Video: Polda Riau Tolak Replik
PN PEKANBARU, 3 November 2016–Persidangan baru dimulai pukul 10.45, Hakim Sorta Ria Neva membuka persidangan. Hari ini Polda Riau akan membacakan dupliknya, dan pihak Ferry selaku Pemohon akan memberikan pembuktian. Nerwan selaku Penasihat Hukum Polda Riau membacakan duplik.
Polda Riau (Termohon) menolak seluruh dalil pemohon dalam replik. Dalil Ferry (Pemohon) bahwa ahli tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli adalah tidak benar. Sebagaimana keputusan mahkamah Agung RI No 6 tahun 2013, adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya. Dalam rangka membuat terang penyidikan soal karhutla sudah ada keterangan ahli hukum pidana DR Erdianto, SH Mhum, ahli karhutla Ardi Yusuf S.hut M.Agr, ahli hukum pidana lingkungan Prof DR Alvi Syahrin SH Ms yang memiliki ahli dibidangnya.
Bahwa gelar perkara tidak harus dihadiri Kapolda Riau. Fakta fakta hukum tidak perlu dijawab karena sudah diberikan pada jawaban 15 perkara dihentikan ada 3 perkara yang dilaporkan oleh masyarakat yaitu laporan Polisi model B sehingga terhadap proses penyidikan dan penghentian penyidikan telah disampaikan kepada pelapor dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)
Penyidik baru pada tahap menemukan adanya peristiwa/kejadian kebakaran belum pada ditemukannya dua alat bukti.
Dalam eksepsi, Polda Riau meminta menerima eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, Pemohon meminta kepada hakim agar memutus, menerima eksepsi termohon secara seluruhnya dan menolak permohonan pemohon atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Menyatakan Surat penetapan penghentian penyidikan perkara Karhutla terhadap : PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum. Dan Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada pemohon.
Usai duplik Pemohon menghadirkan saksi yang disumpah oleh hakim. Tiga saksi yang dihadirkan adalah dua orang ayah yang anaknya meninggal pada saat kabut asap Eri Wiria (Pedagang) dan Mukhlis (wartawan), saksi lainnya adalah Raflis (Yayasan Hutan Riau).
Eri Wiria
Ia memiliki anak berusia sembilan tahun bernama Luthfi yang meninggal saat asap berlangsung. “Dia selalu pusing kalau bermain di luar, aspa pekat sekali saat itu,” jelasnya.
“Bagaimana penjelasan dokter tentang sakit anak Bapak?”
“Dokter tidak ada menjelaskan, saya tidak mengambil hasilnya, masih di rumah sakit. Tetapi dari rontgennya di paru-parunyanya penuh gumpalan, awan,” jelasnya.
Eri juga menjelaskan awalnya anaknya baik baik saja, namun tiba tiba muntah dan dilarikan ke rumah sakit. Subuh hari anaknya meninggal.
“Saat bayi musim asap tubuhnya pernah menguning, tetapi setelah besar gak apa apa,”
“Berarti Bapak di sini memberi testimoni aja ya, mengenai SP3 tahu tidak?”ujar Sorta.
“Ia, saya tahu dari koran saja,’’ jelasnya. Namun saat ditanya lebih lanjut ia tidak paham mengenai SP3.
Mukhlis
Ia adalah ayah dari Muhanum Anggriawati, saat asap pekat terjadi di Riau setahun lalu ia meninggal.
“Saat ada asap anak saya dibawa ke puskesmas dan bidan untuk mendapat bantuan oksigen dengan Nebu,” katanya.
Ia dibawa kerumah sakit, masuk PICU dan beberapa hari meninggal.
“Apakah hasil diagnosa dokter dia meninggal karena asap?”
“Tidak katanya meningitis tetapi dia tidak meningitis,” jelas Mukhlis.
“Berarti Bapak sama dengan yang sebelumnya ya memberikan testimoni, tahu tentang SP3?”
“Saya tahu dari koran saja, ia saya menceritakan agar tidak adak ada lagi yang meninggal saat asap,” jelasnya.
Raflis
Sebelum memberikan keterangan, video diputar tentang kondisi karhutla di Indonesia.
“Ini data dari Sawit Watch, apakah sudah izin?” tanya hakim
“Data ini bukan rahasia lagi,” jelas Raflis
“Tahu tidak kenapa SP3 sah?”
“Saya ga mengerti. Kalau bisa saya katakan ini seolah olah mengada-ada,”kata Raflis
‘Berarti itu pendapat pribadi Bapak.”
“Saya melihat rentetan api yang ada di lokasi kehutanan,” kata Raflis.
“Berarti bapak gak mengerti tentang SP3, kita jangan suuzon, kalau berbicara harus punya data. Pernah tidak Bapak desak SP3 ke Polda?”
‘’Belum,”jawab Raflis.
Penasihat Hukum meminta untuk menampilkan titik api kajian Raflis, iapun menunjukkan titik api menggunakan proyektor.
“Pernah diserahkan ke Polda ini?”
“Tidak.”
‘’Kalau anda gak pernah gunakan untuk apa, anda simpan sendiri?”
“Dalam kajian ini saya tidak tahu yang membakar siapa dan siapa yang bertanggungjawab, yang saya tahu lahan terbakar.”
“Apakah perusahaaan itu masih hidup?”tanya Sorta
“Saya gak tahu.”
“Apakah pernah dikonfrontir (perusahaan,red)?”
“Itu butuh riset yang serius,”kata Raflis
“Kita ini ya berbicara serius, apalagikan sekarang sedang berlawan, ya harus serius,”kata Sorta.
“Kalau ibu kasih waktu seminggu, akan saya dapat.Yang saya tahu ada yang beroperasi.”
Usai Pembuktian, penasihat hukum meminta kepada hakim agar Polda memberikan salinan SP3. “Harusnya kamu yang kasih saya, bukan saya yang disuruh minta,” kata Sorta.
Persidangan usai pukul 13.45, hakim meminta agar sidang dimulai pagi. “Jangan ada yang terlambat, saya sudah disini jam delapan,”pesannya. #Ika-rct