Kabar Korupsi Siaran Pers

Wakapolri Mestinya Memastikan Kasus Karhutla PT BMI Sampai ke Pengadilan

Pekanbaru, Rabu 11 Agustus 2021—Jikalahari dan Senarai menilai, kehadiran Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono ke Pekanbaru untuk memastikan pelaksanaan PPKM level 4, vaksinasi serta membagikan bantuan sosial pada masyarakat masih kurang afdal. Wakapolri mestinya, juga menanyakan perkembangan kasus karhutla PT Berlian Mitra Inti (BMI) ke Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang masih mandek.

“Pandemi Covid-19 dan karhutla memang sama berbahayanya buat masyarakat. Ia sama-sama menyerang paru-paru bagi yang terpapar. Tapi, penegakan hukum karhutla juga turut menyelamatkan dan memberi rasa keadilan bagi lingkungan hidup maupun masyarakat,” kata Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo.

Wakapolri harusnya mengevaluasi Kapolda Riau. Sebab, Kapolda Riau diskriminasi dalam penegakan hukum karhutla bagi BMI bahkan cenderung lamban. Sejak lahan BMI terbakar pada Maret 2020 seluas 94 ha di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Siak, Polda Riau baru mulai penyidikan lima bulan kemudian. Bahkan, penetapan tersangka terhadap BMI baru dilakukan hampir satu tahun setelah penyidikan. Saat ini, status hukum BMI masih tertahan pada tahap satu sejak Juni lalu dan belum ada penjelasan perkembangan penanganan perkaranya.

Berbeda dengan penanganan kasus yang menjerat PT Duta Swakarya Indah (DSI). Lahan DSI terbakar lebih kurang satu bulan sebelum kejadian di lahan BMI. Tapi, Polda Riau langsung mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaaan satu bulan kemudian. Hanya empat bulan berselang, Polda Riau cepat menetapkan direktur berikut dengan DSI sebagai tersangka. Tak sampai satu tahun, Polda Riau langsung melimpahkan berkas pemeriksaan dan Kejaksaan Negeri Siak langsung menahan tersangka.

Bila dilihat dari luasan kebakaran, Polda Riau terkesan pilih kasih dalam penanganan kasus. Padahal, kebakaran di DSI lebih kecil ketimbang di lahan BMI. Begitu juga dengan perusahaan lainnya yang juga ditangani Polda Riau. Seperti PT Tesso Indah (TI) yang hanya terbakar lebih kurang 65 ha. Di sisi lain, Polda Riau lebih berani dengan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang terbakar seluas 155 ha. “Mestinya, tak perlu bertahun-tahun menyelesaikan kasus BMI yang kebakarannya tak sampai 100 ha,” kata Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi.

Polda Riau harus terbuka pada publik terkait kendala penanganan kebakaran lahan di BMI. Sebab, melihat jejak penanganan kasus karhutla korporasi yang ditangani Polda Riau sebelumnya tidak ada yang seperti BMI. Sebaliknya, jika memang tidak ada yang menghalangi proses penegakan hukumnya, Polda Riau harus segera merampungkan dan menyerahkan berkas pemeriksaan ke jaksa. Jangan sampai ada lagi alasan-alasan yang mengarah pada penghentian penyidikan.

Sebab, sebelum pindah ke Mabes Polri, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi pernah mengatakan, bahwa tidak ada masalah dalam penanganan kasus kebakaran di BMI. Bahkan, penyidikan dilakukan dengan sangat rapi guna menghindari celah yang akan dijadikan BMI untuk lolos dari jeratan pidana.[1] Oleh karena itu, penggantinya, AKBP Ferry Irawan harus menyelesaikan pekerjaan rumah peninggalan Andri Sudarmadi tersebut.

Atas dasar itu juga, Wakapolri seharusnya menagih komitmen penegakan hukum karhutla oleh Polda Riau bagi korporasi. Berbeda dengan kedatangan pada 20 Mei lalu, Wakapolri tidak cukup sekedar memastikan kesediaan peralatan pengendalian dan pemadaman kebakaran maupun kesiapan personil lapangan[2], tapi juga memastikan kasus kebakaran lahan BMI sampai di pengadilan. “Bila perlu memberi sanksi jika ada yang bermain dan tarik-ulur dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Jeffri.

Narahubung:

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

Arfiyan Sargita—0812 6111 6340


[1] http://www.koranriau.co/2021/06/kasus-karhutla-di-siak-berkas-pt-bmi.html

[2] https://www.antaranews.com/berita/2166094/peralatan-personel-tangani-karhutla-riau-sudah-siap-sebut-wakapolri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube