Video: Putusan Sela Lanjut Pokok Perkara
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, 3 Mei 2017–Sebelum sidang dibuka oleh majelis hakim, hakim ketua Lia Yuwannita minta pada jurnalis yang meliput untuk mengatur posisi kamera, “Jangan terlalu depan kameranya, mundur sedikit,” kata Lia Yuwannita sambil tersenyum. Pukul 14.30 sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT WSSI dengan terdakwa Thamrin Basri dibuka oleh mejelis hakim, agenda sidang kali ini pembacaan putusan sela.
“Kita baca pertimbangan majelis, untuk dakwaan dan eksepsi tidak dibacakan,” ucap hakim ketua Lia Yuwannita yang di damping Selo Tantula dan Binsar Tua Samosir sebagai hakim anggota. Sebelum memutuskan, majelis hakim telah mempelajari dakwaan penuntut umum dan eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Hakim dalam hal ini majelis hakim fokus pada eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, seperti secara formil dalam dakwaan terdakwa menolak biodata terkait posisinya sebagai pimpinan kebun di PT WSSI, secara materil keberatan terhadap formulasi surat dakwaan, surat dakwaan tidak jelas terkait unsur tindak pidana, surat dakwaan tidak mengurai kedudukan terdakwa, terhadap dakwaan kedua dan ketiga penuntut umum lakukan pengulangan dari dakwaan pertama.
Majelis hakim mempertimbangkan terhadap eksepsi dan surat dakwaan penuntut umum, bahwa terhadap terdakwa di kenakan pasal tentang lingkungan hidup atau perkebunan, perbuatan terdakwa baik karena sengaja, lalai atau tidak menerapkan Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan sehingga terjadi kebakaran lahan yang merupakan tanggung jawab terdakwa sebagai pimpinan kebun untuk menjaga lahan dari ancaman bahaya kebakaran.
Penasehat hukum dalam eksepsinya jelaskan, dalam surat dakwaan penuntut umum, pekerjaan terdakwa sebagai pimpinan kebun di PT WSSI, namun sampai proses persidagan ini berlangsung, terdakwa tidak pernah di angkat oleh Perusahaan sebagai pimpinan kebun. Sehingga identitas terdakwa yang menurut penuntut umum dalam surat dakwaann tidak benar.
Majelis hakim menimbang, biodata terdakwa sebagai pimpinan kebun sudah sesuai fakta dan diperiksa secara cermat dan teliti oleh majelis hakim, begitu juga saat proses penyidikan pada 21 November 2016 dan 5 Desember 2016 terdakwa diperiksa dan didampingi oleh penasehat hukum. “Terdakwa telah tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terhadap eksespi penasehat hukum tersebut majelis hakim tidak sependapat,” ucap hakim Lia Yuwannita.
Terhadap formulasi dakwaan penuntut umum, majelis hakim mengatakan, wewenang menyusun dakwaan adalah tugas penuntut umum, sekaligus menentukan peraturan mana yang akan didakwakan. Penuntut umum punya kebebasan dalam menentukan ketentuan pidana dan eksespi penasehat hukum terdakwa harus di tolak.
Bahwa surat dakwaan penguraian perbuatan terdakwa, dikaitkan pada setiap unsur yang saling berbeda pada penguraian unsur pada dakwaan lainnya. “Hal tersebut perlu pembuktian lebih lanjut karena sudah masuk pokok perkara, majelis hakim tidak tidak mempertimbangkan yang berkaitan dengan pokok perkara dan eksepsi ditolak,” kata hakim Lia Yuwannita.
Menurut penasehat hukum, surat dakwaan tidak cermat menjelaskan kedudukan terdakwa, dalam perbuatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum halaman 5 alenea 2,3 dan 4. Menyebutkan, Juni 2015 terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Humas PT WSSI, mengajukan permohonan pada Ho Kiarto selaku Owner PT WSSI untuk menjabat pimpinan kebun. Pengajuan diterima, setelah menjabat sebagai kepala kebun terdakwa ambil alih tugas dalam pengajuan rekapitulasi permintaan dana operasional kebun dan pembayaran gaji karyawan.
Melihat hal tersebut majelis hakim menilai, terkait penjelasan kedudukan terdakwa yang menurut penasehat hukum tidak cermat, perlu pembuktian lebih lanjut karena sudah masuk pada pokok perkara. Majelis hakim tidak mempertimbangkan terhadap eksepsi penasehat hukum.
Terhadap dakwaan kedua dan ketiga menurut penasehat hukum terjadi pengulangan, tidak ada hal baru untuk dikemukakakan. Majelis berpendapat mengenai rumusan surat dakwaan dan pasal yang di sangkakan pada terdakwa, itu sepenuhnya wewenang penuntut umum. Terkait pertanggung jawaban terdakwa menjaga lahan sesuai dokumen Andal, UKL dan UPL, hakim melihat itu sudah masuk pokok perkara harus ada pembuktian dipersidangan.
Terhadap keseluruhan keberatan penasehat hukum terdakwa, tidak berdasarkan menurut hukum dan harus ditolak. Dengan demikian surat dakwaan penununtut umum dinyatakan sah dan jadi dasar untuk mengadili terdakwa. Berikut putusan sela majelis hakim;
- Menolak keberatan penasehat hukum seluruhnya
- Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum
- Memerintahkan pada penuntut umum melanjutkan perkara terdakwa di persidangan
- Biaya perkara akan ditangguhkan sampai putusan akhir
Sidang kembali dibuka pada Rabu, 10 Mei 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi oleh penuntut umum. #novalrct