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap dilakukan presiden tanpa melalui usulan DPRD.
 
Informasi yang kami peroleh Rusli Zainal yang masih berstatus sebagai Gubernur Riau, bahkan masih mengatur anggaran provinsi. Beberapa pejabat daerah bersusah payah ke penjara untuk meminta tandatangan Rusli Zainal. Artinya Rusli Zainal masih mengatur anggaran dan kebijakan sebagai Gubernur Riau.Ini berbahaya dan bukan tidak mungkin akan memunculkan korupsi baru. Bahkan informasi yang kami peroleh, segala pembiayaan menyangkut proses hukum termasuk membayar advokat diduga menggunakan dana APBD Provinsi Riau yang sebagian diantaranya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat Riau. 
 
Proses Hukum yang melibatkan Rusli Zainal. Dengan semangat pemberian efek jera dan pemiskinan koruptor, Koalisi mendorong KPK agar Rusli Zainal dijerat tidak hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi namun juga dengan UU Pencucian Uang. KPK sebaiknya tidak berhenti menjerat Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, pejabat dilingkungan Pemprov dan anggota DPRD Riau sebagai tersangka, namun juga sebaiknya menjerat anggota DPR RI yang juga menerima kucuran uang suap dari para pelaku dalam kasus korupsi PON dan mantan Menteri Kehutanan dalam kasus korupsi kehutanan.  
 
Untuk mendorong proses peradilan yang fair, Koalisi juga akan melakukan monitoring terhadap proses persidangan di Pengadilan Tipikor (Pekan Baru atau Jakarta?) apabila kasus korupsi yang melibatkan Rusli Zainal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.  

 
Jakarta, 3 Oktober 2013
 
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
 
JIKALAHARI – Riau Corruption Trial – Indonesia Corruption Watch 
 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube