Prapid SP3 Fery VS Polda Riau

Fery Pra Peradilankan Polda Riau Terkait SP3 15 Korporasi Karhutla

sidang tutup 31-10-2016

 

sidang tutup 31-10-2016

Video : Prapid Fery Melawan Polda Riau

PN Pekanbaru, 31 Oktober 2016–Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau oleh Fery, warga Kota Pekanbaru terkait Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau tahun 2015 lalu digelar. 

tim pengugat 31-10-2016

Sidang berlangsung di ruang cakra. Sortaria Nevada sebagai hakim tunggal. Fery sebagai penggugat diwakili tim kuasa hukum, Mayandri Suzarman, Ronal Regem, Rony Setiawan, Miisiniani Toni, Hendra Firdaus, Aras Akso, Murdoni, M Ismail dan Zulkifli. Pihak tergugat Polda Riau dihadiri Nirwan, Rusdi, Viktor Simanjuntak dan Kabidkum Polda Riau Deni Siahaan.

Alasan Fery mengugat yang tercantum dalam berkas gugatan sebanyak 16 halaman, bahwa penetapan status penghentian penyidikan suatu perkara yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi :

 

“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.

tim TERGUGAT POLDA 31-10-2016

 

Pihak Polres Dumai, Rohil dan Pelalawan serta Polda Riau telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan PT. Bina Duta, PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT. Ruas Utama, PT. Suntara Gajah, PT. Dexter Perkasa Industri, PT. Siak Raya Timber, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Bukit Raya Pelalawan, PT. Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT. Rimba Lazuardi, PT. Parawira, PT. Alam Sari Lestari, PT. PAN United dan PT. Riau Jaya Utama. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan di areal konsesi, namun penyidikan kasus 15 perusahaan telah dihentikan karena tidak adanya bukti yang cukup, peristiwa yang disidik bukan tindak pidana dan penghentian penyidikan dilakukan demi hukum.

Alasan lain penghentian kasus ini yaitu, sebagian lahan perusahaan tersebut dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan tidak bisa untuk mengambil alih lahan tersebut, asal api pemicu kebakaran hutan dan lahan berasal dari luar perusahaan, lokasi lahan yang terbakar bukan lagi area perusahaan karena sudah dilepaskan, di lokasi lahan yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti.

 

Fery merasa keputusan pengentian perkara tersebut tidak patut karena, penghentian Penyidikan Perkara berseberangan dengan semangat menjerakan penjahat lingkungan, sehingga bencana ekologis berupa asap akan menjadi rutinitas tahunan di provinsi Riau.

suasana ruang sidang 31-10-2016

Termohon menunjukkan sikap tidak serius dalam memerangi dalang pembakaran hutan dan lahan. Padahal Presiden Republik Indonesia telah meminta Kapolri untuk mengkaji kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk ke 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan. Terbitnya SP3 menciderai rasa keadilan masyarakat Riau yang telah lama terpapar asap akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukannya penyidikan”. Sedangkan penyidikan ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “ serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pertkara terhadap 15 perusahaan tersebut bertentangan dengan Pasal 121 s/d 124 Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 2009 Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.

Pembuktian dilihat dari perspektif hukum acara pidana yakni ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum, kesemuanya terikat pada ketentuan dan tata cara, serta penilaian terhadap alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan yang leluasa sendiri dalam menilai alat bukti, dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Menurut Fery, upaya hukum Praperadilan ini ia lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum, dan sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang- undangan.

Ia meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutuskan perkara ini agar menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara terhadap 15 perusahaan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat, memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan kembali proses penyidikan terhadap 15 perusahaan dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Agenda sidang berikutnya, mendengakan jawaban dari Polda Riau terhadap gugatan pada 1 November 2016, pukul 9. #fadlirct 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube