Prapid SP3 Fery VS Polda Riau

Prapid SP3: Polda Riau Menang Atas Gugatan Prapid Ferry

Hakim tunggal 8 November

 

“Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”

Hakim tunggal 8 November

Video: Polda menang terhadap gugatan prapid Ferry

Pengadilan Negeri Pekanbaru ramai, banyak pengunjung yang menyaksikan persidangan tipikor Suparman dan Djohar Firdaus. Persidangan baru dimulai setelah persidangan itu. Sorta Ria Neva membuka persidangan pukul 10:27 Wib. “ Saya  bacakan inti-intinya saja, replik duplik sebagaimana diketahui Putusan Pra Peradilan bersifat inkrah. “

“Menjatuhkan putusan pada permohonan Ferry yang diwakili Penasehat Hukum dalam tim Advokasi Melawan SP3 Karhutla Riau, Melawan Pemerintah RI cq Kepolisian RI cq Polda Riau,”

Menimbang berdasarkan hari persidangan:  pemohon dan termohon yang diwakili penasehat hukumnya. Setelah pihak pemohon dan termohon memberikan bukti dan saksi dan ahli yang dihadirkan.

Pertimbangan Hukum

kuasa Hukum Ferry 8 NovemberAgar Pengadilan Negeri Riau memberikan Menyatakan Surat penetapan penghentian penyidikan perkara Karhutla terhadap: menyatakan SP3 15 perusahaan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses penyidikan terhadap PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Dan termohon Meminta kepada hakim agar memutus, menerima eksepsi termohon secara seluruhnya dan menolak permohonan pemohon atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menyatakan Surat penetapan penghentian penyidikan perkara Karhutla terhadap : PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI),PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan) dan PT Riau Jaya Utama adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum. Dan Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada pemohon.

Eksespsi Termohon

Permohonan eror in persona Fery tidak memiliki legal standing/kapasitas atau hak dalam mengajukan permohonan praperadilan di PN Pekanbaru khususnya terkait perkara SP3 kasus karhutla yang ditangani oleh Polda Riau. Karena ia bukanlah orang yang berkepentingan korban aau pelapor. Ia juga bukan LSM atau ormas yang bergerak memperjuangkan kepentingan publik. Pihak ketiga yang berkepentingan adalah perkumpulan yang memiliki kepentingan seperti LSM atau perkumpulan. MK memang tidak menjelaskan pada pasal 80 KUHAP. LSM adalah orang yang berkepentingan dalam pasal 80 KUHAP selain saksi korban. Penafsiran pihak ketiga tak hanya saksi korban termasuk  mewakili kepentingan orang banyak adalah LSM.

Kuasa Hukum 8 NovemberMenimbang perkara tersebut adalah perkara lingkungan hidup, maka dikaitkan dalam hukum lingkungan. Yaitu berkaitan dengan hukum pidana dan hukum administrasi negara. Undang Undang Lingkungan Hidup merupakan sumber hukum perkara lingkungan hidup. Norma hukum lingkungan hidup yang baru Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 telah mengadopsi konvensi Rio De Jenero, politik hukum penting untuk memperjuangkan pengelolaan hidup yang tidak dicermati

Penafsiran pasal 80 KUHAP dan dikaitkan UU Linkungan hidup, dikenal dengan gugatan kelompok yaitu class action yaitu gugatan perwakilan kelompok. Semua anggota kelompok harus tahu jika gugatan itu berlangsung. Gugatan warga negara (Citizen Lawsuit)

Gugatan yang bisa digunakan oleh setiap warga negara, bagi yang ingin melakukan gugatan kepada negara baik setiap orang maupun mewailkili . gugatan ini bisa pula dilakukan kepada swasta yang memiliki kepentingan umum

Ferry benar memiliki hak gugatan citizen law suit, Hakim akan melihat apakah Ferry memenuhi syarat sebagai melakukan CLS, apakah memiliki syarat tentang syarat pemohon sesuai dengan Kep Ma RI 36/KMA/SK/II/2013 pedoman perkara lingkungan hidup.

Mencermati bukti awal hingga p-18 tidak ada notifikasi yang diberikan sebelum adanya gugatan. Notifikasi merupakan syarat wajib kententuan gugatan. Ferry tidak melaksanakan, sebelum adanya CLS dan gugatan class action maka hakim tidak dapat menerima gugatan. Notifikasi harus ada dalam jangka 60 hari kerja sesuai dengan Perma .

Pemohon tidak memenuhi syarat melakukan gugatan warga negara atau CLS, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hakim tidak lagi mengabulkan eksepsi pemohon karena salah satunya telah dibatalkan, pemohon tidak dapat diterima

Karena permohonan pemohon tidak dapat diterima maka pemohon harus membayar perkara.

Mengadili :

  1. Menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat untuk melakukan gugatan warga negara atau citizen law suit atau actio popularis
  2. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
  3. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000

Usai dibacakan putusan tim penasehat pemohon berencana akan melakukan gugatan citizen law suit. 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube