Prapid SP3 Fery VS Polda Riau

SP3 Prapid: Ferry VS Polda Riau meminta Putusan Dimenangkan

penggugat feri 7 nov 2016

 

penggugat feri 7 nov 2016Video: Pembacaan Kesimpulan

PN Pekanbaru, 7 november 2016. Persidangan dimulai tepat pukul 10:00wib, Sorta Ria Neva meminta para pihak untuk meyerahkan kesimpulan. Usai diserahkan pihak Pemohon Ferry membacakan kesimpulannya:

Kesimpulan Pemohon

Tujuan kami tidak lain dan tidak bukan adalah agar tidak ada lagi ada asap menyelimuti udara Riau dan sekitarnya untuk tahun tahun yang akan datang.

  1. Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh jajaran Polda Riau terhadap: PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama adalah cacat hukum. Raflis menjelasan tiap tahun di 10 perusahaan ditemukan titik api sejak tahun 2000.
  2. Sebagian lahan perusahaan tersebut dikuasai oleh masyarakat. Saksi Iskan mengikhlaskan dengan mudah lahannya setelah terbakar oleh PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia tidak mengadakan perlawanan apa apa.
  3. Areal yang terbakar dikuasai oleh masyarakat dan sudah ditanami sawit. Alasan areal yang terbakar dikuasai oleh masyarakat adalah alasan yang mengada ada dan tidka berdasar menurut hukum
  4. Api dapat dipadamkan. Alasan api dapat dipadamkan adalah alasan yang tidak dapat diterima dan harus ditolak.
  5. Memiliki izin Amdal,alat pencegah kebakaran hutan dan alat pengendalian kebakaran hutan. Berdasarkan keterangan ahli terbukti bahwa lahan perusahaan benar dibakar dengan sengaja.
  6. Izin telah dicabut, pencabutan izin bisa saja menjadi upaya penyelamatan dari tuntutan pidana padahal secara bisnis ownernya masih tetap melaksanakan aktifitas usaha dengan nama dan management berbeda.

sorta parpid 7 nov 2016

Alasan alasan yang disampaikan termohon terhadap SP3 kepada 15perusahaan ternyata tidak didukung oleh fakta hukum yang cukup;

Termohon tidak dapat menghadirkan Penyidik di Persidangan, Praperadilan bertujuan untuk menguji apakah penyidik telah melakukan tindakan yang sesuai menurut hukum atau sebaliknya, termohon banyak menghabiskan waktu dengan terlalu banyak mencocokkan bukti surat padahal sidang prapid singkat.

penggugat 7 nov 2016Kesimpulan :

  • Kebakaran hutan dan lahan telah merugikan masyarakat Riau dan dunia.
  • Termohon tidak menghadirkan penyidik
  • Ahli menerangkan bahwa lahan sengaja dibakar.

Permohonan: menyatakan menerimadan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan SP3 15 perusahaan Tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses penyidikan terhadap PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.

***

termohon polda riau 7 nov 2016

Lalu dilanjutkan pembacaan oleh Polda Riau (termohon), dalam Eksepsi:

1. Permohonan eror in persona

Fery tidak memiliki legal standing/kapasitas atau hak dalam mengajukan permohonan praperadilan di PN Pekanbaru khususnya terkait perkara SP3 kasus karhutla yang ditangani oleh Polda Riau. Karena ia bukanlah orang yang berkepentingan korban aau pelapor. Ia juga bukan LSM atau ormas yang bergerak memperjuangkan kepentingan publik.

Saksi saksi atas nama Eri wiria, Mukhlis dna raflis tidak dapat dibuktikan memiliki kepentingan terhadap perkara.

2. Permohonan Salah alamat

SP3 bukanlah produk yang dikeluarkan ditreskrimsus Polda Riau melainkan Polres Rohil sebanyak dua perkara PT Dexter Perkasa industri, PT Ruas Utama Jaya,Polres Dumai sebanyak 1 Perkara PT Suntara Gaja Pati, Polres Pelalawan 3 PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina jaya Langgam PT Prawira Group.

3. Permohonan Obscuur libel (Tidak Jelas atau kabur)

Isi permohonan Fery tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, permohonannya tidak terang, juga tidak jelas objek sengketanya. Tidak mempunyai hubungan hukum dengan pemohon serta tindakan hukum mana yang dilakukan oleh termohon yang merugikan pemohon.

4. Tentang Kompetensi Relatif

hakim sorta 7 nov 2016Fakta hukumnya 9 perkara yang dihentikan Direktorat kriminal khusus Polda Riau 6 perkara dihentikan Polres Pelalawan 3 perkara polres Rohil dua dan Dumai satu. Seharusnya diajukan di Pengadilan negeri tempat terjadinya tindak pidana atau dimana objek permohonan dikeluarkan.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Termohon telah melakukan tindakan kepolisian yang dilengkapi dokumen saksi dan ahli.
  2. Belum ditemukan adanya bukti permulaan terhadap 15 korporasi.
  3. Analisa saksi pemohon

sorta tutup sidang 7 nov 2016Eria Wiria dan Mukhlis tida ada hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan ferry dan tidak ada bukti medis anak tersebut meninggal akibat asap

Rafflis tidak mengetahui data konsesi kehutanan Riau dan data tidka memiliki metodologi dan perusahaan yang diteliti sudah dicabut izinnya.

Maka termohon meminta kepada hakim :

Meminta kepada hakim agar memutus, menerima eksepsi termohon secara seluruhnya dan menolak permohonan pemohon atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menyatakan Surat penetapan penghentian penyidikan perkara Karhutla terhadap : PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum. Dan Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada pemohon.

Sidang usai, akan dilanjutkan esok hari putusan pada pukul 10:00.