Video: Pemohon Tolak Eksepsi Polda Riau
PN PEKANBARU, 2 NOVEMBER 2016–Hakim SORTA RIA NEVA memasuki ruang sidang, persidangan dimulai pukul 09.30 dari jadwal karena menunggu pihak pemohon. Hakim meminta pihak pemohon yang diwakili Missiniaki Tomi, SH dan Ronal Regen SH (Penasehat Hukum Pemohon) membacakan replik.
Permohonan error in persona
Pihak pemohon bukanlah pihak ketiga yang berkepentingan dari perkara a quo. Dalam perkara a quo termohon mendalilkan pemohon adalah orang yang salah ditarik sebagai termohon. Termohon memang mengakui secara tegas bahwa KUHAP tidak memberikan penafsiran yang jelas mengenai siapa saja yang dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, oleh karena itu hakim harus melakukan penemuan hukum dan memperluas pengertian pihak ketiga yang berkepentingan dan siapa yang berhak untuk mengajukan praperadilan. Pihak termohon juga telah salah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 76/PUU-X/2012 Tanggal 8 Januari 2013 tentang pihak ketiga yang berkepentingan dalam praperadilan harus diperluas, tidak hanya korban dan pelapor saja, tetapi juga masyarakat luas yang kepentingannya juga dirugikan oleh adanya penghentian penyidikan sebuah perkara.
Permohonan salah alamat
Permohonan pemohon salah alamat, karena objek perkara surat penghentian penyidikan yang dimohonkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru bukan semuanya produk yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau, tetapi ada juga Polres Rohil sebanyak 2 perkara yaitu PT. DEXTER PERKASA INDUSTRI, PT. RUAS UTAMA JAYA, Polres Dumai sebanyak 1 perkara PT. SUNTARA GAJAPATI, sedangkan Polres Pelalawan 3 perkara yaitu PT. BUKIT RAYA PELALAWAN, KUD BINA JAYA LANGGAM, PT. PRAWIRA GROUP.
Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk mengadili perkara karena merupakan kesatuan berada di wilayah komando Polda Riau.
Permohonan obscuur libel (tidak jelas atau kabur)
Pemohon telah menguraikan secara rinci dan terang tentang isi permohonan dan telah nyata-nyata menyebutkan secara jelas objek sengketa, serta telah menjelaskan tentang tindakan hukum termohon yang bertentangan dengan hukum yang merugikan kepentingan hukum pemohon.
Kompetensi relatif
Pengadilan Negeri Pekanbaru menurut pemohon tetap berwenang untuk mengadili perkara a quo karena sebagian penghentian penyidikannya menurut termohon diterbitkan oleh termohon.
Pihak Ferry selaku Pemohon meminta kepada hakim untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi dan jawaban termohon serta mengabulkan permohonan pemohon Ferry.
“Bagaimana kalau sidang kita skors dulu sampai pukul 14.00, agar jawaban yang akan diberikan lebih maksimal, sehingga besok hari kamis, 03 November 2016 kita sidang pembuktian,” ujar Hakim.
“Yang mulia kami minta besok pagi,” ujar Nerwan.
“Baik ya besok pagi kita sidang duplik, sekalian pembuktian pemohon. Mohon jangan terlambat kita mulai pagi jam 09.00,” jelas Sorta. #kiki-ika.